Pengertian Aset Tidak Berwujud

Ada beberapa pengertian Aset Tidak Berwujud (ATB). Aset Tidak Berwujud (ATB) merupakan salah satu jenis aset yang berpotensi dimiliki oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Aset ini juga sering dihubungkan dengan hasil kegiatan entitas dalam menjalankan tugas dan fungsi penelitian dan pengembangan dan sebagian diperoleh dari proses pengadaan dari luar entitas. Walaupun telah banyak Aset Tidak Berwujud (ATB) yang diidentifikasi dimiliki pemerintah, namun SAP belum mengatur secara memadai tentang akuntansi dan  pelaporan Aset Tidak Berwujud (ATB) ini. Pengertian, kriteria, dan jenis-jenis ATB harus benar-benar dipahami agar aset ini benar-benar dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan.
Pemerintah banyak mengeluarkan sumber daya untuk melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka memperoleh, mengembangkan, memelihara, dan memperkuat sumber daya tak berwujud, seperti ilmu pengetahuan, teknologi,  rancangan dan implementasi suatu sistem atau proses yang baru, dan kekayaan intelektual.  Berbagai entitas berupaya untuk terus melakukan riset dan pengembangan, terlebih bagi entitas yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan kegiatan riset dan penelitian, yang sebagian besar anggarannya dialokasikan untuk riset dan pengembangan. Namun apakah semua hasil yang diperoleh dari kegiatan dimaksud merupakan Aset Tidak Berwujud (ATB).
Secara umum, Aset Tidak Berwujud (ATB) didefinisikan sebagai aset non-moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik. Aset non-moneter artinya aset ini bukan merupakan kas atau setara kas atau aset yang akan diterima dalam bentuk kas yang jumlahnya pasti atau dapat ditentukan. Banyak aset, misalnya aset tetap, memiliki bentuk fisik. Namun demikian, bentuk fisik tersebut tidak esensial untuk menentukan keberadaan aset; karena itu, paten dan hak cipta, misalnya, merupakan aset pemerintah apabila pemerintah dapat memperoleh manfaat ekonomi di masa depan dan pemerintah menguasai masing-masing aset tersebut.
Sebagai salah satu unsur dari aset, Aset Tidak Berwujud (ATB) juga harus memenuhi kriteria aset terlebih dahulu untuk dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan. Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah paragraph 84 menyatakan bahwa “aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal”. Pengertian mengenai potensi manfaat ekonomi masa depan sering kali menimbulkan keraguan dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk menetapkan apakah suatu kegiatan mempunyai potensi manfaat ekonomi masa depan atau tidak.
Pengertian akan potensi manfaat ekonomi masa depan dalam definisi aset juga diuraikan pada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah paragraph 61 yaitu ”potensi aset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional pemerintah, berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah”. Lebih jauh lagi dalam IPSAS # 1, Presentation of Financial Statements menambahkan “service potential” selain manfaat ekonomis dalam definisi aset.
Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivitas operasional pemerintah. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi alternatif.
Potensi manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aset dapat mengalir ke dalam pemerintah dengan beberapa cara. Misalnya, aset dapat:
  1. Digunakan baik sendiri maupun bersama aset lain dalam operasional pemerintah;
  2. Dipertukarkan dengan aset lain;
  3. Digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah;
Dengan memperhatikan pengertian aset dan Aset Tidak Berwujud (ATB) diatas, perlu diperhatikan secara cermat bahwa dalam menentukan suatu aset tetap harus memenuhi kriteria untuk dapat diperlakukan sebagai Aset Tidak Berwujud (ATB). Apabila hasil penilaian atas kriteria tersebut ternyata bahwa pengeluaran tersebut tidak memenuhi pengertian Aset Tidak Berwujud (ATB), maka pengeluaran biaya yang terjadi untuk memperoleh atau mengembangkan aset secara internal dimaksud tidak dapat diakui sebagai Aset Tidak Berwujud (ATB) dan seluruh biaya yang terjadi langsung dibebankan sebagai biaya pada tahun terjadinya pengeluaran. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال