Pengertian Pendidikan Luar Sekolah

Pengertian Pendidikan Luar Sekolah dijelaskan dalam Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu “jalur pendidikan yang diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat”.
Senada dengan pendapat di atas, Coombs (Sudjana, 2001) memberikan pengertian Pendidikan Luar Sekolah adalah setiap kegiatan terorganisasi dan sistematis, di luar sistem persekolahan yang mapan, dilakukan secara mandiri atau merupakan bagian penting dari kegiatan yang lebih luas, yang sengaja dilakukan untuk melayani peserta didik tertentu di dalam mencapai tujuan belajarnya.
Berbagai pengertian pendidikan Pendidikan Luar Sekolah dikemukakan oleh para ahli, seperti yang dikemukakan oleh Napitulu (1981) dalam Sudjana (2001) bahwa pengertian Pendidikan Luar  Sekolah adalah setiap usaha pelayanan pendidikan yang diselenggarakan diluar sistem persekolahan, berlangsung seumur hidup, dijalankan dengan sengaja, teratur, dan berencana yang bertujuan untuk mengaktualisasikan potensi manusia (sikap, tindak dan karya) sehingga dapat terwujud manusia seutuhnya yang gemar belajar, mengajar dan mampu meningkatkan taraf  hidupnya.
Definisi lain dikemukakan SEAMEO 1971 yang dikutip dari Djudju Sudjana (2001) menyatakan bahwa: Pendidikan Luar Sekolah adalah setiap upaya pendidikan dalam arti luas yang didalamnya terdapat komunikasi yang teratur dan terarah, diselenggarakan diluar sekolah, sehingga seseorang atau kelompok memperoleh informasi mengenai pengetahuan, latihan dan bimbingan sesuai dengan tingkatan usia dan kebutuhan hidupnya. Tujuannya adalah untuk mengembangkan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai yang memungkinkan bagi seseorang atau kelompok untuk berperan serta secara efisien dan efektif dalam lingkungan keluarganya, pekerjaannya, masyarakat dan bahkan negara. 
Dari beberapa pengertian pendidikan luar sekolah di atas dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Luar Sekolah adalah segala upaya pendidikan yang sistematis dan terorganisir, dilaksanakan di luar sistem persekolahan, dengan maksud untuk mengembangkan potensi yang dimiliki oleh peserta didik sesuai dengan usia dan kebutuhannya. Selain itu, berdasarkan beberapa batasan tentang pengertian Pendidikan Luar Sekolah, maka dapat diambil kesimpulan pula bahwa Pendidikan Luar Sekolah merupakan setiap kegiatan yang dilakukan di luar jalur pendidikan formal dimana terdapat proses belajar sehingga seseorang yang menjadi peserta belajar akan mendapatkan pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan bimbingan sehingga dapat tercapai tujuan belajarnya.  

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال