Sistem Pembuktian dalam KUHAP

Ada beberapa sistem pembuktian dalam KUHAP. Dalam Pasal 183 KUHAP yang berbunyi: “hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang–kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu pidana benar–benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah mealkukannya.”
Kalau dibandingkan bunyi Pasal 183 KUHAP dengan Pasal 294 HIR, hampir bersamaan bunyi dan maksud yang terkandung di dalamnya yang berbunyi: “tidak akan dijatuhkan hukuman kepada seseorang pun jika hakim tidak yakin kesalahan terdakwa dengan upaya bukti menurut undang–undang bahwa telah terjadi perbuatan pidana dan bahwa tertuduhlah yang salah melakukan perbuatan itu.”
Dari bunyi Pasal tersebut, baik yang termuat pada Pasal 183 KUHAP maupun yang dirumuskan dalam Pasal 294 HIR, sama–sama menganut “sistem pembuktian menurut undang–undang secara negatif “. Perbedaan antara keduanya, hanya terletak pada penekanannya saja. Pada Pasal 183 KUHAP syarat “ pembuktian menurut cara dan alat bukti yang sah .“ lebih ditekankan dalam perumusannya. Hal ini dapat dibaca dalam kalimat : ketentuan pembuktian yang memadai untuk menjatuhakan pidana kepada seorang terdakwa “ sekurang–kurangya dua alat bukti yang sah.”
Dengan demikian Pasal 183 KUHAP mengatur untuk menentukan salah tidaknya seorang terdakwa dan untuk menjatuhkan pidana pada seorang terdakwa, harus:
  1. Kesalahannya terbukti dengan sekurang–kurangnya dua alat bukti yang sah.
  2. Dan atas keterbuktian dengan sekurang–kurangnya dua alat bukti yang sah, hakim “memperoleh keyakinan“ bahwa tindak pidana benar–benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah mealkukannya.
Lalu bagaimanakah pelaksanaan sistem pembuktian menurut undang–undang secara negative dalam kehidupan penegakan hokum di Indonesia? Menurut pengalaman dan pengamatan, Andi Hamzah baik dimasa HIR maupun setelah KUHAP berlaku, penghayatan penerapan sistem pembuktian itu sendiri, tanpa mengurangi segala macam keluhan, pengunjingan dan kenyataan yang dijumpai. Sehubungan dengan pembahasan sistem pembuktian, dimana di dalam sistem pembuktian negatif ini terkandung suatu prinsip yaitu “batas minimum pembuktian“. Azas minimum pembuktian ini merupakan prinsip yang mengatur batas yang harus dipenuhi membuktikan kesalahan terdakwa. Dimana azas minimum pembuktian ialah suatu prinsip yang harus dipedimani dalam menilai cukup atau tidaknya alat bukti membuktikan salah atau tidaknya terdakwa. Artinya sampai “batas minimum pembuktian“ mana yang dapat dinilai cukup membuktikan kesalahn terdakwa.
Untuk menjelaskan masalah ini titik tolak berpijak berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Meneliti bunyi Pasal 183 KUHAP tersebut, dikemukanlah kalimat : “dengan sekurang–kurangnya dua alat bukti yang sah“ maksudnya untuk menjatuhkan pidana kepada seirang terdakwa baru boleh dilakukan oleh seorang hakim apabila kesalahan terdakwa telah dapat dibuktikan “dengan sekurang – kurangnya dua alat bukti.”
Jadi “minimum pembuktian“ yang dianggap cukup membuktikan kesalahan terdakwa agar kepadanya dapat dijatuhkan pidana, harus dengan sekurang–kurangnya dua alat bukti yang sah yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP telah disebutkan secara rinci atau “limitative“ alat bukti yang sah menurut undang–undang yaitu:
  • Keterangan saksi.
  • Keterangan ahli.
  • Surat.
  • Petunjuk.
  • Keterangan terdakwa.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) undang–undang menentukan lima jenis alat bukti yang sah. Diluar ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah. Jika ketentuan Pasal 183 dihubungkan dengan jenis alat bukti yang itu terdakwa baru dapat dijatuhi hukuman pidana, apabila kesalahannya dapat dibuktikan paling sedikit dengan dua alat bukti yang disebut dalam Pasal 184 ayat (1). Kalau begitu, minimum pembuktian yang dapat dinilai cukup memadai untuk membuktikan kesalahan terdakwa, “sekurang-kurangnya“ atau “palng sedikit“ dibuktikan dengan dua alat bukti yang sah.
Untuk Indonesia yang sekarang ternyata telah dipertahankan oleh KUHAP Wirjono Prodjodikoro dalam buku yang berjudul Hukum Acara Pidana di Indonesia berpendapat bahwa sistem pembuktian berdasarkan undang–undang secara negatif sebaiknya dipertahankan berdasarkan dua alasan, pertama memang sudah selayaknya harus ada keyakinan hakim tentang kesalahan terdakwa untuk dapat menjatuhkan suatu hukuman pidana, janganlah hakim terpaksa memidana orang sedangkan hakim tidak yakin atas kesalahan terdakwa. Kedua, ialah berfaedah jika ada aturan yang mengikat hakim dalam menyusun keyakinannya, agar ada patokan tertentu yang harus diturut oleh hakim dalam melakukan peradilan.
Namun pada prakteknya keyakinan kehakiman yang paling dominan dalam menentukan salah tidaknya seorang terdakwa. Terutama bagi seorang hakim yang tidak berhati–hati, atau hakim yang kurang tangguh benteng iman dan moralnya, gampang sekali memanfaatkan system pembuktian ini yang suatu imbalan yang diberikan terdakwa. Akan tetapi, kita sadar dimanakah dijumpai didunia ini suatu system yang sempurna tanpa cacat? Bagaimanapun baik atau buruknya suatu system, semuanya sangat tergantung kepada manusia yang berada dibelakang system yang bersangkutan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال