Transaksi Rekening Administratif

Kualitas transaksi rekening administratif dinilai dan digolongkan sesuai dengan ketentuan penggolongan kualitas pembiayaan dan atau piutang untuk masing-masing transaksi. Beberapa ketentuan dalam kualitas transaksi rekening administrative yaitu:
  1. Penilaian atas kualitas pembiayaan atas kualitas pembiayaan, piutang, qardh dan transaksi rekening administratif yang berjumlah sampai dengan Rp 500.000.000,- untuk nasabah individual atau nasabah grup hanya didasarkan atas kemampuan membayar.
  2. Penilaian atas kualitas pembiayaan, piutang, qardh dan transaksi rekening administratif yang berjumlah lebih besar dari Rp 500.000.000,- baik untuk nasabah individual atau nasabah grup
  3. Penggolongan kualitas pembiayaan, piutang, qardh dan transakasi rekening administratif untuk daerah tertentu yang berjumlah sampi dengan 1 milyar untuk nasabah individual atau nasabah grup hanya didasarkan atas kemampuan membayar.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال