Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah

Terdapat beberapa perbedaan bank konvensional dan bank syariah. Bank Konvensional dan Bank Syariah  selain memiliki perbedaan juga memiliki banyak persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan, persyaratan umum pembiayaan. Perbedaan antara Bank Konvensional dan  Bank Syariah dapat dilihat dari beberapa segi sebagai berikut:
Akad dan aspek legalitas
Dalam bank syariah, akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Produk apa pun yang dihasilkan semua perbankan, termasuk di dalamnya perbankan syariah, tidak akan terlepas dari proses transaksi yang dalam istilah fiqih muamalahnya disebut dengan aqd, kata jamaknya al-uqud. Ada beberapa asas al-uqud yang harus dilindungi dan dijamin dalam wadah Undang-Undang (UU) Perbankan Syariah.
Asas-asas yang dimaksudkan yakni:
  • Asas Ridha’iyyah 
  • Asas Manfaat 
  • Asas Keadilan 
  • Asas Saling Menguntungkan
Seringkali nasabah berani melanggar kesepakatan perjanjian yang telah dilakukan bila hukum itu hanya berdasarkan hukum positif belaka, tetapi tidak demikian bila perjanjian tersebut memiliki pertanggungjawaban hingga yaumil qiyamah.
Ketentuan rukun akad dari transaksi bank syariah berbeda dengan bank konvensional. Rukun akad dalam bank syariah adalah:
  1. Penjual 
  2. Pembeli 
  3. Barang 
  4. Harga 
  5. Akad/ijab qabul
Syarat dari pelaksanaan transaksi bank syariah juga berbeda dari bank konvensional. Syarat pelaksanaan transaksi dalam perbankan syariah yaitu:
  1. Barang dan jasa harus halal sehingga transaksi atas barang dan jasa yang haram menjadi batal demi hukum syariah. 
  2. Harga barang dan jasa harus jelas 
  3. Tempat penyerahan harus jelas, karena berdampak pada biaya transportasi. 
  4. Barang objek transaksi harus sepenuhnya berada dalam objek kepemilikan. Tidak boleh menjual sesuatu yang dimiliki atau dikuasai seperti yang terjadi pada transaksi short sale yang terjadi dalam pasar modal.
Ada beberapa hal lain yang harus diperhatikan dalam suatu akad, yaitu:   
  1. Akad yang dilakukan para pihak (bank dan nasabah) bersifat mengikat. 
  2. Para pihak yang melakukan akad harus memiliki itikad baik. Hal ini sangat penting diperhatikan untuk kelangsungan pelaksanaan akad itu sendiri. 
  3. Memperhatikan ketentuan-ketentuan atau tradisi ekonomi yang berlaku dalam masyarakat ekonomi selama tidak bertentangan dengan prinsip- prinsip perekonomian yang telah diatur oleh Islam, dan tidak berlawanan dengan asas-asas al-uqud. 
  4. Para pihak memiliki kebebasan untuk menetapkan syarat-syarat yang ditetapkan dalam akad yang mereka lakukan, sepanjang tidak menyalahi ketentuan yang berlaku umum dan semangat moral perekonomian dalam Islam.
Lembaga penyelesaian sengketa
Berbeda dengan  bank konvensional dalam bank syariah jika timbul sengketa antara nasabah dengan bank maka kedua belah pihak tidak menyelesaikannya di pengadilan negeri, tetapi menyelesaikannya sesuai dengan materi dan tata cara hukum syariah.
Penyelesaian sengketa perbankan syariah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 dilakukan peradilan agama, dan dalam ketentuan Pasal 55 ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 penyelesaian sengketa juga dapat dilakukan sesuai dengan isi akad, namun tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah. Yang dimaksud penyelesaian sengketa sesuai dengan isi akad adalah penyelesaian sengketa dengan melalui upaya musyawarah, mediasi perbankan, Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) atau lembaga arbitrase lainnya.
Struktur organisasi  
Bank syariah dapat memiliki struktur organisasi yang sama dengan bank konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi, tetapi unsur yang membedakan antara bank syariah dengan bank konvensional adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah.
Dewan Pengawas Syariah berfungsi atau bertugas sebagai:
  1. Mengawasi jalannya operasional bank sehari-hari agar sesuai dengan ketentuan syariah. 
  2. Membuat pernyataan berkala bahwa bank yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah. 
  3. Meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari bank yang diawasinya.
Hal ini sesuai dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dewan Pengawas Syariah diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham, atas rekomendasi MUI.
Bisnis dan usaha yang dibiayai
Dalam bank syariah bisnis yang dibiayai tidak boleh  bertentangan dengan prinsip syariah. Bank syariah tidak mungkin membiayai usaha yang terkandung di dalamnya hal-hal yang diharamkan.
Hal-hal pokok yang harus dipastikan agar suatu permintaan pembiayaan dapat disetujui yaitu:
  1. Apakah objek yang dibiayai halal atau haram? 
  2. Apakah proyek menimbulkan kemudharatan untuk masyarakat? 
  3. Apakah proyek berkaitan dengan perbuatan mesum/asusila? 
  4. Apakah proyek berkaitan dengan perjudian? 
  5. Apakah usaha itu berkaitan dengan industri senjata yang ilegal atau berorientasi pada pengembangan senjata pembunuh masal? 
  6. Apakah proyek dapat merugikan syiar Islam, baik secara langsung maupun tidak langsung?
Lingkungan dan budaya kerja
Sebuah bank syariah harus memiliki lingkungan kerja yang sejalan dengan syariah. Hal ini menyangkut etika kerja dan usaha yang merupakan cerminan dari sunnah Rasulullah SAW berkaitan dengan ketauladanannya dalam perilaku kehidupan sebagai aplikasi dari nilai-nilai syariah. 
Dalam hal etika, misalnya sifat amanah dan shiddiq harus melandasi perilaku setiap karyawan sehingga tercermin intergritas aksekutif muslim yang baik. Disamping itu, karyawan bank harus memiliki skillful dan professional, dan mampu melakukan team work dimana informasi merata diseluruh fungsional organisasi. Demikian pula dalam hal punishment dan reward, diperlukan prinsip keadilan yang sesuai syariah. Etika juga harus dijaga dalam hal berpakaian (aurat yang tertutup) dan tingkah laku para karyawan serta perlakuan yang baik terhadap nasabah sehingga memberikan cerminan bahwa mereka bekerja dalam sebuah lembaga keuangan yang membawa nama besar Islam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال