Legalitas Perusahaan Futures di Indonesia


Perusahaan futures (berjangka) di Indonesia memang masih sangat baru, bahkan kehadirannya didunia baru terbilang puluhan tahun. Di Indonesia sendiri, perusahaan futures (berjangka) sudah ada sejak tahun 1998. Tetapi baru pada tahun 2000, pemerintah membuat sebuah badan khusus memberikan izin dan pengawasan terhadap perusahan futures (berjangka) ini. lembaga itu adalah BAPPEBTI (Badan Pengawas Perusahaan Berjangka dan Komoditi).
Kehadirannya yang belum terlalu lama, disamping stigma negatif yang ada pada perusahaan futures, membuat perusahaan yang bergerak di bidang financial (pasar modal) ini mengalami hambatan. Jika kita mencari info tentang perusahaan futures di internet, banyak tulisan-tulisan yang bernada negatif terhadap perusahaan futures.
Hal ini disebabkan oleh banyak faktor, diantaranya:
  1. Perusahaan futures di Indonesia belum terlalu familiar
  2. Banyak lembaga keuangan yang bergerak di pasar modal yang mengatasnamakan perusahaan futures, tetapi sebenarnya adalah penipu. Untuk mengecek legalitas perusahan futures di Indonesia, anda dapat lihat disini…!!!
  3. Stigma ekonomi liberal belum bisa sepenuhnya diterima oleh masyarakat Indonesia. Pasar modal yang merupakan salah satu ekonomi makro, termasuk di dalamnya perusahaan futures, adalah lambang kapitalis.
  4. Kekecewaan terhadap perusahaan futures sendiri. Kemungkinan ada oknum yang mengalami kerugian dalam berinvestasi di perusahaan futures. Yang perlu di cacat bahwa, semua investasi mempunyai resiko, bukan hanya perusahaan yang bergerak di pasar modal.
Bagi anda yang ingin berinvestasi pada perusahaan futures (berjangka), maka disarankan dengan sangat melihat legalitas perusahaan itu, apakah terdaftar di BAPPEBTI atau tidak. Kalau tidak terdaftar, itu adalah indikasi bahwa perusahaan tersebut adalah perusahaan abal-abal.
Jadi, tidak semua perusahaan futures (berjangka) yang illegal, penipu ataupun yang lainnya. Butuh analisis dan pemahaman yang lebih dalam sebelum memvonis perusahaan futures bahwa itu adalah penipuan. Jangan sampai vonis itu menunjukkan ketidak tahuan kita terhadap seluk beluk perusahaan futures (berjangka) tersebut.
Jika anda ingin mengetahui dan memahami lebih lanjut seluk beluk berinvestasi di pasar indeks, bagaimana peluang keuntungan, resiko dan seluk beluk pasar indeks lebih dalam, kami menyediakan layanan konsultasi gratis, praktik langsung dan teknik analisa pasar indeks. Kami terbuka bagi siapa saja…!!!

2 Komentar

  1. emang sih...
    perusahaan futures masih belum dikenal luas di Indonesia...

    BalasHapus
  2. sudah terdaftar di BBJ dan Bapeppti tapi bertindak curang atas transaksi nasabah, atau dengan kata lain mereka melakukan transaksi untuk melawan transaksi nasabah, itu yang menjadi masalah bagi perusahaan futures di Indonesia

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال