Pengertian Keluarga Sakinah


Ada beberapa pengertian keluarga sakinah. Istilah keluarga sakinah merupakan konsep berkeluarga ideal umat Islam yang sudah tidak asing lagi. Istilahini dibentuk oleh dua suku kata, yakni kata keluarga dan kata sakinah. Secara etimologi (kebahasaan), keluarga dalam kamus besar bahasa Indonesia mempunyai artian :Ibu,bapak dengan anak-anaknya; Orang seisi rumah yang menjadi tanggungan, batih 1.
Pengertian lain dari keluarga secara  terminologi (peristilahahan),seperti didefinisikan oleh Ismail Widjaja yakni suatu bentuk ikatan yang syah antara laki-laki dengan perempuan melalui ikatan perkawinan. Ikatan perkawinan tersebut kemudian melahirkan keturunan yang secara hukum menjadi tanggungjawab suami dan istri atau ibu dan bapak dalam membina dan mengembangkan mereka 2.
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 1 disebutkan : “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami-isteridengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan agama dan kepercayaannya masing-masing 3.
Buku panduan KB. Mandiri 4, menguraikan mengenai tujuan dan alasan mengapa sesorang ingin berkeluarga, beberapa diantaranya antara lain :
  1. Ingin dilayani oleh suami atau isteri , baik pelayanan yang bersifat kebutuhan lahiriah maupun batiniah.
  2. Ingin mempunyai keturunan guna meneruskan kelangsungan hidup generasinya.
  3. Untuk merencanakan kehidupan masa depan yang lebih baik, dan
  4. Adanya anjuran dari agama.

Sejumlah tujuan dan alasan seseorang ingin berkeluarga seperti tersebut diatas, dapat diambil rumusan yang sederhana  mengenai tujuan berkeluarga yaitu : “berkeluarga adalah untuk mengembangkan cinta kasih, kepribadian, kebutuhan keturunan, juga termasuk ingin bekerjasama dan merencanakan masa depan yang lebih baik.
Istilah sakinah secara etimologis (bahasa)disebutkan sebanyak enam kali dalam Al-quran seperti tertulis pada buku ensiklopedi Islam 5. Pengungkapan Al-Qur’an itu jelas disebutkan bahwa sakinah itu memiliki arti ketentraman, ketenangan, kedamaian, rahmat, dan tuma’ninahyang berasal dari Allah SWT. Seperti terurai pada QS. Al-Baqarah :248
Artinya : “Dan nabi mereka berkata lagi: bahwa bulti ia akan menjadi raja ialah akan datang kembali kepadamu peti yang didalamnya berisi sesuatu untuk ketenanganhatimu dari Tuhanmu.....”6
Kemudian dalam QS. Baraa-ah : 26 yang berarti tentram.
Artinya : “Kemudian Allah menurunkan ketentramanhati kepada Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman…” (QS. Baraa-ah:26)7
Kemudian dalam QS. Al-Fath : 4 yang berarti tentram.
Artinya : “Dialah yang telah menurunkan ketentramandidalam hati orang-orang yang beriman supaya bertambah keimananya disamping keimanan yang telah ada. (QS. Al-Fath: 4)8
Secara terminologis (istilah)ungkapan tentang sakinah dalam Al-Qur’an muncul beberapa pengertian. Ali bin Muhammad al-Jurjani (w.816 H /1413 M), ahli pembuat kamus-kamus ilmiah, menyebutkan bahwa sakinah adalah adanya ketentraman dalam hati pada saat datangnya sesuatu yang tak diduga, dibarengi satu nur (cahaya) dalam hati yang memberi ketenangan dan ketentraman dalam hati pada yang menyaksikannya dan merupakan pokok ‘ain  al-yaqin  (keyakinan berdasarkan penglihatan).9
Pasal 3 KHI (Kompilasi Hukum Islam) disebutkan bahwa : “perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah (tentram), mawaddah (penuh cinta) dan rohmah (penuh kasih sayang).” 10
Pengertian secara epistemologis (keilmuan)pada penelitian ini, keluarga sakinah memiliki makna sekelompok orang yang terdiri atas Ibu,bapak beserta anak-anaknya, yang berupaya untuk mengarungi bahtera kehidupan rumah tangga dengan diliputi perasaan tenang, tentram, bahagia dan tidak gelisah berdasar atas tuntunan agama.
Keluarga sakinah yang mawaddah (penuh cinta) dan warrohmah (penuh kasih sayang), bukan suatu hal yang mudah, tetapi sangat sulit dan benar-benar harus dicari untuk dapat mencapai tujuan kesana. Ibaratnya akan banyak duri dan batu sandung yang harus disingkirkan terlebih dahulu.
Sumber:
1Pusat penyusunan dan pengembangan bahasa, Kamus besar bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Cet.3, jakarta, 1990, hlm. 667
2H. Ismail Widjaja, (ed.), Panduan KB. Mandiri,PT. Falwa Arika, Jakarta, 1987, hlm. 125
3Ibid., Hlm. 99
4H. Ismail Widjaja, (ed.), Panduan KB. Mandiri,PT. Falwa Arika, Jakarta, 1987, hlm. 125
5 Dewan penyusun ensiklopedi Islam, EnsiklopediIslam,Cet.I, jilid I, 1993, hlm.201
6 Yayasan Penyelenggara penterjemah/ penafsir, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Departemen Agama, 1986, hlm. 63
7Yayasan Penyelenggara penterjemah/ penafsir, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Departemen Agama, 1986, hlm. 272
8Ibid., Hlm. 830
9Dewan penyusun ensiklopedi Islam, “Sakinah”, EnsiklopediIslam,Cet.I, jilid I, 1993, hlm.202
10Peradilan agama dan kompilasi hukum islam dalam tata hukum Indonesia, Dadan Muttaqien Cs., UII Press, Jogja, 1993 hlm. 67

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال