Terlahir dengan Utang: Bayi Baru Lahir di Indonesia Harus Bayar Tunggakan BPJS

 

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mewajibkan setiap bayi baru lahir didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari setelah kelahirannya. Jika pendaftaran melewati batas waktu tersebut, BPJS akan menghitung iuran mundur sejak hari pertama kelahiran, sehingga bayi tercatat memiliki tunggakan meski belum pernah memanfaatkan layanan.

Kebijakan ini seharusnya menjamin bayi mendapatkan layanan tanpa masa tunggu, tetapi implementasinya kerap malah memberatkan keluarga. Alih-alih menjadi jaring pengaman, peraturan ini memulai kehidupan anak dengan beban administratif dan utang yang besar sejak kelahirannya.

Banyak orang tua merasa terdzolimi oleh sistem yang lebih mementingkan angka kepesertaan daripada hak dasar anak. Di saat orang tua seharusnya fokus merawat dan membangun ikatan dengan bayi, mereka justru dihantui kecemasan atas tunggakan iuran yang belum pernah mereka sadari sebelumnya.


Kasus Pribadi: Merasa Terdzolimi

Anak saya lahir pada Januari 2019 dengan biaya pribadi di rumah sakit, tanpa menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Pada tahun 2023, saat memeriksa status kepesertaan, kami terkejut menemukan tunggakan iuran sejak kelahiran hingga saat itu. Jumlahnya mencakup 48 bulan iuran, padahal sejak lahir anak kami tidak pernah menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Perasaan terdzolimi muncul karena hak atas kesehatan justru menjadi utang tunggakan iuran yang tidak pernah dipakai sebelumnya. Seakan dijebak, atau apalah namanya. Utang administrasi tanpa manfaat nyata terasa menyalahi semangat jaminan sosial yang seharusnya melindungi sejak awal kehidupan.

Kejadian yang saya alami juga di alami oleh beberapa teman yang tidak menyadari memiliki utang tunggakan iuran BPJS Kesehatan atas nama anaknya yang lahir di atas tahun 2018. Dan ini kemungkinan besar dialami oleh masyarakat Indonesia yang memiliki anak lahir setelah tahun 2018.


Latar Belakang Regulasi

Perpres 82/2018 dirancang untuk memperluas cakupan JKN-KIS dan menghilangkan masa tunggu 14 hari bagi bayi baru lahir. Pasal 16 mengatur pendaftaran paling lambat 28 hari pascakelahiran dan membolehkan pembayaran mundur tanpa penambahan masa tunggu.

Namun, kebijakan ini tidak mempertimbangkan kesiapan sosialisasi di lapangan. Banyak orang tua belum memahami prosedur pendaftaran hingga melewati batas waktu tanpa sengaja.

Akibatnya, bayi yang sama sekali belum pernah mengakses layanan BPJS dianggap sebagai penunggak iuran. Sistem ini menegaskan sisi administratif yang kaku, tanpa empati terhadap kondisi keluarga baru.


Mekanisme Backdating Iuran

Backdating iuran berarti setiap bulan tertunggak dihitung mundur sejak kelahiran bayi. Orang tua kemudian diharuskan membayar seluruh tunggakan sekaligus agar kepesertaan aktif kembali.

Setiap kelas iuran—dari kelas 3 hingga kelas 1—menghasilkan akumulasi biaya yang signifikan, terutama jika tunggakan mencapai puluhan bulan.

Selama tunggakan belum dilunasi, status kepesertaan dinonaktifkan. Jika di kemudian hari bayi membutuhkan layanan, keluarga harus melunasi utang administratif terlebih dahulu sebelum mendapatkan pelayanan medis.


Beban Finansial Keluarga

Keluarga baru sudah dihadapkan pada biaya persalinan, perawatan, dan kebutuhan dasar bayi. Dengan adanya tunggakan BPJS, anggaran rumah tangga semakin terjepit.

Bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, utang administrasi ini memaksa pemangkasan pengeluaran kebutuhan penting, seperti nutrisi dan perlengkapan bayi.

Keluarga menengah atas pun merasakan ketidakadilan, karena merasa dipaksa membayar sesuatu yang tidak pernah mereka manfaatkan, sehingga menurunkan kepercayaan terhadap program JKN-KIS.


Saran Solusi Kebijakan

  1. Penghapusan Tunggakan Awal: Bebaskan tunggakan iuran bagi bayi yang belum pernah menggunakan layanan BPJS melalui revisi Perpres 82/2018.
  2. Grace Period 3 Bulan: Berikan waktu tunda minimal tiga bulan pascakelahiran sebelum backdating iuran diberlakukan.
  3. Pendaftaran Otomatis: Integrasi data Dukcapil dengan BPJS agar setiap bayi otomatis terdaftar saat pencatatan kelahiran tanpa prosedur manual.
  4. Subsidi Iuran Awal: Pemerintah mensubsidi iuran bulan pertama hingga ketiga sebagai investasi kesehatan anak.

Implementasi solusi ini memerlukan kolaborasi lintas instansi dan pendekatan sosialisasi yang masif, terutama di daerah terpencil.


Kesimpulan

Kebijakan backdating iuran BPJS Kesehatan yang menagih sejak hari pertama kelahiran telah menimbulkan ketidakadilan dan beban finansial bagi keluarga baru. Kasus pribadi saya menunjukkan perlunya reformasi peraturan agar hak anak atas kesehatan benar-benar terpenuhi tanpa utang.

Dengan penghapusan tunggakan, pendaftaran otomatis, dan grace period, generasi penerus Indonesia dapat tumbuh dengan rasa aman, bukan beban administratif sejak dilahirkan.

Sadarlah bahwa melindungi bayi hari ini adalah investasi bagi masa depan bangsa. Bukannya memberikan utang sejak mereka lahir di bumi Indonesia.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال