Pengertian Bencana

Secara umum pengertian bencana adalah kejadian tiba-tiba atau musibah yang besar yang mengganggu susunan dasar dan fungsi normal dari suatu masyarakat atau komunitas (UNDP 2007). Pengertian bencana dalam Kepmen No.17/kep/Menko/Kesra/x/95 adalah sebagai berikut: Bencana adalah Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, manusia, dan atau keduanya yang mengakibatkan korban dan penderitaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana prasarana dan fasilitas umum serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Menurut Coburn, A. W. dkk. 1994. Di dalam UNDP mengemukakan bahwa: Bencana adalah Satu kejadian atau serangkaian kejadian yang member meningkatkan jumlah korban dan atau kerusakan, kerugian harta benda, infrastruktur, pelayanan-pelayanan penting atau sarana kehidupan pada satu skala yang berada di luar kapasitas norma.
Sedangkan Heru Sri Haryanto (2001) Mengemukakan bahwa: Bencana adalah Terjadinya kerusakan pada pola pola kehidupan normal, bersipat merugikan kehidupan manusia, struktur sosial serta munculnya kebutuhan masyarakat.
Bencana pada dasarnya di bagi dua yaitu yang di akibatkan oleh ulah manusia seperti kebakaran, kecelakaan laulintas, pencemaran, ledakan Bom, kecelakaan industri. Maupun dari alam sendiri seperti Gempa Bumi, Tsunami, Longsor lahan, Angin Puting beliung, terjadinya secara mendadak maupun secara bertahap yang akan mengakibatkan penderitaan terhadap masyarakat (Sutikno 2001).
Menurut Heru Sri Haryanto (2001) Berpendapat bahwa karakteristik bencana mempunyai pengertian sebagai berikut:
  1. Gangguan terhadap kehidupan normal, yang biasanya merupakan gangguan cukup besar, mendadak dan tidak terkirakan terjadinya, serta meliputi daerah dengan jangkauan luas. 
  2. Bersifat merugikan manusia, seperti kehilangan jiwa, luka di badan, kesengsaraan, gangguan kesehatan, serta kehilangan harta benda. 
  3. Mempengaruhi struktur sosial masyarakat, seperti kerusakan sistem pemerintahan, gedung gedung, atau bangunan, sarana komunikasi, dan pelayanan masyarakat.
Dari beberapa pendapat di atas bisa disimpulkan bahwa bencana adalah Peristiwa atau rangkaian peristiwa secara tiba tiba yang disebabkan oleh alam, manusia, dan atau keduanya yang mengakibatkan korban, kerusakan fasilitas serta akan merusak kehidupan normal masyarakat dalam skala wilayah tertentu.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال