Pengertian Kredit

Pengertian kredit menurut Undang – undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah penyedian uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan   nilainya dapat diukur dengan uang, misalnya bank membiaya kredit untuk pembelian rumah atau mobil. Kemudian adanya kesepakatan antara bank (kreditur) dengan nasabah penerima kredit (debitur), dengan perjanjian yang telah dibuatnya. Dalam perjanjian kredit tercakup hak dan kewajiban masing – masing pihak, termasuk jangka waktu dan bunga yang ditetapkan bersama.
Menurut asal mulanya kata kredit berasal dari kata credere yang artinya adalah kepercayaan, maksudnya adalah apabila sesorang memperoleh kredit berarti mereka memperoleh kepercayaan. Sedangkan kepada si pemberi kredit artinya memberikan kepercayaan kepada seseorang bahwa uang yang dipinjam pasti kembali.
Drs.Ek.Op Simorangkir dalam (Budi Untung, 2005) mengatakan kredit adalah pemberian prestasi (misalnya uang atau barang) dengan balas prestasi (kontraprestasi) yang terjadi pada waktu yang akan datang . kehidupan ekonomi modern adalah prestasi uang yang demikian transaksi kredit menyangkut uang sebagai alat kredit. 
Dalam kehidupan sehari – hari kita sudah mengenal kredit, mulai dari kredit barang pecah belah yang dijajakan oleh tukang kredit dari rumah ke rumah atau kredit bentuk uang yang diberikan oleh tukang – tukang ijon. Dalam skala yang lebih luas lagi juga dikenal kredit yang yang diberikan oleh perusahaan leasing dan perbankan. Kemudian kita juga mengenal setiap terjadi transaksi kredit selalu berkaitan dengan angsuran dan cicilan dengan disertai jangka waktu dan jumlah cicilan yang harus dibayar. Para pengambil kredit juga sudah paham bahwa dalam cicilan kredit sudah mengandung pokok pinjaman dan bunga yang harus dibayar. Istilah yang digunakan kepada para pengambil kredit adalah dengan sebutan debitur  dan pihak pemberi kredit (bank) disebut dengan kreditur atau dengan arti lain debitur adalah penerima dana sedangkan kreditur adalah penyedia dana.
Peranan bank sebagai lembaga keuangan tidak lepas dari masalah kredit. Bahkan kegiatan bank sebagai lembaga keuangan, pemberian kredit merupakan kegiatan utamanya. Besarnya jumlah kredit yang disalurkan akan menetukan keuntungan bank. Jika bank tidak mampu menyalurkan kredit, sementara dana yang terhimpun dari simpanan banyak maka menyebabkan bank tersebut rugi. Oleh karena itu pengelolaan kredit harus dilakukan sebaik – baiknya mulai dari perencanaan jumlah kredit, penentuan suku bunga, prosedur pemberian kredit, analisis pemberian kredit sampai proses pengendalian kredit macet.
Analisis kredit diberikan untuk meyakinkan bahwa si nasabah benar – benar dapat dipercaya maka, sebelum kredit diberikan bank terlebih dahulu melakukan analisis kredit. Analisis kredit mencakup latar belakang nasabah atau perusahaan, prospek usahanya, jaminan yang diberikan serta faktor – faktor lainnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال