Tujuan Pendidikan Luar Sekolah

Pada dasarnya tujuan Pendidikan Luar Sekolah tidak menyimpang dari tujuan Pendidikan Nasional, yaitu untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berpendidikan, berdisiplin, bekerja keras, tangguh bertanggung jawab, mandiri, cerdas, dan terampil serta sehat jasmani dan rohani. Untuk mencapai ke arah tujuan tersebut, tidak bisa tercapai bila hanya mengandalkan pendidikan formal saja, maka Pendidikan Luar Sekolah dan pendidikan keluarga saling melengkapi dalam upaya pencapaian tujuan Pendidikan Nasional tersebut. Dengan kata lain Pendidikan Luar Sekolah membantu tercapainya tujuan Pendidikan Nasional.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 26 ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa:
  1. Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/ atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. 
  2. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. 
Tujuan Pendidikan Nasional tersebut dituangkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) bidang pendidikan. Untuk mencapai tujuan Pendidikan Nasional di atas pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 73 Tahun 1991 Bab II Pasal 2 tentang penyelenggaraan Pendidikan Luar Sekolah yang didalamnya membagi Sistem Pendidikan Nasional menjadi dua pendidikan yaitu pendidikan sekolah dan Pendidikan Luar Sekolah.
Selanjutnya dalam peraturan tersebut dijabarkan tujuan pendididkan luar sekolah, yaitu:
  1. Melayani warga belajar agar dapat tumbuh dan berkembang sedini mungkin dan sepanjang hayat guna meningkatkan martabat dan mutu kehidupannya. 
  2. Membina warga belajar agar memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah atau melanjutkan ke jenjang pendidikan yang tinggi.  
  3. Memenuhi kebutuhan belajar yang tidak dapat dipenuhi dalam jalur pendidikan sekolah.
Selanjutnya Santoso S. Hamijoyo (1973) menyatakan bahwa : “Tujuan Pendidikan Luar Sekolah yaitu untuk membantu memecahkan masalah keterlantaran pendidikan, baik bagi mereka yang belum pernah sekolah maupun yang gagal (drop out) serta memberikan bekal sikap, pengetahuan dan keterampilan praktis yang relevan dengan kebutuhan hidup”. 
Sementara secara lebih singkat Sudjana (2001) mengemukakan bahwa “Tujuan Pendidikan Luar Sekolah itu bersifat jangka pendek dan khusus maksudnya disusun untuk memenuhi kebutuhan belajar jangka pendek yang di identifikasi dari anak didik dan masyarakat”. 
Berdasarkan pendapat di atas jelas bahwa tujuan Pendidikan Luar Sekolah adalah memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat untuk mengembangkan potensi peserta didik serta kuantitas lulusan yang disertai kualitas perubahan tingkah laku yang didapat dari hasil belajar. Dengan demikian tujuan Pendidikan Luar Sekolah lebih menekankan kepada perubahan tingkah laku fungsional anak didik dalam hal pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperlukan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال