Pengertian Corporate Governance

Ada beberapa pengertian corporate governance. Organization Economic Cooperation and Development (OECD) berpendapat bahwa corporate governance adalah struktur hubungan serta kaitannya dengan tanggung jawab di antara pihak-pihak terkait yang terdiri dari pemegang saham, anggota dewan direksi dan komisaris termasuk manajer, yang dirancang untuk mendorong terciptanya suatu kinerja yang kompetitif yang diperlukan dalam mencapai tujuan utama perusahaan.
Corporate Governance merupakan proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis serta urusan-urusan perusahaan, dalam rangka meningkatkan kemakmuran bisnis dan akuntabilitas perusahaan, dengan tujuan utama mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain (Malaysian Finance Committee on Corporate Governance February 1999).
Monks (2003) memberikan pengertian corporate governance sebagai suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang dapat menciptakan nilai tambah untuk semua stakeholder. Sedangkan menurut The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG), Corporate governance adalah proses dan struktur yang diterapkan dalam menjalankan perusahaan, dengan tujuan utama untuk meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya.
Corporate Governance adalah seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemegang saham, pengurus, pihak kreditur, pemerintah. karyawan serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan (Forum for Corporate Governance in Indonesia / FCGI).

Sementara itu Cadbury Committee dari Inggris seperti yang dikutip oleh Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI, 2001) mendefinisikan corporate governance sebagai seperangkat aturan yang merumuskan hubungan antara para pemegang saham, manajer, kreditor, pemerintah, karyawan, dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya baik internal maupun eksternal sehubungan dengan hak-hak dan tanggung jawab mereka, atau sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan. Paling tidak ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini yaitu pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya serta adanya kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال