Pengertian Dana Pensiun

Pengertian dana pensiun adalah hak seseoarng untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan ini biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun, hal ini tergantung dari kebijakan yang terdapat dalam suatu perusahaan.
Pengertian Dana Pensiun menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 adalah sebagai badan hukum yang mengelolah dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya, janda/duda/anak, yang dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu dan memiliki status sebagai badan hukum serta memulai kegiatan sejak tanggal pengesahan oleh Menteri Keuangan.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia (2002;208), pengertian dana pensiun adalah lembaga yang keuangannya diperoleh dari iuran tetap para peserta ditambah penghasilan perusahaan yang disisihkan dan para peserta berhak memperoleh bagian keuntungan setelah pensiun.
Peserta dana pensiun adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan peraturan Dana Pensiun. Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun. Manfaat pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun.
Besarnya manfaat pensiun peserta tergantung pada:
  1. Akumulasi dana yang telah disetor 
  2. Jangka waktu kepesertaan 
  3. Hasil pengembangan dana yang terkumpul
Menurut Wahab (2001), maksud dan tujuan dibentuknya Dana Pensiun, dapat dilihat dari beberapa sisi:
Sisi pemberi kerja
Dana Pensiun sebagai usaha untuk menarik atau untuk memepertahankan karyawan atau tenaga kerja perusahaan yang memiliki potensi, cerdas, terampil.dan produktif yang diharapkan dapat meningkatkan atau mengembangkan perusahaan, disamping tanggung jawab moral dan sosial Pemberi Kerja kepada karyawan atau tenaga kerja serta keluarganya pada saat karyawan tidak lagi mampu bekerja atau pensiun meninggal dunia.
Sisi karyawan atau tenaga kerja
Dana Pensiun memberikan rasa aman terhadap masa yang akan datang dalam arti tetap mempunyai penghasilan pada saat memasuki masa pensiun.
Sisi pemerintah
Dengan adanya Dana Pensiun akan mengurangi kerawanan sosial. Kondisi tersebut merupakan unsur yang sangat penting dalam menciptakan kestabilan negara.
Sisi masyarakat
Adanya Dana Pensiun merupakan salah satu lembaga pengumpul dana yang bersumber dari iuran dan hasil pengembangan. Terbentuknya akumulasi dana yang bersumber dari dalam negri tersebut dapat membiayai pembangunan nasional dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال