Pengertian Corporate Social Responsibility

Pengertian corporate social responsibility (CSR) sudah banyak didefinisikan oleh para ahli akhir-akhir ini. Meskipun belum ada defenisi corporate social responsibility (CSR) yang dapat diterima secara universal, pada umumnya definisi yang beranekaragam tersebut memiliki ciri-ciri yang sama mengenai cara pandang terhadap inti dari defenisi CSR itu sendiri.
Adapun pengertian corporate social responsibility (CSR) menurut pandangan para ahli dan berbagai organisasi dunia antara lain:
  1. World Business Council for sustainable development: komitmen berkesinambungan dari kalangan bisnis untuk berperilaku etis dan member kontribusi bagi pembangunan ekonomi, seraya meningkatkan kualitas kehidupan karyawan dan keluarganya, serta komunitas lokal dan masyarakat luas pada umumnya. 
  2. Commision of the European Communities: Tanggung jawab sosial perusahaan pada dasarnya adalah sebuah konsep dimana perusahaan memutuskan secara suka rela untuk memberikan kontribusi demi mewujudkan masyarakat yang lebih baik dan lingkungan yang lebih bersih. 
  3. CSR Asia: Komitmen perusahaan untuk beroperasi secara berkelanjutan berdasarkan prinsip ekonomi, sosial dan lingkungan, seraya menyeimbangkan beragam kepentingan para pihak yang berkepentingan. 
  4. Business for Social Responsibility: corporate social responsibility (CSR) adalah pencapaian kesuksesan komersil dalam artian penghargaan terhadap nilai kesusilaan dan penghormatan terhadap manusia, masyarakat dan lingkungan 
  5. Ethics in Action Awards: corporate social responsibility (CSR) adalah istilah yang menjelaskan tentang kewajiban perusahaan yang harus dipertanggungjawabkan kepada para pihak yang berkepentingan disetiap operasi dan aktivitasnya. 
  6. Khourey: corporate social responsibility (CSR) adalah keseluruhan hubungan antara perusahaan dengan pihak yang berkepentingan(Stakeholders). 
  7. Indian NGO.com: corporate social responsibility (CSR) adalah sebuah proses bisnis dimana institusi dan individual sangat sensitif dan berhati-hati terhadap akibat langsung maupun tidak langsung dari aktivitas internal dan eksternal masyarakat, alam dan dunia luar. 
  8. Kicullen dan Kooistra: corporate social responsibility (CSR) adalah tingkatan pertanggungjawaban moral yang dianggap berasal dari perusahaan diluar kepatuhan terhadap hukum negara. 
  9. Fraderick et al: corporate social responsibility (CSR) dapat diartikan sebagai prinsip yang menerangkan bahwa perusahaan harus dapat bertanggungjawab terhadap efek yang berasal dari setiap tindakan didalam masyarakat maupun lingkungannya.
Pengertian CSR di Indonesia sendiri telah diangkat dalam peraturan normative yakni dalam UUPT. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 74 UUPT, CSR memliki defenisi yaitu sebagai komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat,

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال