Kemandirian Keuangan Daerah

Kemampuan keuangan daerah adalah salah satu harapan utama pemerintah daerah. Adapun yang dimaksud dengan kemampuan keuangan itu sendiri adalah kemampuan daerah membiayai segala urusan rumah tangganya baik pemerintahan maupun pembangunan dengan menggunakan pendapatan yang berasal dari daerah itu sendiri atau PAD (Pendapatan Asli Daerah). Kemandirian daerah dapat dilihat dari besarnya derajat desentralisasi fiskal suatu daerah, yaitu dengan menggunakan variabel pokok kemampuan keuangan daerah.
Kemampuan keuangan daerah dapat dilihat dari rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (seluruh penerimaan daerah yang bersangkutan), sehingga peningkatan Pendapatan Asli Daerah erat kaitannya dengan kemandirian keuangan suatu daerah.
Menurut Santoso (1995), walaupun PAD tidak dapat seluruhnya membiayai APBD, tetapi proporsi PAD terhadap total penerimaan tetap merupakan indikasi derajat kemandirian keuangan suatu pemerintah daerah. Hal yang sama dikatakan Kuncoro (1995) bahwa indikator desentralisasi fiskal adalah rasio antara PAD dengan total APBD.
Menurut Kuncoro (1995), pembangunan terutama fisik yang cukup pesat selama orde baru merupakan akibat dari kebijakan fiskal yang sentralistis, tetapi di sisi lain ketergantungan fiskal antara daerah terhadap pusat juga semakin besar. Kertergantungan daerah yang tinggi terhadap pusat mengakibatkan pemerintah pusat memiliki kontrol yang kuat terhadap daerah dalam berbagai kebijakan pengelolaan keuangan daerah dan pembangunan. Hal ini akan membatasi pemberdayaan masyarakat, prakarsa dan kreatifitas dan peran serta masyarakat.
Menurut Halim (2002) kemandirian keuangan daerah dapat dicari dengan rumus Derajat Desentralisasi Fiskal (DDF), yaitu:
DDFt = (PADt / TPDt) x 100%
Penentuan tolok ukur kemampuan keuangan daerah dilihat dari rasio antara Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Total Pendapatan Daerah (TPD) dinilai wajar mengingat sebagian besar sumber penerimaan di daerah telah dijadikan pajak sentral dan dipungut oleh Pemerintah Pusat, sehingga kontribusi pajak daerah dan retribusi serta Pendapatan Asli Daerah lainnya terhadap total penerimaan daerah sangat kecil.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال