Sebagai salah satu bentuk nyata dari
pemerintah dalam memperluas kesempatan
pencari kerja untuk
mendapatkan informasi dan
lowongan pekerjaan, maka dibentuklah
bursa kerja. Kali
ini pemerintah mengikutsertakan lembaga
pendidikan sebagai pihak
yang diberi keistimewaan dan
wewenang dalam penyaluran tenaga kerja melalui Bursa Kerja Khusus.
Bursa Kerja Khusus
yang diselenggarakan oleh
satuan pendidikan menengah terutama
Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) bertugas memberikan pelayanan
antar kerja kepada
alumni SMK yang bersangkutan.
Izin
penyelengaaraan BKK di
tingkat pendidikan menengah
ini merupakan salah satu
kebijaksanaan pemerintah yang
dimaksudkan sebagai upaya untuk mendekatkan antara peluang kerja yang ada dengan sumber daya manusia yang
tersedia pada khususnya adalah lulusan SMK sebagai calon tenaga kerja. Dengan
adanya kebijaksanaan ini diharapkan lebih
memudahkan lulusan SMK
dalam memasuki dunia
kerja karena informasi tentang
kesempatan kerja menjadi lebih mudah didapatkan.
Secara
yuridis penyelenggaraan BKK
ini dikuatkan dengan perjanjian
kerjasama Mendikbud dan Menaker No. 076/ U/ 1993 dan No.Kep.215/MEN/1993 tentang
pembentukan Bursa Kerja
dan Panduan Penyelenggaraan Bursa
Kerja di Satuan
Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi. Selain itu, juga
keputusan bersama Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Dirjen Binapenta
No. 009/KEP/U/1994 dan No.
KEP.02/bp/1994 tentang pembentukan
Bursa Kerja di
Satuan Pendidikan Menengah dan Panduan Penyelenggaraan Bursa Kerja.
Departemen tenaga kerja mengemukakan beberapa
tugas dan fungsi dari Bursa Kerja Khusus di Satuan Pendidikan Menengah menurut
Triani Puji A, sebagaimana dikutip oleh Karyanto (1996) menyatakan:
- Memberikan layanan informasi ketenagakerjaan pada pelajar dan alumni yang akan memasuki dunia kerja
- Membina dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan swasta termasuk dunia kerja dan alumni yang telah bekerja dalam pengadaan informasi tentang latihan kerja dan penyalurannya sebagai tenaga kerja
- Mengadakan kegiatan yang berkaitan dengan rekruitmen dan seleksi calon tenaga kerja atas permintaan Depnaker atau lembaga pemerintah lain atau swasta atas bimbingan dari Depnaker.
- Membina hubungan dengan alumni yang telah bekerja dan berhasil dalam bidang usaha untuk membantu memberikan peluang menyalurkan, menempatkan alumni baru dari almamaternya yang memerlukan pekerjaan.
- Membantu mengembangkan dan menyempurnakan program pendidikan dan memperhatikan tuntutan lapangan kerja serta meningkatkan peran tenaga pengajar dalam pembinaan karir siswa alumni
Bursa kerja khusus mempunyai peran penting
dalam layanan antar kerja
diantaranya dengan memberikan
informasi ketenagakerjaan, membina dan
mengembangkan hubungan kerjasama
dengan lembaga pemerintah dan
swasta, melaksanakan kegiatan
yang berkaitan dengan rekruitmen dan
seleksi, membina hubungan
dengan alumni yang
sudah bekerja serta membantu
usaha pengembangan dan
penyempurnaan program
pendidikan yang membawa
manfaat yang sesuai
dengan tujuan yang telah
ditentukan.
BKK
memberikan informasi mengenai
ketenagakerjaan mulai dari menerima, menampung,
mengidentifikasi dan mendata
jenis-jenis informasi yang didapat
dari dunia kerja
kemudian menyampaikan informasi tersebut
kepada siswa dan
alumni sekolah yang
bersangkutan. Selain itu,
BKK juga memiliki
andil dalam pelaksanaan
pengembangan karir siswa dan lulusannya, dalam hal ini BKK bekerjasama
dengan pihak bimbingan konseling yang ada di sekolah.
Dalam
Bursa Kerja khusus
didalamnya terdapat system pelaksanaan BKK. Sistem Pelaksanaan
BKK adalah sekelompok bagian atau unsur atau komponen BKK yang mempunyai
hubungan fungsional yang teratur untuk
melaksanakan aktivitas BKK
agar dapat mencapai maksud dan tujuan BKK.
Sistem Pelaksanaan Bursa
Kerja Khusus (BKK)
Dasar
Hukum Pelaksanaan Bursa Kerja Khusus (BKK)
Dasar
hukum pelaksanaan BKK
adalah landasan yuridis yang digunakan sebagai
pedoman untuk mencapai tujuannya.
Menurut Depnakertrans RI Dirjen Binapenta (2001) dalam kegiatannya,
Bursa
Kerja
Khusus harus memperhatikan dasar-dasar hukumnya, yaitu:
- Undang-undang No.14 Tahun 1969 tentang ketentuanketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.
- Undang-Undang No.7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
- Keputusan Presiden RI No.4 Tahun 1980 tentang wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
- Keputusan Menaker No. Kep-207/MEN/1990 tentang Sistem Antar Kerja.
- Perjanjian kerjasama antara Depdikbud dan Depnaker No.076/U/1993 dan Kep-215/MEN/1993 tentang pembentukan Bursa Kerja di satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.
- Keputusan bersama Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdikbud dan Dirjen Binapenta Depnaker No. 009/C/KEP/U/1994 dan KEP. 02/BP/1994 tentang Pembentukan Bursa Kerja di Satuan Pendidikan Menengah dan Pemanduan Penyelenggaraan Bursa Kerja.
- Undang-Undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Menaker No. PER-203/MEN/1999 tentang Penempatan Tenaga Kerja di Dalam Negeri.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.KEP/23/MEN/2001 tentang tata kerja dan Struktur Organisasi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Berdasarkan pedoman dasar hukum tersebut,
maka BKK dapat melaksanakan
aktivitasnya secara teratur
dan sistematis, mulai
dari perencanaan, pengelolaan sampai evaluasi.
Ruang
lingkup Kegiatan Bursa Kerja Khusus (BKK)
Dalam
rangka melaksanakan segala aktivitas pelayanan antar kerja, ruang
lingkup kegiatan BKK
menurut Depnakertrans RI Dirjen Binapenta (2001) adalah sebagai
berikut:
- Mendaftar dan mendata pencari kerja lulusannya dan mengupayakan penempatannya
- Mencari dan mendata lowongan kesempatan kerja yang diterima serta melaksanakan kerjasama dengan pengguna tenaga kerja yang ada
- Melakukakn bimbingan kepada pencari kerja lulusannya untuk mengetahui bakat, minat dan kemampuannya sesuai kebutuhan pengguna tenaga kerja atau untuk berusaha mandiri
- Melakukan penawaran kepada pengguna tenaga kerja atau untuk berusaha mandiri
- Melakukan penawaran kepada pengguna tenaga kerja mengenai persediaan tenaga kerja
- Melakakukan pengiriman untuk memenuhi permintaan tenaga kerja
- Mengadakan verifikasi sebagai tindak lanjut dari pengiriman dan penempatan yang telah dilakukan
- Mencetak bentuk-bentuk formulir kartu antar kerja
- Melakukan kerjasama dengan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) untuk penempatan tenaga kerja ke luar negeri
- Melakukan kerjasama dengan instansi/badan/lembaga masyarakat dalam rangka pembinaan kepada pencari kerja untuk berusaha mandiri
- Melakukan kerjasama dengan kantor instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan baik propinsi maupun kabupaten/kota serta instansi terkait dalam rangka mencari informasi pasar kerja, bursa kerja dan informasi ketenagakerjaan lainnya.
Setelah semua informasi tersebut didapat,
selanjutnya diberikan kepada alumni yang
belum mendapatkan pekerjaan
agar dapat mendaftar dan
mengikuti rekruitmen sebagai calon tenaga kerja. BKK memberikan penyuluhan
dan bimbingan kepada
calon tenaga kerja tersebut agar
diketahui bakat, minat,
dan kemampuan lulusan
yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja saat ini.
Selanjutnya, penyaluran lulusan sebagai calon
tenaga kerja yang disesuaikan
dengan bakat, minat
dan kemampuannya sehingga
calon tenaga kerja tersebut siap dikirim ke dunia usaha dan industri.
Setelah penyaluran dan penempatan,
kemudian BKK melakukan
verifikasi dengan industri tempat kerja sebagai tindak lanjut dari
pengiriman dan penempatan yang telah dilakukan.
Program
Bursa Kerja Khusus (BKK)
Tolak
ukur dari keberhasilan
dari program penyelenggaraan BKK dapat
dilihat dari keberhasilan
atau tercapainya tujuan-tujuan dari pelaksanaan BKK.
Ada
beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai indikator keberhasilan BKK, menurut
Suwardi (1999) menyatakan:
- Pemenuhan kelengkapan perizinan dan legalitas. Program ini keberhasilannya dapat diindikasikan dengan adanya SK dari kepala sekolah dan terbitnya surat ijin dari Depnaker.
- Kelengkapan fasilitas BKK, merupakan program yang bertujuan untuk melengkapi fasilitas fisik BKK untuk memperlancar kegiatannya seperti misalnya, kelengkapan ruangan, meja, kursi, alat tulis dan sebagainya.
- Pendaftaran alumni lulusan SMK. Diindikasikan dengan tersedianya data tentang nama dan alamat lengkap dari lulusan yang dipergunakan untuk perekrutan calon tenaga kerja ketika ada lowongan atau kesempatan kerja yang ditawarkan melalui BKK.
- Kunjungan dan penawaran kerjasama ke DUDI. Diindikasikan dengan banyaknya jumlah industri yang mau bekerjasama dengan BKK SMK dari seluruh industri yang dikunjungi.
- Pengiriman/penyaluran lulusan ke dunia kerja, indikasi keberhasilan program ini dapat diketahui dengan banyaknya lulusan atau alumni SMK tersebut yang dapat tersalur ke dunia kerja melalui BKK.
Berdasarkan
uraian tersebut di
atas dapat disimpulkan
bahwa untuk mengetahui seberapa
besar keberhasilan program
Bursa Kerja Khusus (BKK) ini
di SMK, harus
memenuhi persyaratan dan memperhatikan hal-hal yang dijelaskan di
atas.
Pertanggungjawaban
Kegiatan Bursa Kerja Khusus (BKK)
Dalam setiap
periode tertentu, BKK
melaporkan dan mempertanggungjawabkan
semua kegiatannya dengan format tertentu kepada
Kepala Kantor Menakertrans
dan Kepala Kantor
Mendiknas Kabupaten/Kota
dengan tembusan Kepala
Kandis Menakertrans dan Kepala
Kandis Mendiknas. Dalam
pertanggungjawaban tersebut disertakan data
hasil kerja dari
BKK disertai dengan
analisis yang diperlukan. Sesuai
dengan petunjuk Teknis Bursa Kerja Khusus tahun 2011, bahwa
pelaporan atau pertanggungjawaban BKK
dilaksanakan setiap minggu, bulan
triwulan, dan tahunan
kepada instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan
Kabupaten/Kota setempat.
Kemitraan
dalam Bursa Kerja Khusus
Dalam
peraturan pemerintah Nomor.
14 th 1997
tentang kemitraan pada pasal
1 angka 1 pengertian
kemitraan merupakan kerjasama usaha
kecil dan usaha
menengah dan atau
usaha besar dengan memperlihatkan prinsip
saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
Menurut Muhammad Jafar Hafsah (1999): Kemitraan
adalah suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau
lebih dalam jangka
waktu tertentu untuk
meraih keuntungan bersama dengan
prinsip saling membutuhkan
dan saling membesarkan karena
merupakan strategi bisnis
maka keberhasilan kemitraan
sangat ditentukan oleh
adanya kepatuhan diantara yang
bermitra dalam menjalankan etika bisnis.
Sedangkan
dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, “kata mitra berarti
teman, kawan kerja,
pasangan kerja, rekan”. Berdasarkan beberapa definisi
diatas, maka dapat disimpulkan bahwa
kemitraan adalah suatu usaha
kerjasama yang dilakukan
oleh dua orang
orang atau lebih dengan
memperlihatkan prinsip saling
membutuhkan dan saling
menguntungkan.
Sebagai lembaga pendidikan yang memiliki
tugas dan tanggung jawab dalam menyiapkan
lulusannya untuk memasuki
dunia kerja, SMK melakukan
berbagai usaha untuk menyiapkan calon tenaga kerja yang kompeten dengan
membekali berbagai kompetensi selama proses diklat. Selanjutnya SMK juga
bertanggung jawab untuk menyalurkan lulusannya
ke dunia kerja
melalui Bursa Kerja
Khusus (BKK) yang ada
di sekolah. BKK
merupakan salah satu
lembaga pelaksana penempatan/ penyaluran
tenaga kerja. Di
dalam Peraturan Menteri Tenaga
Kerja RI NO. PER-02/MEN/1994 pasal 5 tentang penempatan tenaga kerja di dalam
dan di luar negeri yang disebutkan bahwa BKK dapat melaksanakan
penempatan atau penyaluran
tenaga kerja di dalam negeri
dan melaksanakan penempatan
ke luar negeri
dengan cara bekerjasama dengan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
Menurut
Depnaker dan Dirjen Binapenta
(2003:10), BKK mempunyai ruang
lingkup kegiatan BKK
yang intinya adalah
BKK dapat membina kerjasama
dengan kantor instansi
yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan baik
propinsi maupun kabupaten/kota, PJTKI
(Penyalur Jasa Tenaga
Kerja Indonesia), dan serta
instansi terkait lainnya.
Dalam rangka mencari
informasi maka BKK dapat bekerjasama
dengan LPPS (Lembaga
Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja
Swasta) untuk mencari
informasi bursa kerja, pembinaan
untuk berusaha mandiri
dan informasi ketenagakerjaan
lainnya.
Tags
HRD