Teori Kekerasan

Teori kekerasan banyak dikemukakan oleh para ahli. Secara  umum, konsep kekerasan mengacu  pada  dua  hal  yakni pertama,  kekerasan  merupakan  suatu  tindakan  untuk  menyakiti  orang  lain sehingga  menyebabkan  luka-luka  atau  mengalami  kesakitan  dan  kedua, kekerasan  yang  merujuk  pada  penggunaan  kekuatan  fisik  yang  tidak  lazim dalam suatu kebudayaan ( Wiyata, 2002). Dalam bahasa sehari-hari konsep kekerasan meliputi pengertian yang sangat luas mulai dari tindakan penghancuran harta benda, pemerkosaan, pemukulan,  perusakan  yang  bersifat  ritual,  penyiksaan  dan  bahkan  sampai pada pembunuhan. Menurut asal katanya, kekerasan (violence)  berasal darigabungan  kata  latin  yakni  vis  dan  latus.  Vis  berarti  daya  dan  kekuatan sedangkan  latus  berarti  membawa.  Jadi  secara  sosiologis,  kekerasan merupakan  konflik  sosial  yang  tidak  terkendali  oleh  masyarakat  dengan mengabaikan  norma  dan  nilai  sosial  sehingga  menimbulkan  tindakan merusak.
Istilah kekerasan digunakan untuk menggambarkan perilaku baik yang bersifat terbuka (overt) maupun  yang sifatnya tertutup (covert) dan baik  yang  bersifat  menyerang  (offensive)  ataupun  bertahan  (deffensive) yang  disertai  dengan  penggunaan  kekuatan  kepada  orang  lain. 
Oleh  karena itu, ada empat jenis kekerasan yang dapat diidentifikasi antara lain
  1.  Kekerasan  terbuka  adalah  kekerasan  yang  dapat  dilihat  seperti perkelahian 
  2. Kekerasan  tertutup  yakni  kekerasan  tersembunyi  atau  tidak  dilakukan langsung seperti perilaku mengancam 
  3. Kekerasan  agresif  adalah  kekerasan  yang  dilakukan  tidak  untuk perlindungan tetapi untuk mendapatkan sesuatu seperti pemerkosaan
  4.  Kekerasan  defensif  adalah  kekerasan  yang  dilakukan  sebagai  tindakan perlindungan diri.
Definisi  mengenai  kekerasan  dikemukakan  oleh  Soetandyo, kekerasan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sejumlah orang yang berposisi kuat (atau yang tengah merasa kuat) terhadap seseorang atau sejumlah orang yang berposisi lebih lemah, bersaranakan  kekuatannya, fisik maupun non fisik yang superior dengan kesengajaan untuk menimbulkan rasa derita dipihak yang tengah menjadi objek kekerasan (Mufida, 2004).
Definisi  lain  mengenai  kekerasan  dikemukakan  oleh  Galtung secara komprehensif, Galtung berpendapat bahwa: Kekerasan  terjadi  bila  manusia  dipengaruhi  sedemikian  rupa sehingga  realisasi  jasmani  dan  mental  aktualnya  berada dibawah  realisasi  potensialnya.  Kekerasan  disini  didefinisikan sebagai  penyebab  perbedaan  antara  yang  potensial  dan  yang aktual, disatu pihak manusia mempunyai potensi yang masih ada didalam  dan  dilain  pihak  potensi  menuntut  untuk  diaktualkan yaitu  dengan  merealisasikan  dan  memperkembangkan  diri  dan dunianya  dengan  nilai-nilai  yang  dipegangnya  (Santoso, 2002).
Selanjutnya  Galtung  juga  menguraikan  enam  dimensi  penting dari kekerasan yakni:
  1. Kekerasan  fisik  dan  psikologis.  Dalam  kekerasan  fisik,  tubuh  manusia disakiti  secara  jasmani  bahkan  sampai  pada  pembunuhan  sedangkan kekerasan  psikologis  adalah  tekanan  yang  dimaksudkan  meredusir kemampuan mental atau otak. 
  2. Kekerasan positif atau negatif. Sistem orientasi imbalan (reward oriented) yang sebenarnya terdapat pengendalian, tidak bebas, kurang terbuka dan cenderung manipulatif meskipun memberikan kenikmatan dan euphoria.
  3. Ada  objek  atau  tidak.  Dalam  tindakan  tertentu  tetap  ada  ancaman kekerasan  fisik  dan  psikologis  meskipun  tidak  memakan  korban  tetapi membatasi tindakan manusia. 
  4. Ada subjek atau tidak. Kekerasan disebut langsung atau personal jika ada pelakunya  dan  bila  tidak  ada  pelakunya  disebut  struktural  atau  tidak langsung.
  5. Disengaja  atau  tidak.  Bertitik  berat  pada  akibat  dan  bukan  tujuan, pemahaman  yang  hanya  menekankan  unsur  sengaja  tentu  tidak  cukup untuk  melihat  serta  mengatasi  kekerasan  struktural  yang  bekerja  secara halus dan tidak disengaja. Dari sudut korban, sengaja atau tidak, kekerasan tetap kekerasan.
  6. Yang tampak dan tersembunyi. Kekerasan  yang tampak nyata baik  yang personal  maupun  struktural  dapat  dilihat  meski  secara  tidak  langsung sedangkan  kekerasan  tersembunyi  adalah  sesuatu  yang  memang  tidak kelihatan  (latent)  tetapi  bisa  dengan  mudah  meledak.  Kekerasan tersembunyi akan terjadi jika situasi menjadi begitu tidak stabil sehingga tingkat realisasi aktual dapat menurun dengan mudah.
Kekerasan  merupakan  tindakan  yang  terjadi  dalam  relasi antarmanusia sehingga untuk mengidentifikasi pelaku dan korban harus juga dilihat  posisi  relasi.  Kekerasan  hampir  selalu  terjadi  dalam  posisi  hierarki, Fiorenza menciptakan istilah  kyriarkhi  yang artinya situasi dalam masyarakat terstruktur hubungan atas bawah.
Dalam hubungan masyarakat seperti ini, kelompok yang berada diposisi  atas  sangat  potensial  melakukan  tindakan  kekerasan atau  menindas  kelompok  yang  ada  dibawahnya.  Struktur dominasi  ini  terjadi  dalam  berbagai  aspek  kehidupan  seperti dalam  aspek  ekonomi  (kaya-miskin,  majikan-buruh),  aspek sosial politik (pemerintah-rakyat), aspek sosial budaya (priayi-kaum papa, pandai-bodoh), aspek religius (agamawan-awam), aspek  umur  (tua-muda)  dan  aspek  jenis  kelamin  (laki-laki perempuan) (Murniati, 2004).
Dilihat dari aspek jenis kelamin perempuan bisa dikatakan rentan terhadap  semua  bentuk  kekerasan  atau  penindasan,  hal  ini  terjadi  karena posisinya  yang  lemah  atau  karena  sengaja  dilemahkan  baik  secara  sosial, ekonomi maupun politik. Namun bukan berarti laki-laki juga tidak mengalami kekerasan, kekerasan dapat terjadi pada siapa saja selama ada salah satu pihak yang lebih mendominasi.
Oleh  karena  itulah,  ketimpangan  yang  ada  antara  laki-laki  dan perempuan bukanlah masalah seks atau jenis kelamin yang berbeda melainkan ada konstruksi dalam pikiran tentang realitas laki-laki dan perempuan dalam kehidupan.  Karena  itulah,  dalam  hal  ini  disepakati  bahwa  harus  dibedakan antara  seks  dan  jender  dalam  rangka  melihat  hubungan  antara  laki-laki  dan perempuan serta untuk memandang posisi dan perannya di masyarakat.
Salah  satu  hal  yang  menjadi  isu  dalam  perspektif  jender  yakni mengenai kekerasan. Kekerasan adalah penyerangan ( invasi ) terhadap fisik maupun integritas mental psikologis laki-laki dan perempuan yang disebabkan oleh anggapan jender atau acap kali disebut dengan  gender related violence, kekerasan  terjadi  baik  dalam  ranah  publik  (pemerkosaan  dan  pelecehan seksual) maupun dalam kehidupan pribadi seperti hubungan pacaran. 
Banyak macam dan  bentuk  kejahatan  yang  bisa  dikategorikan  sebagai  kekerasan jender diantaranya:
  1. Kekerasan  dari  negara  yang  dapat  terjadi  dalam  berbagai  bentuk  seperti pelanggaran terhadap hak reproduksi 
  2. Kekerasan disektor informal misalnya pembantu rumah tangga, buruh tani dan pekerja seks 
  3. Perkosaan
  4.  Kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence) 
  5. Kekerasan yang dilakukan oleh pacar (dating violence).
Ideologi  jender  telah  melahirkan  perbedaan  posisi  antara  lakilaki dan perempuan yang diyakini sebagai kodrat dari Tuhan yang tidak dapat dirubah, oleh karenanya jender mempengaruhi keyakinan tentang bagaimana seharusnya laki-laki dan perempuan berfikir dan bertindak. Perbedaan posisi laki-laki  dan  perempuan  akibat  jender  tersebut  ternyata  menciptakan ketidakadilan  dalam  bentuk  dominasi,  diskriminasi  dan  marginalisasi  yang merupakan sumber utama terjadinya tindakan kekerasan.
Keyakinan  bahwa  kodrat  perempuan  itu  halus  dan  posisinya berada di bawah laki-laki yakni hanya melayani dan menjadikan perempuan sebagai  properti  (barang)  milik  laki-laki  yang  berhak  untuk  diperlakukan semena-mena  termasuk  dengan  cara  kekerasan.  Ada  beberapa  pandangan feminisme yang melihat kekerasan yang dialami oleh perempuan diantaranya adalah  pandangan  feminisme  psikoanalisis,  feminisme  marxis,  feminisme liberal dan feminisme radikal.
Aliran feminisme psikoanalisis mengemukakan bahwa kekerasan terhadap perempuan terjadi sebagai hasil sosialisasi yang dialami oleh seorang laki-laki  semenjak  masih  kanak-kanak.  Dalam  hal  ini,  anak  laki-laki  selalu dituntut untuk memainkan perannya sebagai seseorang yang jantan dan secara tidak langsung mempelajari mengenai kekerasan semenjak masih kecil, hal ini dapat  terlihat  pada  permainan  perang-perangan  yang  sering  dimainkan  oleh anak  laki-laki  dalam  proses  sosialisasinya  yang  mana  dalam  permainan tersebut mengandung unsur kekerasan.
Dalam  hal  ini,  feminisme  psikoanalisis  memberikan  kontribusi terhadap  gagasan bahwa kekerasan terhadap perempuan  yang terkait dengan kemaskulinitasan seseorang merupakan hasil dari sosialisasi semenjak masih kanak-kanak.
Sedangkan  fokus  kajian  dari  perspektif  marxis  adalah  analisa kelas  yang  menempatkan  laki-laki  masuk  sebagai  kelas  borjuis  dan perempuan  dalam  kelas  proletariat.  Dalam  kondisi  kekuasaan  yang  timpang tersebut  maka  sangat  memungkinkan  jika  laki-laki  melakukan  kekerasan terhadap perempuan, alasannya jelas yakni karena kekerasan terjadi pada saat ada  ketimpangan  kekuasaan  dimana  seseorang  merasa  lebih  berkuasa  atau lebih kuat dari orang lain.
Lain  halnya  dengan  feminisme  liberal  yang  menyoroti  masalah otonomi individu perempuan sebagai warga negara dan hak perempuan yang terpenggal.  Mengenai  teori  liberal  klasik  yang  melihat  negara  sebagai pelindung  warga  negaranya  dianggap  gagal  memberikan  perlindungan terhadap  warganya,  negara  melalui  kebijakan  dan  fungsi  hukumnya  tidak efisien dan  gagal mengatasi kesulitan hal-hal teknis dalam mengatasi tindak kekerasan terhadap perempuan.
Akibatnya  terjadi  kekerasan  terhadap  perempuan  yang dilegitimasi  oleh  negara,  hal  ini  dapat  dilihat  dari  kegagalan  negara  untuk mengadili  dan  memberikan  hukuman  terhadap  pemerkosa  atau  pelaku kekerasan  dalam  berpacaran  karena  terjadi  dalam  ranah  privasi  yang  tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
Pandangan  yang  berbeda  dikemukakan  oleh  aliran  feminisme radikal yang melihat bahwa sistem seks/jender adalah penyebab fundamental opresi  terhadap  perempuan  yang  secara  historis  merupakan  kelompok tertindas  yang  pertama  dalam  sistem  sosial.  Penindasan  perempuan  tidak hanya  terjadi  dalam  konteks  pekerjaan,  pendidikan  dan  media  akan  tetapi terjadi  dalam  hubungan  personal  yang  lebih  intim  seperti  pacaran  dimana perempuan hanya menjadi objek seksual bagi laki-laki.
Menurut Masters dan Johnson (1966) bahwa konstruksi sosial dari bentuk-bentuk seksualitas tertentu sebagai normal dan superior terhadap yang  lain  dan  merupakan  alat  universal  yang  menjadi  sumber  patriarki  atau Adrienne  Rich   menyebut  hal  tersebut  dengan  compulsory  heterosexuality.
Disini  hubungan  seks  dilihat  sebagai  instrumen  laki-laki  untuk  menjalankan dominasinya  terhadap  perempuan  yang  argumentasinya  adalah  bahwa  sekali tubuh  perempuan  dikontrol  maka  seluruh  kehidupan  perempuan  akan dikendalikan (Jones, 2009).
Penekanan hubungan antara hegemoni seksual dengan kekerasan terhadap perempuan dikemukakan oleh Andrienne Rich dan Andrea Dworkin yang mengemukakan bahwa: Konstruksi  sosial  dari  heteroseksual  adalah  presentasi  publik terhadap perempuan sebagai orang yang manja dan siap sedia untuk melayani hasrat seksual laki-laki  sehingga bukan hal yang mengherankan apabila terjadi pelecehan seksual, perkosaan dan kekerasan seksual lainnya (Jones, 2009).
Hal  tersebut  juga  dipertegas  oleh  teori  penindasan  jender  yang menggambarkan  situasi  perempuan  sebagai  akibat  dari  hubungan  kekuasaan langsung  antara  laki-laki  dan  perempuan  dimana  laki-laki  mempunyai kepentingan  mendasar  dan  konkret  untuk  mengendalikan,  menggunakan, menaklukkan dan menindas perempuan yakni untuk melaksanakan dominasi.
Mengacu  pada  pemahaman  di  atas  dapat  disimpulkan  bahwa kekerasan  sebagai  perilaku  atau  perbuatan  yang  terjadi  dalam  relasi antarmanusia baik individu maupun kelompok yang dirasakan oleh salah satu pihak  sebagai  satu  situasi  yang  membebani,  membuat  berat,  tidak menyenangkan  dan  tidak  bebas.  Situasi  yang  disebabkan  oleh  tindak kekerasan ini membuat pihak lain sakit baik secara fisik maupun psikis serta rohani,  dan  individu  atau  kelompok  yang  sakit  ini  sulit  untuk  bebas  dan merdeka.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال