Definisi Ganja dan Sejarahnya

Ganja adalah tanaman yang terdiri dari biji, bunga, daun, batang dari cannabis sativa yang dikeringkan. Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, ganja merupakan jenis narkotika yang dilarang untuk pelayanan kesehatan. Dan hanya dapat digunakan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Karena ganja merupakan salah satu tanaman yang tergolong dalam Narkotika Golongan I.

Kata ganja berasal dari bahasa Sumeriah yaitu Gan-Zi dan Gun-Na yang pemakaian bahasanya telah terpisah menjadi Ganja. Arti sebuah ganja adalah pencuri jiwa yang terpintal. Pada zaman Yunani, para ilmuwan seperti Dioscorides dan Galen kemudian mengabadikan ganja dalam literatur pengobatan Romawi dengan nama “kannabis”. Setelah Yunani berhasil ditaklukkan oleh bangsa romawi, “kannabis” berubah dalam bahasa latin menjadi “Cannabis” untuk pertama kali. Ganja dimanfaatkan sebagai analgesik (penghilang rasa sakit) dalam situasi perang, bahan untuk tekstil, tali-temali, minyak untuk penerangan, memasak, dan lain-lainnya.

Ganja (Cannabis) adalah nama singkatan untuk tanaman Cannabis sativa. Istilah ganja umumnya mengacu kepada pucuk daun, bunga dan batang dari tanaman yang dipotong, dikeringkan dan dicacah dan biasanya dibentuk menjadi rokok. Nama lain untuk tanaman ganja adalah marijuana, grass, weed, pot, tea, Mary jane dan produknya hemp, hashish, charas, bhang, ganja, dagga dan sinsemilla (Camellia, 2010).

Tanaman semusim ini tingginya dapat mencapai dua meter. Berdaun menjari dengan bunga jantan dan betina ada di tanaman berbeda. Ganja hanya tumbuh di pegunungan tropis dengan elevasi di atas 1.000 meter di atas permukaan air laut (BNN, 2015).

Sejarah ganja di Indonesia bermula pada akhir abad 19, iklan ganja kadang-kadang muncul dalam beberapa koran berbahasa Belanda di Hindia Belanda (Indonesia), sebagian besar iklan-iklan itu berusaha untuk mempromosikan rokok ganja sebagai obat untuk beragam penyakit mulai dari asma, batuk dan penyakit tenggorokan, kesulitan bernafas dan sulit tidur. Penting untuk diingat, bagaimanapun, bahwa iklan-iklan tersebut pada umumnya diarahkan untuk masyarakat Eropa yang berada di Hindia Belanda (Indonesia), mengingat penggunaan ganja secara medis yang umum di Eropa pada waktu itu.

Di wilayah Aceh, penduduk setempat melaporkan bentuk-bentuk penggunaan ganja yang utama, mulai dari untuk memasak dan/atau campuran makanan, untuk dicampur dengan kopi atau digunakan sebagai obat herbal untuk penyakit diabetes. Dalam hal memasak dan campuran makanan, masyarakat Aceh menggunakan benih ganja untuk meningkatkan rasa, kelembaban, dan terkadang untuk warna (misalnya dalam hidangan lokal seperti kari kambing dan mie Aceh). Selain dicampur dan dibakar sebagai rokok dengan tembakau, bunga tanaman ganja kadang-kadang direndam didalam tuak, disimpan didalam bambu dan dikonsumsi sebagai tonik atau obat kuat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال