Pengertian Kawin siri

Ada beberapa pengertian kawin siri. Kata ”siri” menurut Aberan, khususnya dalam asas-asas perkawinan menutut Islam: Dari segi etimologi berasal dari bahasa Arab sirra, israr yang secara harfiah mengandung arti rahasia. Kawin siri menurut artinya adalah nikah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau rahasia. Adapun nikah siri dalam kitab-kitab fiqih tidak dikenal istilah nikah siri. Istilah ini lebih popular secara lokal dalam fiqih perkawinan di Indonesia.
Nikah siri dalam konteks masyarakat di Indonesia sering dimaksudkan dalam dua pengertian yaitu:
  1. Perkawinan yang dilaksanakan secara sembunyi-sembunyi, tanpa mengundang orang luar selain dari kedua keluarga mempelai, kemudian tidak mendaftarkan perkawinannya kepada Kantor Urusan Agama (KUA) bagi orang muslim dan Kantor Catatan Sipil bagi non- muslim, sehingga perkawinan mereka tidak mempunyai legalitas formal dalam hukum positif di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Perkawinan yang dilakukannya tersebut selama rukun dan syaratnya terpenuhi sesuai Hukum agama maka perkawinannya adalah sah dan isteri serta hasil keturunannya berhak atas warisan jika suaminya meninggal dunia, namun perkawinannya tidak mempunyai kekuatan hukum di mata negara atau standy in judicio.
  2. Perkawinan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh sepasang pria dan wanita, tanpa diketahui oleh kedua pihak keluarganya sekalipun, bahkan benar-benar dirahasiakan sampai tidak diketahui siapa yang menjadi wali dan saksinya atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat. Pernikahan seperti ini tidak sah secara agama dan apalagi secara hukum negara. Pernikahannya yang dilakukannya tersebut berakibat batal demi hukum, karena pernikahannya tidak sah menurut agama dan hukum negara. Sehingga perkawinannya dianggap tidak pernah terjadi.
Dengan demikian dalam proses kawin siri yang dilaksanakan adalah rukun atau wajib nikahnya saja, sedangkan sunah nikah tidak dilaksanakan, khususnya mengenai pengumuman perkawinan atau yang disebut waliyah/perayaan. Dengan demikian orang yang mengetahui pernikahan tersebut juga terbatas pada kalangan tertentu saja.
Perkawinan ini biasanya terungkap ketika banyak orang mempertanyakan, ada pasangan berlainan jenis sudah hidup bersama dalam satu keluarga. Belakangan baru diketahui bahwa pasangan bersangkutan menikah, dan di nikahkan oleh Kiyai atau Ulama atau orang yang dipandang telah mengetahui hukum-hukum munakahat (pernikahan).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال