Pengertian Mahram

Pengertian Mahram adalah keluarga dekat dari kalangan pria yang tidak halal baginya menikahi si wanita, seperti anak laki-laki (wanita tersebut), ayahnya, saudara laki-lakinya, pamannya, dan orang yang semisal mereka. Menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani, yakni laki-laki yang diharamkan menikahi siwanita selama-lamanya dengan sebab yang mubah karena hubungan mahram.
Sedangakan menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Mahram adalah laki-laki yang diharamkan untuk menikahi seorang wanita (tertentu) selama-lamanya. Mahram dalam firman Alla h S.W.T tercantum dalam Al-Qur’an surat An-Nur: 30-31, yang artinya:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beri man supaya kamu beruntung”.
Bila dirinci, mahram-mahram yang tersebut dalam ayat di atas adalah sebagai berikut:
  1. Ayah, ayahnya ayah/ibu (kakek), kakek buyut (datuk), dan seterusnya keatas.
  2. Ayahnya suami (mertua), kakek suami baik dari pihak ayah ataupun pihak ibu dan terus ke atas.
  3. Anak laki-laki, cucu laki-laki baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan, cicit laki-laki dan terus ke bawah.
  4. Anak laki-laki suami, cucu laki-laki suami baik dari anak laki-lakinya maupun dari anak perempuannya, dan terus ke bawah.
  5. Saudara laki-laki, baik sekandung, ataupun seayah atau seibu.
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan laki-laki), anak laki-laki dari keponakan laki-laki (cucu) dan terus ke bawah.
  7. Anak laki-laki dari saudara perempuan (keponakan), anak laki-laki dari keponakan tersebut (cucu) dan terus ke bawah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال