Pengertian Gaji dan Upah

Pengertian gaji dan upah adalah imbalan yang diberikan kepada karyawan atas tenaga, pikiran dan keahlian yang diberikan kepada perusahaan. Besarnya gaji dan upah yang dibayar biasanya berdasarkan suatu tingkatan tertentu sesuai dengan keahlian yang dimiliki karyawan tersebut. 
Menurut Niswonger (1999), pengertian gaji dan upah adalah: Istilah gaji (salary) biasanya digunakan untuk pembayaran atas jasa manajerial, administratif, dan jasa-jasa yang sama. Tarif gaji biasanya diekspresikan dalam periode bulanan dan tahunan. Istilah upah (wages) biasanya digunakan untuk pembayaran karyawan lapangan (pekerja kasar)  baik yang terdidik maupun tidak terdidik. Tarif upah biasanya diekspresikan secara mingguan atau per jam.
Menurut Ruky (2001), pengertian gaji dan upah adalah: Upah digunakan untuk menggambarkan pembayaran jasa kerja untuk satuan waktu pendek, misalnya per hari atau per jam. Gaji menggambarkan pembayaran jasa kerja untuk satuan waktu lebih panjang  biasanya sebulan. Upah atau dalam bahasa inggris “wage” dibayarkan kepada pekerja yang terlibat langsung dalam proses produksi, baik terlibat langsung (direct labour) misalnya operator, maupun tidak langsung (indirect labour) misalnya bagian pemeliharaan mesin. Sebaliknya pekerja yang menerima gaji termasuk dalam kategori  fixed cost (biaya tetap) atau overhead costs. Contohnya adalah para supervisor atau manajer, staf administrasi, dan sebagainya. 
Menurut Mulyadi (2001) ,pengertian gaji dan upah adalah: Gaji umumnya merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan yang mempunyai jenjang jabatan manajer, sedangkan upah umumnya merupakan pembayaran atas jasa yang dilakukan oleh karyawan pelaksana (buruh). Umumnya gaji yang dibayarkan secara tetap per bulan, sedangkan upah dibayarkan berdasarkan hari kerja, jam kerja, atau jumlah satuan produk yang dihasilkan oleh karyawan. 
Berdasarkan beberapa defenisi diatas dapat disimpulkan perbedaan antara gaji dan upah dari segi satuan waktu dan tingkatan jabatan dan keahlian masing- masing karyawan. Gaji merupakan balas jasa yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang jenjang jabatan seperti manajer dan pembayaran gaji dalam satuan bulan sedangkan untuk upah merupakan balas jasa yang diberikan perusahaan kepada karyawan pelaksana atau yang terlibat langsung dalam proses produksi, dan dalam satuan waktu jam, hari atau jumlah satuan produk yang dihasilkan karyawan tersebut. 
Menurut Ruky (2001), ada enam faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat Patokan Gaji (Standar Upah/Gaji) perusahaan yaitu:
  1. Ketetapan Pemerintah. Dalam hal ini banyak perusahaan berpegang pada Ketentuan Pemerintah tentang Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Sektoral Regional (UMSR) sebagai pegangan untuk menetapkan tingakat upah patokan bagi perusahaannya.  
  2. Tingkat upah/ gaji di pasaran. Tingkat upah yang berlaku di pasaran diperoleh melalui benchmarking atau survei imbalan. Tentu saja tingkat upah ini tidak dapat lebih rendah daripada ketentuan UMR. 
  3. Kemampuan Perusahaan. Istilah “buku” untuk kemampuan perusahaan adalah company’s ability to pay. Dalam hal ini yang menjadi acuan utama adalah kemampuan finansial perusahaan untuk membayar. 
  4. Kualifikasi SDM yang digunakan. Kualifikasi SDM yang digunakan perusahaan sangat ditentukan terutama oleh tingkat teknologi yang digunakan olehnya dan segmen pasar di mana perusahaan tersebut bersaing. 
  5. Kemauan Perusahaan. Dalam hal ini perusahaan tidak memperdulikan harga pasar ataupun faktor-faktor lain, tetapi hanya berpegang pada apa yang menurut mereka wajar. 
  6. Tuntutan Pekerja. Tuntutan pekerja akan menentukan tingkatan imbalan yang dibayar perusahaan. Tuntutan pekerja dan kemauan perusahaan biasanya akan dipertemukan dalam meja perundingan dengan cara musyawarah atau tawar menawar. 
Selain gaji dan upah pokok, karyawan juga menerima kompensasi lainnya Kompensasi tersebut berupa komisi, tunjangan kesejahtraan atau pembagian laba. Ada juga beberapa perusahaan yang membayar bonus tahunan kepada manajer selain gaji pokok. Jumlah bonus seringkali didasarkan pada beberapa ukuran produktivitas, seperti laba perusahaan. Walaupun pembayaran umumnya dilakukan dengan cek atau tunai, namun juga dapat berupa rumah dinas, properti atau jasa lain. Secara umum, bentuk pembayaran tidak memiliki pengaruh terhadap  bagaimana gaji dan upah diperlakukan baik oleh pimpinan maupun karyawan perusahan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال