Pencuri Bangsawan vs Pencuri Rakyat Jelata

Pagi itu gemparlah kota Madinah. seorang wanita Anshar kehilangan kalung emasnya semalam. setelah dilakukan investigasi, maka diketahuilah bahwa kalung itu dicuri oleh seorang gadis dari Bani Makhzum. seperti biasa, para Sahabat Nbi siap melaksanakan hukum Hadd potong tangan pada si pencuri. tapi disinilah masalahnya..!
Gadis yang mencuri itu bukan orang biasa. dia seorang yang berasal dari bangsawan Bani Makhzum yang nasabnya sangat dihormati dikalangan bangsa Arab. tidak hanya itu, para Shahabat Nabi menjadi bimbang menghukumnya karna ia ternyata keponakan seorang jendral Islam yang telah banyak berjasa yaitu Khalid bin Walid. dalam kebimbangan itu, tiba2 seorang sahabat Anshar mengusulkan agar si gadis dibebaskan saja dari proses hukum karna mempetimbangkan nama besar keluarganya yang bukan orang sembarangan. lalu dimintalah Usamah bin Zaid yang sangat dekat dengan dengan Nabi untuk melobi beliau supaya hukuman dibatalkan.
Ketika Usamah menghadap Nabi dan menceritakan permintaan para sahabat, lalu merahlah muka Nabi karna menahan marah. Beliau bergegas menuju masjid menemui sahabat dan berkata lantang,
"Sungguh kehancuran ummat-ummat terdahulu terjadi karna jika ada seorang anak atau keluarga bangsawan mereka melanggar hukum, lalu dimaafkan. tp jika yang melakukan adalah kalangan jelata, maka hukum diproses dengan tegas. Demi Allah andaikan putriku Fatimah yang melakukannya, maka aku sendiri yang akan memotong tangannya.."(hr Bukhari Muslim)
Saudaraku, inilah pelajaran yang harus kita ambil. lihat negeri ini, seseorang bisa dibebaskan dari hukum atau diperingan proses hukumnya hanya karna mereka anak pejabat, anak artis, ponakan anggota dewan. bahkan anda bisa melanggar lalu lintas hanya dengan sebuah pernyataan jika tertangkap polisi, "hati2 pak, gue ini anak jendral..!"

By: Rio Desra Domo-Copas Status Fb

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال