Pengertian Arsip Statis

Pengertian arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.
Arsip statis merupakan arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya maupun untuk penyelenggaraan sehari-hari administrasi negara. 
Menurut Martono (1994) “Arsip statis adalah arsip yang tidak berlaku lagi bagi suatu organisasi atau lembaga yang dipelihara karena nilai yang berkelanjutan”.  Selanjutnya menurut Rusidi (2010) “Arsip statis merupakan arsip yang sudah tidak dipergunakan secara langsung dalam kegiatan perencanaan  kehidupan bangsa pada umumnya maupun untuk penyelenggaraan  sehari-hari administrasi negara, namun tetap harus dikelola/disimpan  berdasarkan pada pertimbangan nilai guna yang terkandung di dalamnya.” 
Sedangkan berdasarkan Undang–Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang  Kearsipan, Arsip Statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip  karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan  berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung  maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau  lembaga kearsipan.
Dari beberapa pengertian di atas maka dapat dikemukakan bahwa arsip statis merupakan arsip yang tidak digunakan secara langsung namun masih memiliki nilai guna yang dipermanenkan oleh lembaga kearsipan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال