Pola-Pola Kemitraan

Ada beberapa pola-pola kemitraan. Dalam  rangka  merealisasikan  kemitraan  sebagai  wujud  dari keterkaitan  usaha,  maka  diselenggarakan  melalui  pola-pola  yang  sesuai dengan  sifat  dan  tujuan  usaha  yang  dimitrakan adalah sebagai berikut:
Pola Inti Plasma
Dalam  pola  inti  plasma,  Usaha  Besar  dan  Usaha  Menengah bertindak  sebagai  inti  membina  dan  mengembangkan  Usaha  Kecil sebagai  plasma.  Selanjutnya  menurut  penjelasan  Pasal  27  huruf (a) Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 1995, yang dimaksud dengan pola inti  plasma adalah  “hubungan  kemitraan  antara  usaha  kecil  dengan usaha  menengah  atau usaha  besar  sebagai inti  membina  dan mengembangkan  usaha  kecil  yang  menjadi  plasmanya  dalam menyediakan  lahan,  penyediaan  sarana  produksi,  pemberian bimbingan  teknis  manajemen  usaha  dan  produksi,  perolehan, penguasaan  dan  peningktan  teknologi  yang  diperlukan  bagi peningkatan  efisiensi  dan  produktivitas  usaha”.  Kerjasma  inti plasma akan  diatur  melalui  suatu  perjanjian  kerjasama antara  inti dan plasma.
Dalam  program  inti  plasma  ini  diperlukan  keseriusan  dan kesiapan,  baik  pada  pihak  usaha  kecil  selaku  pihak  plasma  yang mendapat  bantuan  dalam  upaya  mengembangkan  usahanya, maupun  pada  pihak  usaha  besar  atau  usaha  menengah  yang mempunyai  tanggungjawab  sosial  untuk  membina  dan mengembangkan  usaha  kecil  sebagai  mitra  usaha  untuk  jangka panjang. \Selain  itu  juga  sebagai  suatu upaya  untuk  mewujudkan kemitraan  usaha  pola  inti  plasma  yang  mampu  memberdayakan ekonomi  rakyat  sangat  dibutuhkan  adanya  kejelasan  peran  masingmasing pihak yang terlibat. Adapun pihak-pihak terdebut antara lain:  (1)  Pengusaha  Besar  (Pemrakarsa),  (2)  Pengusaha  Kecil  (Mitra Usaha)  dan  (3)  Pemerintah.  Peran  pengusaha  besar  selaku  (inti) sebagaimana  tersebut  di  atas  tentunya  juga  harus  diimbangi  dengan peran  usaha  kecil  (plasma)  yaitu  meningkatkan  kemampuan manajemen  dan  kinerja  usahanya  yang  berkelanjutan  serta memanfaatkan  dengan  sebaik-baiknya  berbagai  bentuk  pembinaan dan  bantuan  yang  diberikan  oleh  usaha  besar  dan  atau  usaah menengah.  Selanjutnya  untuk  peran  pemerintah  akan  dibahas  lebih lanjut pada sub bab yang tersendiri.
Pola Subkontrak
Menurut  penjelasan  Pasal  27  huruf (b)  Undang-Undang Nomor.  9  Tahun  1995  bahwa “pola  subkontr ak  adalah  hubungan kemitraan  antara  Usaha  Kecil  dengan  Usaha  Menengah  atau  Usaha Besar,  yang di  dalamnya Usaha Kecil  memproduksi  komponen yang diperlukan  oleh  Usaha  Menengah  atau  Usaha  Besar  sebagai  bagian dari produksinya.
Selanjutnya  menurut  Soewito,  pola  subkontraktor  adalah suatu  sistem  yang  menggambarkan  hubungan  antara  usaha  besar dengan  usaha  kecil  atau  menengah,  dimana  usaha  besar  sebagai perusahaan  induk  (parent  firma)  meminta  kepada  usaha  kecil  atau menengah  selaku  subkontraktor  untuk  mengerjakan  seluruh  atau sebagian  pekerjaan  (komponen)  dengan  tanggung  penuh  pada perusahaan induk.
Dapat  pula  dikatakan  bahwa  dalam  pola  subkontrak,  usaha kecil memproduksi barang dan atau jasa yang merupakan komponen atau bagian produksi usaha menengah atau usaha besar. Oleh karena itu,  maka  melalui  kemitraan  ini  usaha  menengah  dan  atau usaha besar  memberikan  kesempatan  yang  seluas-luasnya  kepada  usaha kecil  untuk  membeli  bahan  baku  yang  diperlukan  secara berkesinambungan dengan harga yang wajar.
Adapun  manfaat  yang  dapat  diperoleh  dalam  kemitraan dengan  pola  subkontrak,  bagi  perusahaan  kecil  antara  lain  adalah dapat  menstabilkan  dan  menambah  penjualan,  kesempatan  untuk mengerjakan sebagian produksi dan atau komponen, bimbingan dan kemampuan teknis produksi atau manajemen, perolehan, pengusaan dan  peningkatan  teknologi  yang  diperlukan.  Sedangkan  bagi perusahaan besar adalah dapat memfokuskan perhatian pada bagian lain,  memenuhi kekurangan kapasitas, memperoleh sumber pasokan barang  dengan harga  yang  lebih  murah  daripada  impor,  selain  itu juga  dapat  meningkatkan  produktivitas  dan  kesempatan  kerja  baik pada perusahaan kecil maupun perusahaan besar.
Pola Dagang Umum
Menurut  penjelasan  Pasal  27  huruf (c)  Undang-Undang Nomor.  9  Tahun  1995,  Pola  Dagang  Umum  adalah  “hubu ngan kemitraan  antara  Usaha  Kecil  dengan  Usaha  Menengah  atau  Usaha Besar,  yang  di  dalamnya  Usaha  Menengah  atau  Usaha  Besar memasarkan  hasil  produksi  Usaha  Kecil  atau  Usaha  Kecil  memasok kebutuhan yang diperlukan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar mitranya”.
Dengan  demikian  maka  dalam  pola  dagang  umum,  usaha menengah  atau usaha  besar  memasarkan  produk  atau  menerima pasokan  dari  usaha  kecil  mitra  usahanya  untuk  memenuhi kebutuhan  yang  diperlukan  oleh  usaha  menengah  atau  usaha  besar mitranya.
Pola Keagenan
Berdasarkan  penjelasan  Pasal  27  huruf (e)  Undang-Undang Nomor.  9  Tahun  1995,  pola  keagenan  adalah  “hubungan  kemitraan, yang di dalamnya Usaha Kecil diberi hak khusus untuk memasarkan barang  dan  jasa  Usaha  Menengah  atau  Usaha  Besar  mitranya”.
Dalam pola keagenan,  usaha menengah dan atau usaha besar  dalam memasarkan  barang  dan  jasa  produknya  memberi  hak  keagenan hanya kepada usaha kecil. Dalam hal ini usaha menengah atau usaha besar  memberikan  keagenan  barang  dan  jasa  lainnya  kepada  usaha kecil yang mampu melaksanakannya.
Selanjutnya  menurut  Munir  Fuady,  pola  keagenan merupakan hubungan  kemitraan,  dimana  pihak  prinsipal memproduksi  atau  memiliki  sesuatu,  sedangkan  pihak  lain  (agen) bertindak  sebagai  pihak  yang  menjalankan  bisnis  tersebut  dan menghubungkan produk yang bersangkutan langsung dengan pihak ketiga.  Seorang  agen  bertindak  untuk  dan  atas  nama  prinsipal, sehingga  pihak  prinsipal  bertanggungjawab  atas  tindakan  yang dilakukan  oleh  seorang  agen  terhadap  pihak ketiga,  serta mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha.
Pola Waralaba
Menurut  Penjelasan  Pasal  27  Huruf (d)  Undang-Undang Nomor.  9 Tahun 1995,  Pola Waralaba adalah “  hubungan kemitraan, yang  di  dalamnya  pemberi  waralaba  memberikan hak  penggunaan lisensi,  merek dagang,  dan saluran distribusi  perusahaannya kepada penerima waralaba dengan disertai bantuan bimbingan manajemen”.
Berdasarkan  pada  ketentuan  seperti  tersebut  di  atas,  dalam pola  waralaba  pemberi  waralaba  memberikan  hak  untuk menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri usaha  kepada  penerima  waralaba.  Dengan  demikian,  maka  dengan pola  waralaba  ini  usaha  menengah  dan  atau usaha  besar  yang bertindak  sebagai  pemberi  waralaba  menyediakan  penjaminan  dan atau menjadi penjamin kredit yang diajukan oleh usaha kecil sebagai penerima waralaba kepada pihak ketiga.
Bentuk-Bentuk Lain
Selain  daripada  pola-pola  seperti  yang  telah  disebutkan  di atas,  seiring  dengan  semakin  berkembangnya  lalu  lintas  usaha (bisnis)  dimungkinkan  pula  dalam  perjalanannya  nanti  adanya timbul  bentuk  pola-pola  lain  yang  mungkin  saat  ini  atau  pada  saat yang  mendatang  akan  atau  sudah  berkembang  tetapi  belum dibakukan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال