Hukum-hukum Teori Gestalt

Teori Gestalt memiliki hukum-hukum yang sangat populer dalam menjelaskan bagaimana suatu pemahaman (insight) terjadi. Dalam hukum-hukum teori Gestalt ini ada satu hukum pokok, yaitu hukum Pragnaz, dan empat hukum tambahan (subsider) yang tunduk kepada hukum yang pokok itu, yaitu hukum–hukum keterdekatan, ketertutupan, kesamaan, dan kontinuitas.
Pragnaz (Jerman)/Pregnance (Inggris)
Yakni menuju kepada kejelasan. Hukum ini menyatakan bahwa organisasi psikologis selalu cenderung untuk bergerak kearah keadaan penuh arti/kejelasan (pragnanz). Misalnya; jika seseorang mengamati sekelompok obyek, maka orang tadi mengamatinya dalam ati tertentu yang diperoleh ari kesan-kesan obyek yang diamati baik menurut bentuknya, warnannya, ukuran panjangnya, dan lain sebagainya.
Hukum Pragnaz ini menunjukkan tentang berarahnya segala kejadian , yaitu berarah kepada Pragnaz itu, yaitu suatu keadaan yang seimbang, suatu Gestalt yang baik. Gestalt yang baik , keadaan yang seimbang ini mencakup sifat-sifat keturunan, kesederhanaan ,kestabilan, simetri dan sebagainya.
Medan pengamatan, jadi juga setiap hal yang dihadapi oleh individu, mempunyai sifat dinamis, yaitu cendrung untuk menuju keadaan Pragnaz itu , keadaan seimbang . Keadaan yang problematis adalah keadaan yang tidak Pragnaz, tidak teratur, tidak sederhana, tidak stabil, tidak simetri , dan sebagainya dan pemecahan problem itu ialah mengadakan perubahan kedalam struktur medan atau hal itu dengan memasukkan hal-hal yang dapat membawa hal problematis ke sifat Pragnaz.
Hukum kesamaan (the law of similarity)
Bahwa hal-hal yang sama cenderung untuk membentuk Gestalt, jika ada perangsang pengamatan penglihatan seperti dibawah ini, orang pada umumnya cenderung untuk mengamati (melihat) deretan mendatar sebagai kesatuan (gestalt)
Hukum keterdekatan (the law of prozimity)
Bahwa hal-hal yang saling berdekatan cenderung untuk membentuk kesatuan (Gestalt). Contoh gambar garis-garis ini, a-b, c-d, e-f, g-h akan diamati menjadi kesatuan atau Gestalt.
Hukum ketertutupan (the law of closure)
Bahwa hal-hal yang tertutup cenderung membentuk Gestalt.
Hukum kontinyuitas
Bahwa hal-hal yang kontiyu atau yang merupakan kesinambungan (kontinyuitas) yang baik akan mempunyai tendensi untuk membentuk kesatuan atau Gestalt.
Selain dari hukum-hukum tambahan tersebut menurut aliran teori belajar gestalt ini bahwa seseorang dikatan belajar jika mendapatkan insight. Insight ini diperoleh kalau seseorang melihat hubungan tertentu antara berbagai unsur dalan situasi tertentu. Dengan adanya insight maka didapatlah pemecahan problem, dimengertinya persoalan; inilah inti belajar. Jadi yang penting bukanlah mengulang-ulang hal yang harus dipelajari, tetapi mengertinya, mendapatkan insight.

2 Komentar

  1. menarik. Tapi kira-kira adakah contoh sederhana yang dapat menggambarkan gestalt law ini? Mulai dari hukum pokok dan hukum-hukum tambahannya?

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال