Hak dan Kewajiban Suami Istri

Didalam rumah tangga, hak dan kewajiban suami istri memiliki peran yang kadang berbeda. Suami-istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakan rumah tangga, yang menjadi dasar dari susunan masyarakat. Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. Pasal 31 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa : Masing- masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum. Suami adalah kepala keluarga dan istri adalah rumah tangga. Suami istri wajib saling mencintai, menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain. Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik- baiknya. Pasal 34 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa : Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Menurut hukum Islam suami dan istri dalam membina keluarga/rumah tangga harus bergaul dengan cara yang baik (ma’ruf). Sebagaimana Allah SWT berfirman : ”Dan bergaulah dengan mereka para istri dengan cara yang baik”. Kemudian dalam hadist Tarmizi, Rasulullah SAW bersabda :”Orang mukmin yang lebih sempurna imannya adalah yang terbaik akhlaknya, dan sebaik-baiknya kamu adalah yang sangat baik kepada istri”. Berdasarkan Al’quran dan hadist itu, maka kewajiban utama suami dalam membina keluarga/rumah tangga adalah berbuat sebaik mungkin kepada istri. Pengertian berbuat yang ma’ruf , ialah saling cinta mencintai dan hormat menghormati, saling setia dan saling bantu membantu antara yang satu dengan yang lain.
Selanjutnya dikatakan pula dalam Al’quran bahwa pria (suami) adalah pemimpin dari wanita (Q. IV: 4) dan wanita (istri) itu mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut yang ma’ruf, tetapi suami mempunyai satu tingkat kelebihan dari istrinya (Q. II : 228). Dengan demikian menurut hukum Islam tidak semua hal kedudukan suami dan istri seimbang, harus dilihat pada fungsi dan peranannya. Kedudukan suami adalah lebih setingkat dari istri, karena suami dibebani tugas sebagai pemimpin (qawammun) dari keluarga/rumah tangga, sedangkan wanita (istri) tidak sejauh itu. Suami adalah kepala keluarga/rumah tangga yang bertanggung jawab atas kesejahteraan keluarga/rumah tangga, suami adalah pelindung bagi keluarga/ rumah tangga bukan saja dalam arti kebendaan, tetapi juga berupa tenaga, dan suami adalah pejaga kehormatan keluarga/rumah tangga. Sedangkan istri karena fitrah kewanitaanya, maka ia berkewajiban mengatur urusan keluarga/rumah tangga dalam kehidupan masyarakat, dan istri adalah pendamping dan pembantu suami, sejauh kemampuan fisik yang ada padanya. Namun dalam hal lainnya kedudukan suami dan kedudukan istri adalah seimbang.
Satu hal yang tidak diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974, didalam hukum Islam merupakan hal yang penting, yaitu suami dan istri wajib saling menjaga kehormatan diri, keluarga/rumah tangga dan menyimpan rahasia rumah tangga. Sebagaimana dalam Al-Qur’an dikatakan, bahwa wanita yang saleh adalah yang taat kepada Allah dan memelihara diri dibalik pembelakangan suaminya, oleh karena Allah telah memelihara mereka. Maksud dari ayat Al-Qur’an tersebut ialah, agar istri tidak berbuat curang (menyeleweng) serta memelihara kehormatannya dan harta suaminya (termasuk dirinya), sedangkan suami berkewajiban mempergauli istrinya dengan sebaik-baiknya. Kemudian sebagaimana hadist riwayat Ahmad dan Muslim menyatakan, bahwa Nabi Muhammad SAW berkata :”Manusia yang sangat buruk disisi Allah pada hari kiamat, ialah pria (suami) yang bercampur dengan dia, dan istri bercampur dengan dia, kemudian menyiarkan rahasia istri dan suami itu. Jadi menurut ajaran Islam dilarang keras membeberkan keluar rahasia keluarga/rumah tangga, apalagi rahasia ditempat tidur.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال