Bank Berdasarkan Prinsip Syariah

Bank berdasarkan prinsip syariah adalah bank yang berdiri diatas landasan dan aturan Islam. Bank syariah berasal dari dua kata, yaitu bank dan syariah. Istilah lain yang digunakan untuk sebutan Bank Islam adalah Bank Syariah. Bank Islam adalah suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya telah disesuaikan dengan prinsip-prinsip Syariat Islam. Bank Islam wajib mengikuti dan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang ada pada zaman Rasulullah, bentuk-bentuk yang sudah ada ataupun bentuk-bentuk usaha yang baru dan tidak menyimpang dari ketentuan Al-Quran dan Hadis.
Bank mempunyai makna suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara keuangan antara dua pihak, dimana dua pihak tersebut terdiri dari pihak yang bekelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana. Syariah apabila dilihat dari bank syariah Indonesia memiliki arti yaitu aturan perjanjian yang dilakukan oleh pihak bank dan pihak lain untuk penyimpangan dana atau untuk pembiayaan kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai dengan hukum Islam.
Pengertian dari Bank Syariah adalah suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara bagi pihak yang berkelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana untuk kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai dengan ajaran hukum Islam. Bank syariah juga memiliki istilah lain yaitu Islamic banking atau interest fee banking, yang mengandung pengertian suatu sistem perbankan dalam pelaksanaan operasional tidak menggunakan sistem bunga (riba), spekulasi dan ketidakpastian ataupun ketidakjelasan.
Secara umum para ulama sepakat bahwa tujuan dari sistem perbankan syariah adalah untuk menghilangkan kezaliman dalam sistem ekonomi khususnya sistem perbankan. Salah satu bentuk kezaliman itu adalah adanya unsur eksploitasi atas yang lemah oleh yang kuat dalam interaksi ekonomi. Salah satu contoh yang sering ditampilkan oleh praktisi perbankan syariah adalah wujudnya praktek ribawi dalam sistem perbankan konvensional. Praktek disini adalah pemodal tidak mengetahui kepada pekerjaan apa bank memberikan modal dan apakah pekerja dalam pekerjaan tersebut untung atau rugi yang penting bagi pemilik modal adalah modal yang diberikan tidak hilang dan mendapat keuntungan yang banyak dari pekerjaan tersebut. Sedangkan dalam bentuk yang lainnya, praktek riba (bunga) masih menjadi sistem yang berlaku pada sistem perbankan konvensional.
Sebagai sebuah lembaga keuangan Bank Syariah mempunyai suatu mekanisme dasar, yaitu menerima deposito dari pemilik modal dan mempunyai kewajiban untuk menawarkan pembiayaan kepada investor pada sisi asetnya, dengan memakai sistem dan skema pembiayaan yang sesuai dengan syariat Islam. Yang menjadi dasar terbentuknya Bank Islam juga bersumber dari adanya larangan riba di dalam Al-Quran dan Hadis sebagai berikut:
Orang-orang yang memakan riba itu tidak akan berdiri melainkan sebagaimana berdirinya orang yang dirasuk setan dengan terhuyung-huyung karena sentuhannya. Yang demikian itu karena mengatakan : “ Perdagangan itu sama saja dengan riba”. Padahal Allah telah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba. Oleh karena itu barang siapa telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya lalu ia berhenti (dari memakan riba), maka baginyalah apa yang telah lalu dan mengulangi lagi (memakan riba) maka itu ahli neraka mereka akan kekal didalamnya (QS.Al-Baqarah:275).
Allah telah menghapus riba dan ia menyuburkan sedekah. (QS. Al- Baqarah:276).
Selain bersumber dari ketentuan Al-Quran dan Hadis Bank Islam juga didasari oleh beberapa kenyataan yaitu:
  1. Praktek-praktek sistem bunga dan akibatnya. Sistem bunga yang dimaksud disini yaitu suatu tambahan bayaran atas uang pokok pinjaman. Jadi bunga adalah biaya yang dikenakan pada peminjam uang atau imbalan yang diberikan kepada penyimpan uang yang besarnya telah ditentukan di awal, dan biasanya ditentukan dalam bentuk persentase dan terus dikenakan selama masih ada simpanan atau pinjaman sehingga tidak terbatas pada jangka waktu kontrak. Penerapan sistem bunga juga dapat membawa akibat negatif seperti: (a). Masyarakat sebagai nasabah  menghadapi suatu ketidakpastian, hasil perusahaan dari kredit yang diambilnya tidak dapat diperhitungkan secara pasti, (b) Penerapan sistem bunga mengakibatkan pemerasan yang dilakukan oleh orang kaya terhadap orang miskin. 
  2. Sistem perbankan yang ada sekarang memiliki kebiasaan terjadinya kekuatan ekonomi di kalangan elite yaitu para bankir dan pemilik modal. 
  3. Sistem perbankan yang menerapkan bunga menimbulkan kenaikan harga yang semakin tinggi karena adanya kebiasaan bank untuk memberikan kredit secara berlebihan. 
  4. Sistem perbankan yang menerapkan bunga sekarang ini dirasakan kurang berhasil dalam membantu memberantas kemiskinan dan meratakan pendapatan baik di tingkat internasional maupun di tingkat nasional.  
  5. Di dalam era pembangunan ekonomi setiap negara lembaga perbankan memiliki peranan yang sangat besar.
Sebagaimana dalam ekonomi konvensional, uang dan sistem perbankan mempunyai peranan signifikan dalam wacana ekonomi Islam. Dalam ekonomi Islam peranan uang dan perbankan harus sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam. Dalam Islam uang dipandang sebagai alat tukar, bukan suatu komoditi. Oleh karena itu konsep uang dan sistem perbankan yang dipahami secara konvensional, harus diperbaharui dan diorganisasikan dengan cara-cara tertentu sehingga terwujud kemaslahatan umat secara menyeluruh.
Uang dan sistem perbankan dirancang untuk memberikan kontribusi yang signifikan bagi pencapaian tujuan-tujuan utama sosio-ekonomi Islam.
Berikut ini dikemukakan tujuan dan fungsi paling fundamental dari sistem keuangan dan perbankan syariah:
  1. Kesejahteraan ekonomi yang menyeluruh berdasarkan full employment dan tingkat pertumbuhan ekonomi optimum. 
  2. Keadilan sosio-ekonomi dengan pemerataan distribusi pendapatan dan kesejahteraan. 
  3. Stabilitas dalam nilai uang sehingga memungkinkan medium of change dapat dipergunakan sebagai satuan perhitungan, patokan yang adil dalam penangguhan pembayaran dan nilai tukar yang stabil. 
  4. Mobilitas dan investasi tabungan bagi pembangunan ekonomi dengan jaminan pengembalian yang adil dan prospektif. 
  5. Penagihan yang efektif dari semua jasa dan produk perbankan.
Berdasarkan kutipan di atas, tujuan dan fungsi sistem keuangan dan perbankan menurut ekonomi Islam hampir sama dengan sistem kapitalisme. Meskipun kelihatannya sama, namun sesungguhnya ada perbedaan dalam penekanan, di mana tujuan moneter dalam Islam ialah komitmennya pada nilai- nilai spiritual, prioritas keadilan sosio-ekonomi dan persaudaraan manusia. Dengan diperkenankannya jenis bank berdasarkan prinsip bagi hasil, maka dalam sistem perbankan kita saat ini di samping bank konvensional yang kita kenal selama ini, bank dapat pula memilih kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil. Kegiatan bank berdasarkan prinsip bagi hasil pada dasarnya merupakan perluasan jasa perbankan bagi masyarakat yang membutuhkan dan menghendaki pembayaran imbalan yang tidak didasarkan pada sistem bunga, tetapi atas dasar prinsip bagi hasil atau jual beli sebagaimana digariskan syariat Islam. Juga diharapkan akan dapat saling melengkapi dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya yang terlebih dahulu dikenal dalam sistem perbankan kita.
Di samping itu, pendirian jenis bank bagi hasil ini akan dapat memberikan pelayanan kepada bagian masyarakat yang karena prinsip agama atau kepercayaan tidak bersedia memanfaatkan jasa-jasa bank konvensional. Bagaimanapun juga harus diakui bahwa dalam masyarakat banyak kelompok yang memiliki prinsip  bahwa sistem bunga yang dianut oleh perbankan merupakan pelanggaran terhadap syariat agama dan merupakan riba yang di dalam hukum Islam adalah perbuatan dosa atau haram.
Haramnya riba ini dapat dilihat dari beberapa ayat al-Qur’an yaitu:
  1. Qur’an S. Ali Imran ayat 130 yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba berlipat-lipat ganda”. 
  2. Qur’an S. Al-Baqarah ayat 257 yang artinya : “orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila”. 
  3. Qur’an S. An-Nisaa ayat 29 yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta bersamamu dengan jalan yang batil”.
Sejalan dengan itu, bank dengan prinsip bagi hasil dimaksudkan untuk melayani segmen pasar tersebut. Dalam Islam, tujuan moneter yang hendak dicapai tidak bisa dipisahkan dari ideologi dan keyakinan yakni sebagai implementasi syariah yang berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah.
Kebijakan moneter harus diarahkan secara sengaja untuk mengatur penggunaan sumber daya keuangan sistem perbankan sehingga sangat menolong dalam mengurangi ketidakadilan pendapatan dan kesenjangan distribusi kekayaan. Dengan demikian pendayagunaan sumber daya manusia secara penuh dan efisien, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tujuan Islam. Demikian pula pendayagunaan sumber daya alam, harus dikelola secara efisien juga.
Kebijakan moneter menurut ekonomi Islam bertujuan untuk menciptakan keadilan sosio-ekonomi dan pemerataan pendapatan/kesejahteraan bagi hasil seluruh rakyat dengan dasar persaudaraan universal. Al-Qur’an dan as-Sunnah sangat menekankan tegaknya keadilan dan persaudaraan.
Filsafat moral kebijakan moneter juga didasarkan pada kedua nilai tersebut. Dengan demikian, keadilan dan persaudaraan ini terintegrasi sangat kuat dalam ajaran Islam, sehingga realisasinya dalam kebijakan moneter menjadi komitmen spiritual bagi pembangunan ekonomi masyarakat.
Sektor perbankan memiliki posisi strategis sebagai lembaga intermediasi yang menunjang perekonomian nasional. Sejalan dengan upaya restrukturisasi perbankan yang dilaksanakan dewasa ini, yakni untuk membangun kembali sistem perbankan yang sehat dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional, maka salah satu upaya yang dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi sistem perbankan nasional adalah sistem perbankan syariah.
Sistem perbankan syariah ini baru ada setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan Undang- Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998. Undang-undang ini dengan tegas membuka kemungkinan bagi bank untuk melakukan kegiatan berdasarkan prinsip bagi hasil dengan nasabahnya, baik untuk Bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat. Kegiatan pembiayaan bagi hasil tersebut kemudian oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan diperluas menjadi kegiatan apapun dari bank berdasarkan prinsip syariah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Dengan demikian Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 sekarang merupakan dasar hukum yang utama bagi eksistensi bank berdasarkan prinsip syariah. Dalam
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan disebut:  Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf  hidup rakyat banyak. 
Sebagai perkembangan dalam perbankan, diberikan kesempatan bagi bank untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan prinsip syariah. Hal ini disebutkan  dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 menyebutkan: 
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Istilah lain yang digunakan untuk sebutan Bank Syariah adalah Bank Islam. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan sendiri sebenarnya tidak ada menyebutkan tentang istilah Bank Islam, namun disebutkan dengan istilah bank dengan prinsip syariah. Selanjutnya pada Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 disebutkan tentang pengertian prinsip syariah yaitu:  Aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang disesuaikan dengan syariah, antara lain pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan memindahkan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain.
Dari isi Undang-Undang di atas, tampaknya ada kemajuan dalam melaksanakan sistem perbankan di negara Indonesia, di mana diberikan keleluasaan kepada umat Islam untuk megikuti sistem perbankan konvensional atau perbankan dengan sistem syariah.
Karnaen Perwaatmadja dan Syafi’i Antonio menyebutkan defenisi Bank Islam: Bank Islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip  syariat Islam, yakni bank yang dalam beroperasinya mengikuti ketentuan- ketentuan syariah Islam khususnya yang menyangkut tata bermuamalat secara Islam.
Dasar pemikiran dibentuknya lembaga perbankan berdasarkan prinsip syariat Islam berkaitan erat dengan sejarah terbentuknya suatu sistem ekonomi Islam yang melarang riba (bunga dan sejenisnya) dalam mengembangkan harta/perekonomian.
Atas dasar pemikiran itu, gagasan untuk mengkukuhkan konsep ekonomi Islam secara Internasional muncul pada sekitar dasawarsa 1970-an. Ketika pertama kali diselenggarakan konferensi Internasional di Mekkah tahun 1976. Lembaga perbankan Islam mengalami perkembangan yang pesat terutama setelah berdirinya Islamic Development Bank (IDB) yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan sosial bagi negara- negara anggota dan masyarakat muslim pada umumnya.
Pesatnya perkembangan lembaga perbankan Islam tersebut disebabkan bank Islam mempunyai keistimewaan-keistimewaan, yang utama adalah yang melekat pada konsep dengan berorientasi pada kebersamaan. Orientasi pada kebersamaan inilah yang menjadikan bank syariah mampu tampil sebagai alternatif pengganti sistem bunga, yang selama ini hukumnya (halal atau haram) masih diragukan masyarakat muslim.
Dalam operasionalnya, bank Islam harus mengikuti praktek-praktek usaha yang dilakukan di zaman Rasulullah, bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya tetapi dilarang oleh Rasulullah atau bentuk-bentuk usaha baru sebagai hasil ijtihad para ulama yang tidak menyimpang dari ketentuan al-Qur’an dan al- Hadist. Bank Islam berarti yang tata cara beroperasinya didasarkan pada tata cara bermuamalah secara Islam, yakni dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan al-Qur’an dan al-Hadist.
Dengan adanya sistem perbankan syariah yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, maka diharapkan dapat dicapai beberapa tujuan, antara lain:
  1. Memenuhi kebutuhan perbankan bagi masyarakat yang tidak dapat menerima konsep bunga. 
  2. Peluang pembiayaan bagi pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan. 
  3. Kebutuhan akan produk dan jasa perbankan yang memiliki beberapa keunggulan komperatif berupa peniadaan bunga yang berkesinambungan, melarang spekulasi mata uang yang tak produktif dan pembiayaan lebih ditujukan kepada usaha-usaha yang lebih memperhatikan aspek moral.
Tetapi dalam beberapa dekade terakhir situasi berubah secara dramatis. Hegemoni intelektual barat dan hegemoni institusi bunga mendapatkan tantangan. Jadi kebijakan moneter dalam perekonomian Islam diharapkan menyumbangkan usaha yang signifikan terhadap pemberantasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan (ketidakadilan) pendapatan.
Dalam konteks ini Islam mensyaratkan empat hal penting:
  1. Penghapusan pengeluaran yang berlebih-lebihan dan pemborosan terhadap pemakaian sumberdaya. 
  2. Pengekangan transaksi spekulatif 
  3. Peningkatan kesempatan kerja 
  4. Peraturan mengenai penggunaan sumberdaya keuangan (perbankan) untuk membantu mencapai pertumbuhan dan tujuan-tujuan yang diharapkan ekonomi Islam.
 Jadi menurut ekonomi Islam, tujuan kegiatan ekonomi bukanlah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi itu sendiri, tidak pula peningkatan PDB (Product Domestic Bruto) yang tinggi, tetapi adalah suatu hidup sejahtera dengan dimensinya secara adil dan aspek ekonomi hanyalah salah satu dimensinya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال