Hakekat Konseling

Konseling identik dengan pemberian bantuan, penyuluhan dan hubungan timbal balik antara konselor (yang memberikan konseling) dan konseli (yang membutuhkan bantuan/klien). Menurut Patterson, konseling memiliki ciri khas yang merupakan hakekat konseling. Ciri-ciri itu adalah:

  1. Konseling berurusan dengan upaya mempengaruhi perubahan tingkah laku secara sadar pada pihak klien (klien mau mengubahnya dan mencari bantuan konselor bagi perubahan ini).
  2. Tujuan konseling adalah mendapatkan kondisi-kondisi yang memudahkan perubahan secara sadar (kondisi-kondisi dimaksud berupa hak-hak individual untuk membuat pilihan, untuk mandiri dan “berswatantra”, autonomous).
  3. Sebagaimana dalam sebuah hubungan, terdapat pembatasan-pembatasan tertentu bagi konseli (pembatasan-pembatasan ditentukan oleh tujuan-tujuan konseling yang dipengaruhi oleh nilai-nilai dan falsafah konselor).
  4. Kondisi-kondisi yang memudahkan perubahan tingkahlaku diperoleh melalui wawancara-wawancara (tidak seluruh konseling adalah wawancara, tetapi konseling selalu melibatkan wawancara).
  5. Mendengarkan (dengan penuh perhatian) berlangsung dalam konseling tapi tidak seluruh konseling melulu mendengarkan.
  6. Konselor memahami kliennya (perbedaan antara cara orang-orang lain dengan cara konselor dalam melakukan pemahaman lebih bersifat kualitatif ketimbang kuantitatif dan pemahaman belaka tidak menjadi pembeda antara situasi konseling dengan situasi lain).
  7. Keberadaan konseling bersifat pribadi (privacy) dan diskusi atau pembicaraan bersifat rahasia, dasarnya bersifat rahasia (confidential).

Inilah ciri dan hakekat konseling menurut Patterson. Pada dasarnya, konseling adalah hubungan yang formal, professional dan terarah antara konselor dengan konseli.

Referensi:

Patterson, C. H. 1996. Counseling of Children. Chicago: Year Book Medical Publishers, Inc

Corey, Gerald. 2007. Teori dan Praktek Konseling dan Psikoterapi. Bandung: Reflika Aditama

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال