Pengertian Derogasi

Pengertian Derogasi adalah “pengecualian”, yaitu suatu mekanisme di mana suatu negara menyimpangi tanggung jawabnya secara hukum dikarenakan adanya situasi yang darurat. Umumnya suatu negara harus mendaftarkan derogasinya kepada badan pusat --- persyaratan-persyaratan yang membolehkan derogasi telah ditentukan di dalam perjanjian internasional. Hal ini adalah klausul derogasi yang dimuat dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
Jika suatu negara memasukkan derogasi dalam hukumnya, hal ini akan membuat negara menghindari tanggung jawabnya secara hukum atas pelanggaran hak asasi manusia tertentu. Namun terdapat beberapa hak yang tidak dapat disimpangi atau diderogasi (non derogable)dan beberapa instrumen-pun tidak mengizinkan adanya derogasi.
Pasal 4 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik menyatakan bahwa:
  1. Dalam keadaan darurat umum yang mengancam kehidupan bangsa dan terdapatnya keadaan darurat tersebut telah diumumkan secara resmi, Negara Pihak pada Kovenan ini dapat mengambil tindakan untuk mengurangi kewajiban mereka menurut Kovenan ini, sejauh yang sungguh-sungguh diperlukan oleh tuntutan situasi, dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut tidak bertentangan dengan kewajiban lain Negara Pihak menurut hukum internasional dan tidak menyangkut diskriminasi yang semata-mata didasarkan atas ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama atau asal-usul sosial.
  2. Penyimpangan terhadap Pasal 6, 7, 8 (ayat 1 dan 2), 11, 15, 16 dan 18 tidak boleh dilakukan menurut ketentuan ini.
  3. Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini yang menggunakan hak untuk melakukan penyimpangan harus segera memberi tahu Negara Pihak lainnya dengan perantaraan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa ketentuan yang terhadapnya dilakukan penyimpangan dan alasan yang mendorong dilakukannya penyimpangan itu. Komunikasi lebih lanjut harus dilakukan, melalui perantaraan yang sama, tentang tanggal diakhirinya penyimpangan kewajiban itu.
Pada umumnya perjanjian internasional juga memiliki ketentuan yang sama tentang derogasi, sama dengan yang ditentukan dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
Alasan Derogasi
Alasan yang boleh digunakan sebagai dasar diizinkannya derogasi adalah suatu keadaan darurat yang esensial dan mengancam kelanjutan dari suatu negara, ancaman esensial terhadap keamanan nasional dan disintegrasi dari kehidupan suatu negara. Perang saudara dan bencana alam (seperti tsunami) dapat membenarkan adanya derogasi. Walaupun begitu, derogasi hanya dapat digunakan untuk hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang telah ditentukan. Suatu negara dapat menggunakan derogasi untuk satu hal tertentu, misalnya penahanan tersangka daripada menghormati hak asasi manusia secara keseluruhan. Hal ini disebabkan oleh adanya praduga bahwa bahwa hak asasi manusia harus tetap diterapkan sejauh mungkin. Bentuk paling kontroversial dari penggunaan derogasi adalah untuk Undang-Undang Anti-Terorisme.  Banyak kasus yang dibawa ke Pengadilan HAM Eropa menyangkut hak Inggris dan Turki untuk membatasi hak penahanan tersangka kasus terorisme.
Walaupun badan-badan international memberikan ruang penilaian (margin of appresiasion atau diskresi)untuk menentukan ‘bentuk ancaman’ terhadap keamanan nasional, penggunaan derogasi meningkat pesat sehingga menuntut badan-badan pemantau internasional untuk mereview derogasi tersebut. Inggris telah dikritik selama puluhan tahun atas derogasi berkenaan dengan penahanan terhadap orang-orang yang dicurigai sebagai anggota IRA di Irlandia utara. Kekhawatiran lain yang selalu muncul ke permukaan adalah tentang derogasi umum yang dilakukan berbagai negara dalam proses legislasi antiterorisme setelah serangan World Trade Centre (WTC) di New York dan Pentagon Washington pada 11 September 2001 di Amerika Serikat.
Efek Derogasi
Derogasi memiliki efek bagi suatu negara untuk dapat meloloskan diri dari pelanggaran terhadap bagian tertentu suatu perjanjian internasional. Derogasi yang sah atas penahanan dengan demikian berarti bahwa tidak ada satu pun individu yang dapat mengajukan pengaduan terhadap negara atas penahanan yang tidak sesuai dengan hukum dan tidak ada badan pemantau international yang dapat menyelidiki kesahihan penahanan yang dilakukan oleh negara yang bersangkutan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال