Penerapan Good Corporate Governance di Indonesia

Penerapan good corporate governance di Indonesia belum menghasilkan values maksimal. Berdasarkan hasil survey Bank Dunia tahun 2007, dari total 175 negara yang di survei, Indonesia berada pada urutan 135. Dan pada tahun tersebut, peringkat penerapan Good Corporate Governance (GCG) di Indonesia pun berada pada peringkat terendah bila dibandingkan dengan beberapa negara di ASEAN.
Angka CGPI Indonesia diantara Negara-negara ASEAN GCG telah dipraktekkan di luar negeri dalam waktu yang cukup lama, khususnya di Amerika dan Eropa. Di Indonesia, GCG masih menjadi isu yang relatif baru dan diperdebatkan sejak krisis ekonomi (Kusumawati, 2007, dalam Kawedar, W., Handayani, S. dan Safitri, A., 2009). Penerapan GCG di Indonesia dapat dinilai masih lemah. Indonesia mulai menerapkan prinsip GCG sejak menandatangani Letter of Intent (LoI) dengan International Monetary Fund (IMF) yang salah satu bagian pentingnya adalah pencantuman jadwal perbaikan pengelolaan perusahaan (corporate governance) di Indonesia. Pada bulan Agustus 1999, Pemerintah melalui Kep-10/M.EKUIN/08/1999 membentuk suatu lembaga yaitu Komite nasional Kebijakan Governance (KNKG). Komite ini bertugas merumuskan & menyusun rekomendasi kebijakan nasional tentang GCG, antara lain meliputi Code for GCG.
Kemudian pada tahun 2000, Bapepam menerbitkan Surat Edaran Bapepam No. SE-03/PM/2000 tentang Komite Audit; menerbitkan Peraturan Pencatatan Bursa Efek Jakarta Nomor I-A tentang Ketentuan Umum Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas di Bursa pada tanggal 1 juli 2000; dan beberapa peraturan lainnya, serta memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan publik.
Sementara itu, di sektor swasta juga tumbuh inisiatif untuk membantu upaya mensosialisasikan GCG yang ditandai dengan terbentuknya beberapa Non Governance Organization (NGO), seperti Forum For Corporate Governance in Indonesia (FCGI), The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG), Corporate Leadership Development in Indonesia (CLDI), Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD), Indonesian Institute of Independent Commissioners, Kadin (CG task force).
Adalah FCGI (Forum for Corporate Governance in Indonesia), yang saat ini merupakan institusi yang aktif dan representative. Organisasi ini didirikan tahun 2000 & diprakarsai oleh lima asosiasi bisnis & profesi terkemuka di Indonesia, yaitu Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Manajemen (IAI-KAM), Indonesian Financial Executives Association (IFEA), Indonesian Netherlands Association (INA), Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI). FCGI bertujuan meningkatkan kesadaran dan mensosialisasikan prinsip & aturan GCG pada komunitas bisnis Indonesia dan masyarakat umum yang mengacu pada International Best Practices sehingga komunitas bisnis di Indonesia dapat melaksanakan aturan yang sesuai dengan standar GCG di tingkat internasional.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال