Pengertian SUKUK

Menurut tim studi minat emiten di pasar modal Bapepam-LK (2009), pada dasarnya pengertian sukuk yang berasal dari berbagai sumber literatur dapat dibagi menjadi dua, yaitu pengertian secara etimologi dan pengertian secara terminologi. Secara etimologi (bahasa), pengertian sukuk berasal dari bentuk jamak bahasa Arab dari kata “sakk” yang berarti sertifikat, perjanjian, atau instrumen hukum. Secara terminologi, pengertian sukuk dapat didefinisikan sebagai suatu sertifikat kepercayaan atas kepemilikan atau sertifikat investasi atas kepemilikan sesuatu, dengan masing-masing sakk menunjukkan kepentingan kepemilikan yang proporsional dan tidak dapat dipisahkan dalam suatu aset atau kumpulan aset. Berikut ini akan dijelaskan definisi sukuk secara terminologi menurut AAOIFI (The Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institutions), DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia), dan Bapepam-LK.
AAOIFI dalam Sharia Standard No.17 mendefinisikan sukuk sebagai berikut:
“Investment Sukuk are certificates of equal value representing undivided share in ownership of tangible assets, usufructs and services, or (in the ownership of) the assets of particular projects or special investment activity, however, this is true after receipt of the value of the sukuk, the closing of subscription and the employment of funds received for the purpose for which the sukuk were issued”.
Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa sukuk merupakan sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu aset, hak manfaat, dan jasa-jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu.
DSN-MUI dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 32/DN-MUI/IX/2002, mendefinisikan obligasi syariah (sukuk) sebagai berikut:
“….suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.” 
Selanjutnya, menurut Bapepam-LK dalam Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, Sukuk didefinisikan sebagai berikut:
“Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama  dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas:
  1. Aset berwujud tertentu (a’yan maujudat) 
  2. Nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul a’yan) tertentu baik yang sudah ada   maupun yang akan ada 
  3. Jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada 
  4. Aset proyek tertentu (maujudat masyru’ mu’ayyan) 
  5. Kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)”.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال