Menurut Depkes (1991) partisipasi
masyarakat dalam kesehatan adalah di mana individu, keluarga maupun masyarakat
umum ikut serta bertanggung jawab terhadap kesehatan diri, keluarga atau
kesehatan masyarakat dilingkungannya.Pentingnya partisipasi masyarakat dalam
pembangunan kesehatan bukan semata-mata karena ketidakmampuan pemerintah dalam
upaya pembangunan, melainkan memang disadari bahwa masyarakat mempunyai hak dan
potensi untuk mengenal dan memecahkan masalah kesehatan yang dihadapinya,
mengingat sebagian besar masalah kesehatan disebabkan perilaku masyarakat itu
sendiri.
Dengan kata lain partisipasi masyarakat
dalam kesehatan, berarti keikutsertaan seluruh anggota masyarakat dalam
memikirkan, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program-program
kesehatan masyarakat. Institusi kesehatan hanya sekedar memotivasi dan
membimbingnya.
Partisipasi masyarakat dalam bidang kesehatan didasarkan
kepada beberapa hal:
- Community felt need, apabila pelayanan itu diciptakan oleh masyarakat sendiri, berakti masyarakat itu memerlukan pelayanan tersebut, artinya pelayanan kesehatan bukanlah berdasarkan kebutuhan penguasa tapi benar-benar kebutuhan masyarakat itu.
- Organisasi pelayanan kesehatan masyarakat yang berdasarkan partisipasi masyarakat adalah salah satu bentuk pengorganisasian masyarakat, ini berakti fasilitas pelayanan kesehatan itu timbul dari masyarakat sendiri.
- Pelayanan kesehatan akan dikerjakan oleh masyarakat sendiri, artinya tenaga dan penyelenggaranya akan ditangani oleh anggota masyarakat itu sendiri yang didasarkan sukarela (Notoatmodjo,2007).
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan
bahwa filosofi partisipasi masyarakat dalam bidang pelayanan kesehatan
masyarakat adalah terciptanya suatu pelayanan untuk masyarakat dan oleh
masyarakat.