Pengertian dan Jenis-Jenis Narkoba


Pengertian dan Jenis-Jenis Narkoba. Istilah Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan obat-obatan berbahaya. Dari istilah narkoba tersebut maka terdapat dua hal yang dapat dijelaskan yakni narkotika dan obat-obatan terlarang atau yang sering disebut psikotropika.
Narkotika secara umum dapat diartikan suatu zat yang dapat merusak tubuh dan mental manusia karena dapat merusak susunan saraf pusat. Menurut UU RI No. 17 tahun 1997 tentang narkotika pada pasal satu mendefinisikan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis (buatan) maupun semisintetis (campuran) yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, serta dapat menimbulkan kecanduan atau ketergantungan.1
Adapun jenis-jenis narkoba yaitu:
  1. Kanabis atau ganja berasal dari tanaman sativa 
  2. Amfetamin zat perangsang sintetik yang berbentuk tablet, kapsul atau
  3. Ecstasy di kenal dengan nama MDMA
  4. Shabu-shabu atau Methamfetamin
  5. LSD asal dari jamur yang tumbuh dari kotoran sapi dikembangkan menjadi bubuk putih larur dalam air
  6. Opium/Opiat berasal dari tanaman poppy yang dikeringkan berupa bubuk kristal putih yang disuling dari daun coca
  7. Phencylidine (PCP)
  8. Barbitu rate
  9. Benzoida zepine 2

Sedangkan yang dimaksud dengan obat-obatan terlarang atau psikotropika adalah obat-obatan narkotika, tetapi mempunyai efek dan bahaya yang sama dengan narkotika. Jenis-jenis Psikotropika yaitu:
  1. Golongan Psikodesleptika yaitu asam ligersik, mekaline 
  2. Golongan Stimulan yaitu amfetamin dan turunannya dan zat lain
  3. Golongan Hipnotika dan zat lain 3

Sedangkan Alkohol adalah jenis minuman yang mengandung etil-alkihol, disesuaikan dengan kadar alkoholnya. Jenis-jenis alkohol diantaranya adalah bir, wine, spirtus. 4
Dan zat adiktif adalah zat/bahan yang bukan narkotika/psikotropika, bekerja pada sistem saraf pusat dan dapat menimbulkan ketagihan/ketergantungan. 5 
Referensi:                                       
1 Undang-undang Bidang Hukum, Kesehatan, Psikotropika, dan Narkotika. CV. Eka Jaya. Jakarta 2003. hlm 145
2 Dr. Ari Udiono, dr, Intan Zaenafree,  Klasifikasi Narkoba, Mata Kuliah  Psikofisiologi
3 Dadang Hawari, Al-qur'an Ilmu Kedokteran Jiwa Dan Kesehatan Jiwa, Dana Bhakti Prima Yasa, Yogyakarta, 1996, hlm. 136-137
4 Dr. Ari Udiono, dr. Intan Zaenafree, Tabel Jenis-jenis NAPZA, Mata Kukiah Psikofisiologi

5 Edy Karsono, Mengenal Kecanduan Narkoba Dan Minuman Keras, Yrama Widya, Bandung, 1990, hlm. 11-13

1 Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال