Sistem Pemidanaan di Indonesia

Sistem pemidanaan di Indonesia lebih banyak dipengaruhi oleh hukum-hukum kolonial. Andi Hamzah memberikan arti sistem pidana dan pemidanaan sebagai susunan (pidana) dan cara pemidanan. M. Sholehuddin  menyatakan , bahwa masalah sanksi merupakan hal yang sentral dalam hukum pidana karena seringkali menggambarkan nilainilai sosial budaya suatu bangsa. Artinya pidana maengandung tata nilai (value) dalam suatu masyarakat mengenai apa yang baik dan yang tidak baik, apa yang bermoral dan apa yang amoral serta apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang.
Sistem merupakan jalinan dari beberapa unsur yang menjadi satu fungsi. Sistem pemidanaan memegang posisi strategis dalam upaya untuk menanggulangi tindak pidana yang terjadi. Sistem pemidanaan adalah suatu aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan sanksi pidana dan pemidanaan. Apabila pengertian sistem pemidanaan diartikan secara luas sebagai suatu proses pemberian atau penjatuhan pidana oleh hakim, maka dapatlah dikatakan bahwa sistem pemidanaan mencakup keseluruhan ketentuan perundang-undangan yang mengatur bagaimana hukum pidana itu ditegakkan atau dioperasionalkan secara konkret sehingga seseorang dijatuhi sanksi (hukum) pidana. Ini berarti semua aturan perundang-undangan mengenai hukum pidana subtantif, hukum pidana formal dan hukum pelaksanaan pidana dapat dilihat sebagai satu kesatuan sistem pemidanaan.
Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa pemidanaan tidak dapat terlepas dari jenis-jenis  pidana yang diatur dalam hukum positif suatu negara. Pemidanaan yang dilakukan oleh suatu masyarakat yang teratur terhadap pelaku kejahatan dapat berbentuk menyingkirkan atau melumpuhkan para pelaku tindak pidana, sehingga pelaku tersebut tidak lagi menggangu di masa yang akan datang.
Cara menyingkirkan dapat dilakukan bermacam-macam yaitu berupa pidana mati, pembuangan, pengiriman keseberang lautan dan sampai pemenjaraan. Secara berangsurangsur ada kecenderungan cara pemidanaan itu mengalami pergeseran dari waktu ke waktu.
Pada zaman kerajaan majapahit dikenal sistem pemidanaan berupa; pidana pokok yang meliputi pidana mati, pidana potong anggota badan bagi yang bersalah, denda, ganti kerugian, atau pangligawa atau putukucawa. Dan juga dikenal pidana tambahan yang meliputi tebusan, penyitaan dan patibajambi (uang pembeli obat) . Dalam kitab perundang -undangan Majapahit sama sekali tidak mengenal pidana penjara dan pidana kurungan. Dengan demikian tiap-tiap orang yang bersalah harus menjalani salah satu dari empat pidana pokok di atas.
Berbeda dengan keadaan Majapahit, untuk keadaan sekarang sistem pemidanaan telah mengalami banyak perubahan-perubahan yang berupa penyempurnaan dari sistem yang telah lalu. Tidak telepas pula dengan keadaan di Indonesia, sistem pemidanaan yang ada berlaku hingga sekarang masih mengacu pada K.U.H.Pidana yang merupakan warisan Kolonial Belanda. Dari sistem ini yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut banyak menimbulkan permasalahan, diantaranya mengenai relevansinya sistem pemidanaan yang dipakai dewasa ini dengan keadaan dan aspirasi bangsa Indonesia.
Sistem Pemidanaan Di dalam K.U.H.Pidana
Jenis-jenis pidana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tercantum dalam Pasal 10. Pasal ini sebagai dasar bagi hakim dalam menjatuhkan pidana.
Pasal ini menyebutkan ada 2 (dua) jenis pidana yaitu:
Jenis pidana pokok meliputi; 
  • Pidana mati 
  • Pidana penjara 
  • Pidana kurungan 
  • Pidana denda
jenis pidana tambahan meliputi; 
  • Pencabutan hak – hak tertentu 
  • Perampasan barang – barang tertentu 
  • Pengumuman putusan hakim
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahwa pidana mati masih tercantum didalam K.U.H.Pidana. Pada setiap delik yang diancam dengan pidana mati selalu tercantum alternatif pidana seumur hidup atau pidana penjara sementara dua puluh tahun, jadi hakim dapat memilih antara tiga kemungkinan tersebut melihat bentuk delik itu, maka pidana mati hanya dijatuhkan terhadap delik yang benar dianggap berat saja, dalam hal pidana mati yang dijatuhkan terpidana dapat mengajukan grasi kepada Presiden, apabila terpidana tidak memohon grasi kepada presiden berarti Presiden menyetujui eksekusi pidana mati tersebut.
Menurut Pasal 11 K.U.H.Pidana, pidana mati dijalankan dengan cara menjerat ditiang gantungan pada leher terpidana, kemudian  algojo menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri. Akan tetapi sejak penjajahan Jepang di Indonesia, melalui Stablaad 1945 Nomor 123, pidana mati dijalankan dengan jalan menembak mati terpidana, hal ini kemudian diperkuat dengan Undang-undang Nomor 2/PNPS/Tahun 1964, Lembaran Negara 1964 Nomor 83, (ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1969) yang menetapkan bahwa pelaksanaan  pidana mati dirubah dengan cara ditembak mati.
Mekanisme pelaksanaan pidana mati sebagaimana ditetapkan di dalam pasal 2 – 16 UU No. 2/PNPS/1964, adalah sebagai berikut:
  1. Dalam jangka waktu tiga kali dua puluh empat jam sebelum saat pidana mati itu dilaksanakan, jaksa tinggi atau jaksa yang bersangkutan harus memberitahukan kepada terpidana tentang  akan dilaksanakannya pidana mati tersebut. Apabila terpidana berkeinginan untuk mengemukakan sesuatu, maka keterangan atau pesannya itu diterima oleh jaksa tinggi atau jaksa tersebut 
  2. Apabila terpidana merupakan seorang wanita yang sedang hamil, maka pelaksanaan dari pidana mati harus ditunda hingga anak yang dikandungnya itu telah lahir 
  3. Tempat pelaksanaan pidana mati itu ditentukan oleh Menteri Kehakiman, yakni di daerah hukum dari pengadilan tingkat pertama yang telah memutuskan pidana mati yang bersangkutan 
  4. Kepala Polis dari daerah yang bersangkutan bertanggung jawab mengenai pelaksanaan dari pidana mati tersebut setelah mendengar nasehat dari jaksa tinggi atau dari jaksa yang telah melakukan penuntutan pidana mati pada peradilan tingkat pertama 
  5. Pelaksanaan pidana mati itu dilakukan oleh suatu regu penembak polisi di bawah pimpinan dari seorang perwira polisi 
  6. Kepala Polisi dari daerah yang bersangkutan (atau perwira yang ditunjuk) harus menghadiri pelaksanaan dari pidana mati itu, sedang pembela dari terpidana atas permintaannya sendiri atau atas permintaan dari terpidana dapat menghadirinya 
  7. Pelaksanaan dari pidana mati itu tidak boleh dilakukan di muka umum 
  8. Penguburan jenazah terpidana diserahkan kepada keluarga atau kepada sahabatsahabat terpidana, dan harus dicegah pelaksanaan dari penguburan yang bersifat demonstratif, kecuali demi kepentingan umum maka jaksa tinggi atau jaksa yang bersangkutan dapat menentukan lain 
  9. Setelah pelaksanaan dari pidana mati itu selesai dikerjakan, maka jaksa tinggi atau jaksa yang bersangkutan harus membuat berita acara mengenai pelaksanaan pidana mati tersebut, dimana isi dari berita acara tersebut kemudian harus dicantumkan di dalam surat keputusan dari Pengadilan yang bersangkutan
Dengan demikian, bahwa sistem pemidanaan yang tercantum dalam K.U.H pidana mengenal dua macam sistem yaitu, sistem pemidanaan alternatif dan sistem pemidanaan tunggal. Alternatif artinya bahwa hakim dalam memutuskan perkara boleh memilah dalam menjatuhkan putusannya, sedangkan sistem pemidanaan tunggal diartikan bahwa hakim dalam menjatuhkan putusannya harus sesuai dengan rumusan yang terdapat dalam Pasal tersebut.
Penjatuhan pidana mati menurut pemidanaan dalam K.U.H pidana, selalu dialternatifkan dengan jenis pidana lainnya yaitu pidana penjara, baik pidana penjara seumur hidup maupun pidana penjara selama-lamanya 20 tahun (pidana penjara sementara waktu 20 tahun), hal ini dapat dilihat dalam perumusan Pasal 340 K.U.H Pidana tentang pembunuhan berencana.
Sistem pemidanaan yang bersifat tunggal sebagaimana di anut K.U.H Pidana dapat dilihat dalam pasal 489 ayat (1) Buku ke III K.U.H Pidana tentang pelanggaran terhadap keamanan umum bagi orang dan barang.
Sistem Pemidanaan di Luar Kitab Undang-undang Pidana
Untuk sistem pemidanaan yang terdapat di luar Undang-undang Hukum Pidana, juga menganut sistem pemidanaan alternatif dan sistem pemidaan kumulatif, ini bisa dilihat dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1963 tentang pemberantasan kegiatan subversi. Adapun selain Undang-undang Nomor 11 Tahun 1963 yang menganut sistem pemidanaan alternatif dan kumulatif, yaitu Undang-undang No 3 tahun 1971 tentang pemberantasan korupsi, khususnya Pasal 28 (alternatif dan kumulatif), 29, 30, 31, dan 32 (kumulatif dan alternatif), Undang-undang Nomor 7/drt/Tahun 1955 tentang penyusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi, misalnya Pasal 6 yang mengadakan sistem kumulatif. Untuk Undang-undang Nomor 12/drt/Tahun 1951 tentang senjata api, yaitu Pasal 1 ayat (1) (alternatif) dan Pasal 2 (tunggal).
Sistem Pemidanaan Menurut Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Baru Tahun 2006
Sistem pemidanaan yang digunakan dalam konsep atau rancangan K.U.H Pidana Baru terdiri dari dua jenis yaitu jenis pidana dan tindakan, hal ini tertuang dalam Pasal 65- 101 Rancangan K.U.H Pidana Baru tahun 2006, masing-masing jenis sanksi ini terdiri dari:
Pidana pokok diatur dalam pasal 65 dimana disebutkan: 
  1. Pidana penjara 
  2. Pidana tutupan 
  3. Pidana pengawasan 
  4. Pidana denda; dan pidana kerja sosial
Pidana tambahan diatur dalam pasal 67 antara lain:
  1. Pencabutan hak-hak tertentu 
  2. Perampasan barang tertentu dan/atau tagihan 
  3. Pengumuman putusan hakim 
  4. Pembayaran ganti kerugian 
  5. Pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat.
Pidana mati ditempatkan sebagai pidana pokok yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif (diatur dalam pasal 66).
Tindakan (pasal 101) terdiri dari:
Setiap orang yang memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan dalam pasal 40 dan pasal 41 mengenai setiap orang yang tidak atau kurang mampu bertanggung jawab dapat dikenakan tindakan tanpa dijatuhi pidana pokok, berupa: 
  • Perawatan dirumah sakit jiwa 
  • Penyerahan kepada pemerintah 
  • Penyerahan kepada seseorang.
Tindakan yang dapat dijatuhkan bersama pidana pokok berupa: 
  • Pencabutan surat ijin mengemudi 
  • Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana 
  • Perbaikan akibat tindak pidana 
  • Latihan kerja 
  • Rehabilitasi; dan/atau 
  • Perawatan di lembaga.
Kemudian penjelasan dari Pasal 60, mengatakan bahwa hakim dapat menjatuhkan jenis-jenis pidana yang tercantum dalam Pasal tersebut, sehingga hakim tidak terlalu rumit untuk memilih. Terhadap tindak pidana yang dirumuskan dalam buku ke II yang diancamkan hanyalah tiga jenis pidana; pidana penjara, pidana denda dan pidana mati. Pidana tutupan dan pengawasan sebenarnya merupakan suatu cara pelaksanaan pidana sebagai alternatif dari pidana penjara. Pidana mati dicantumkan dalam ayat tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar istimewa jika dibandingkan dengan jenis-jenis pidana yang lain, pidana mati di pandang paling berat.
Di samping jenis-jenis sanksi yang dikemukakan di atas, Rancangan K.U.H Pidana Baru tahun 2006 merencanakan juga jenis-jenis sanksi khusus untuk anak yang terdiri dari pidana pokok, pidana tambahan dan tindakan. Untuk anak tidak ada pidana mati dan pidana seumur hidup. Apabila dilihat dari pengelompokan jenis sanksi menurut konsep di atas, ada kesamaan dengan K.U.H  Pidana (W.V.S) yang agak berbeda hanya jenisnya.
Jenis pidana tambahan dan tindakan di dalam konsep mengenal penambahan/perluasan, yang agak menonjol dari penambahan tersebut ialah dirumuskan secara eksplisit jenis pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat.
Dilihat dari sudut ini dapat dikatakan bahwa sistem sanksi menurut Rancangan K.U.H Pidana Baru tahun 2006 terdiri dari sanksi formal (sanksi yang sudah disebutkan secara konkret dan eksplisit menurut undang-undang hukum) dan sanksi informal (sanksi yang hidup menurut hukum tertulis yang jenisnya tidak tegas disebutkan dalam undang-undang). Adanya jenis sanksi informal ini karena Rancangan K.U.H Pidana Baru tahun 2006 mengakui adanya tindak pidana menurut hukum adat yang tidak ada tandingnya dalam K.U.H Pidana.
Untuk delik yang secara formal sudah diatur secara tegas di dalam K.U.H Pidana, tersedia formal sedangkan untuk delik menurut hukum adat tersedia sanksi informal. Dalam Rancangan K.U.H Pidana Baru tahun 2006 tidak lagi membedakan jenis tindak pidana yang berupa kejahatan dan pelanggaran, akan tetapi mengklasifikasikan tindak pidana yang sifat/bobotnya dipandang sangat ringan, berat dan sangat serius. Untuk delik yang sangat ringan hanya diancam dengan pidana denda (alternatif), untuk delik yang dipandang berat diancam dengan pidana penjara saja (perumusan tunggal) atau dalam keadaan khusus dapat juga diancam dengan pidana mati yang dialternatifkan dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dalam waktu tertentu.
Rancangan K.U.H Pidana Baru tahun 2006, di samping menganut sistem yang terdapat di dalam dan di luar K.U.H Pidana yang berlaku sekarang, juga menganut “Double Track Sistem” artinya hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perbuatan yang diancam pidana dapat menjatuhkan dua jenis sanksi sekaligus, yaitu jenis sanksi pidana dan tindakan misalnya hakim dalam putusannya menjatuhkan pidana denda bersama-sama dengan penjatuhan tindakan berupa pencabutan surat ijin mengemudi (SIM).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال