Pengertian Anjungan Tunai Mandiri

Pengertian anjungan tunai mandiri (ATM) adalah salah satu jenis layanan di bidang perbankan. Dalam dunia perbankan, pelayanan merupakan faktor penting dalam menarik daya pikat nasabah. Nasabah pada umunnya akan memilih salah satu bank yang memiliki tingkat pelayananyang baik dan memuaskan. Pelayanan yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabah tidak hanya dari sisi pelayanan teller dan customer service, tetapi harus dilihat secara holistic dengan hal-hal lain, seperti penganekaragaman produk bank dan peningkatan layanan ATM.
Menurut Kasmir (2007) defenisi ATM adalah: “ATM merupakan mesin yang memberikan kemudahan kepada nasabah dalam melakukan transaksi perbankan secara otomatis selama 24 jam dalam 7 hari termasuk hari libur. ATM (Automatic Teller Machine) atau dalam bahasa Indonesia menjadi Anjungan Tunai Mandiri adalah suatu sistem pelayanan bank secara elektronik yang melaksanakan fungsi teller secara otomatis, dimana kini banyak bank yang menerapkan sistem ATM guna menambah kecepatan dalam melayani kebutuhan nasabah akan uang tunai khususnya, disamping memberi kenyamanan bagi nasabah dalam melakukan transaksi perbankan pada umumnya.
ATM yang dilengkapi dengan kartu plastik diterbitkan oleh lembaga keuangan (bank) yang disebut dengan kartu ATM. Kartu ATM yang dikeluarkan oleh pihak bank biasanya sudah menetapkan batas jumlah penarikan atau transaksi tunai maksimum perhari.
Batas penarikan ATM dirtetapkan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kerusakan pada perangkat ATM, selain itu batas jumlah penarikan diterapkan untuk mengantisipasi kelebihan penyediaan uang tunai dalam ATM. Pada umumnya nasabah yang mengunakan fasilitas ATM akan dikenakan biaya administrasi pengelolaan rekening dan biaya bulanan kartu ATM ditetapkan oleh masing- masing bank

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال