Kesadaran Wajib Pajak

Kesadaran wajib pajak sangat menentukan ekonomi sebuah negara. Untuk mengukur tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terlihat dari beberapa besar wajib pajak yang menyampaikan SPT nya. Sebagai alat untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, maka SPT sangat dominant sebagai bukti atau dokumen yang digunakan oleh Kantor Pelayanan Pajak untuk menilai kinerja perpajakannya pada wajib pajak.SPT juga dapat berfungsi sebagai pengukur kinerja suatu KPP dalam menghimpun dana masyarakat.
Kewajiban menyampaikan SPT Tahunan wajib pajak diatur dalam pasal 3 UU KUP. Berdasarkan Self Assessment System, setiap wajib pajak wajib mengambil sendiri SPT Tahunan, menghitung dan menyetor jumlah pajak yang terutang dalam SPT Masa. Jangka waktu penyampaian SPT Masa ditentukan selambat-lambatnya dua puluh bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir. Apabila wajib pajak tidak dapat memenuhi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) tersebut dengan alasan pembukuan belum selesai, maka wajib pajak diperkenankan mengajukan permohonan perpanjangan penyampaian SPT Masa sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.
Kesadaran merupakan kemauan disertai dengan tindakan dari refleksi terhadap kenyataan. Kesadaran merupakan proses belajar dari pengalaman dan pengumpulan informasi yang diterima untuk mendapatkan keyakinan diri yang mendorong dilakukannya suatu tindakan.
Sesuai dengan hal tersebut diatas, maka didalam kesadaran terdapat hal-hal sebagai berikut:
  1. Pengalaman merupakan proses awal dari kesadaran karena dengan pengalaman orang menjadi sadar akan persoalan dalam kehidupan mereka. 
  2. Informasi, sebagai proses belajar dan lebih memahami tentang persoalan itu melalui informasi yang diterima. 
  3. Keyakinan, menjadi yakin mengenai persoalan itu berdasarkan pikiran dan perasaan dari pengalaman informasi yang diperoleh. Dalam keyakinan itu terdapat harapan atau tujuan yang mendorong adanya aksi atau tindakan yang sukarela. 
  4. Tindakan, memutuskan apa yang dilakukan berdasarkan keyakinan yang dimiliki.
Kesadaran Wajib Pajak sering dikaitkan dengan kerelaan dan kepatuhan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama pada hal sebagai berikut:
  1. Pengetahuan masyarakat, yang semakin tinggi semakin mudah bagi pemerintah untuk menyadarkan wajib pajak, terutama mengenai hubungan antara biaya dan manfaat dari setiap aktivitas pemerintah. 
  2. Tingkat pendidikan, hal ini diperlukan dalam pemahaman pajak dan pengisian formulir pajak yang terkadang terasa rumit bagi masyarakat. 
  3. Sistem yang berlaku, terutama pada sistem pajak yang adil dan sistem administrasi yang mudah dan sederhana.
Untuk mengukur tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terlihat dari beberapa besar wajib pajak yang menyampaikan SPT nya. Sebagai alat untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, maka SPT sangat dominant sebagai bukti atau dokumen yang digunakan oleh Kantor Pelayanan Pajak untuk menilai kinerja perpajakannya pada wajib pajak. SPT juga dapat berfungsi sebagai pengukur kinerja suatu KPP dalam menghimpun dana masyarakat.
Kewajiban menyampaikan SPT Tahunan wajib pajak diatur dalam pasal 3 UU KUP. Berdasarkan Self Assessment System, setiap wajib pajak wajib mengambil sendiri SPT Tahunan, menghitung dan menyetor jumlah pajak yang terutang dalam SPT Masa. Jangka waktu penyampaian SPT Masa ditentukan selambat-lambatnya dua puluh bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir. Apabila wajib pajak tidak dapat memenuhi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) tersebut dengan alasan pembukuan belum selesai, maka wajib pajak diperkenankan mengajukan permohonan perpanjangan penyampaian SPT Masa sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.
Menurut Daryonagoro tentang kewajiban pajak untuk mengambil sendiri SPT berpendapat bahwa: Kenyataan sangat kecil tingkat persentase wajib pajak yang mengambil sendiri SPT sehingga tidak ada upaya lain selain KPP harus mengirim sendiri SPT PPh kepada wajib pajak. Tingkat kesadaran wajib pajak masih sangat rendah untuk menjalankan reformasi perpajakan, guna membiayai kelangsungan pembangunan nasional.
Sedangkan pengertian dari tingkat kesadaran adalah sebagai berikut: Zul Em Fajri dalam kamus bahasa Indonesia berpendapat bahwa sadar adalah insaf, dengan kemauan sendiri, tanpa ada unsure paksaan. Kesadaran hukum adalah pengetahuan bahwa perilaku tertentu diatur oleh hukum, sehingga ada kecenderungan untuk mematuhi hukum.
Kesadaran wajib pajak adalah pengetahuan wajib pajak bahwa perilaku wajib pajak diatur oleh ketentuan dan peraturan perpajakan, sehingga ada kecenderungan untuk mematuhi. Jadi tingkat kesadaran wajib pajak adalah tingkat pengetahuan wajib pajak bahwa perilakunya diatur oleh ketentuan dan peraturan perpajakan, sehingga ada kecenderungan dengan kemauan sendiri untuk mematuhinya tanpa ada unsur paksaan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال