Ruang Lingkup Keselamatan Kerja

Ruang lingkup keselamatan kerja sangat luas. Keselamatan kerja termasuk dalam perlindungan teknis, yaitu perlindungan terhadap pekerja/buruh agar selamat dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh alat kerja atau bahan yang dikerjakan. Keselamatan kerja tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh, tetapi juga kepada pengusaha dan pemerintah:
  1. Bagi pekerja/buruh, adanya jaminan perlindungan keselamatan kerja akan menimbulkan suasana kerja yang tenteram sehingga pekerja/buruh akan dapat memusatkan perhatiannya pada pekerjaannya semaksimal mungkin tanpa khawatir sewaktu-waktu akan tertimpa kecelakaan kerja. 
  2. Bagi pengusaha, adanya pengaturan keselamatan kerja di perusahaannya akan dpat mengurangi terjadinya kecelakaan yang dapat mengakibatkan pengusaha harus memberikan jaminan social. 
  3. Bagi pemerintah (dan masyarakat), dengan adanya dan ditaatinya peraturan keselamatan kerja, maka apa yang direncanakan pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat akan tercapai dengan meningkatnya produksi perusahaan baik kualitas maupun kuantitasnya.
Untuk mewujudkan perlindungan keselamatan kerja, maka pemerintah telah melakukan upaya pembinaan norma di bidang ketenagakerjaan. Dalam pengertian pembinaan norma ini sudah mencakup pengertian pembentukan, penerapan dan pengawasan norma itu sendiri.
Ditinjau dari segi keilmuan, keselamatan dan kesehatan kerja diartikan sebagai ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja harus diterapkan dan dilaksanakan di setiap tempat kerja (perusahaan).
Tempat kerja adalah setiap tempat yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) unsur, yaitu:
  1. Adanya suatu usaha, baik itu usaha yang bersifat ekonomis maupun social. 
  2. Adanya sumber bahaya. 
  3. Adanya tenaga kerja yang bekerja di dalamnya, baik secara terus menerus maupun hanya sewaktu-waktu.
Undang-undang No.1 Tahun 1970 menetukan bahwa tempat-tempat yang dimaksud dengan tempat kerja adalah tempat-tempat di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di wilayah kekuasaan hukum Indonesia, dimana:
  1. Dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan atau peledakan; 
  2. Dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau disimpan atau bahan yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;  
  3. Dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan.  
  4. Dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;  
  5. Dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau minieral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan; 
  6. Dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di darat, melalui terowongan, dipermukaan air, dalam air maupun di udara; 
  7. Dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok stasiun atau gudang; 
  8. Dilakukan penyelamatan, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;  
  9. Dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan; 
  10. Dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;  
  11. Dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting 
  12. Dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;   
  13. Terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, suhu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;  
  14. Dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah; 
  15. Dilakukan pemancaran, penyinaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon; 
  16. Dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;  
  17. Dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air; 
  18. Diputar film, pertunjukan sandiwara atau diselenggarakan reaksi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik. 
Pasal 3 Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menentukan bahwa syarat-syarat keselamatan kerja yang harus diperhatikan oleh pengusaha akan diatur lebih lanjut. Namun, peraturan perundangan yang dimaksudkan sampai sekarang belum ada. Peraturan perundangan warisan Hindia Belanda masih dapat dijadikan pedoman syarat-syarat keselamatan kerja, yaitu:
Mencegah dan mengurangi kecelakaan
Untuk mencegah atau mengurangi kecelakaan ini banyak sekali upaya yang dapat dilakukan oleh pengusaha. Dalam Veiligheidregelement (Peraturan Keamanan Kerja), antara lain dinyatakan bahwa agar peralatan pabrik tidak atau kurang menimbulkan bahaya, maka:
  1. Ban penggerak, rantai, dan tali yang berat harus diberikan alat penadah, jika putus tidak akan menimbulkan bahaya. 
  2. Mesin-mesin harus terpelihara dengan baik, mesin yang berputar harus diberikan penutup agar jangan saampai beterbangan jika kurang tahan dalam putaran yang keras 
  3. Ban penggerak, rantai, atau tali yang dilepaskan harus tergantung, maka gantungan itu harus dibuat sedemikian rupa agar tidak menyentuh  ban penggerak. 
  4. Harus tersedia alat pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).
Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, yang dapat dilakukan dengan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran, memberikan kesempatan atau jalan menyelamatkan diri bagi pekerja/buruh jika terjadi kebakaran, dan memberikan alat perlindungan lainnya untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kebakaran.
Mencegah atau mengurangi bahaya peledakan
Peledakan biasanya sering terjadi pada perusahaan-perusahaan yang mengerjakan bahan-bahan yang mudah meledak. Perusahaan-perusahaan yang demikian pada setiap ruangan kerja haruslah disediakan sekurang-kurangnya satu pintu yang cepat terbuka untuk keluar. Bahan-bahan yang akan dikerjakan di ruang kerja tidak boleh melebihi jumlah yang seharusnya dikerjakan. Harus pula dipasang alat-alat kerja yang menjamin pemakaiannya akan aman dari bahaya peledakan.
Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai, menyelenggarakan suhu udara yang baik, memelihara ketertiban dan kebersihan, mengamankan dan memelihara bangunan.
Mencegah agar jangan sampai terkena aliran listrik yang berbahaya
Hal ini dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
  1. Bagian alat listrik yang mempunyai tegangan minimal 250 volt haruslah tertutup. 
  2. Sambungan-sambungan kabel listrik harus diberikan pengaman. 
  3. Bangunan-bangunan yang diatasnya terbentang kawat listrik harus diperiksa sewaktu-waktu dan jika perlu diberikan pembungkus (isolasi) agar terhindar dari tegangan.
Peraturan Menteri Perburuhan pada pasal 2 menetapkan bahwa setiap bangunan perusahaan harus memenuhi syarat-syarat untuk:
  1. Menghindarkan kemungkinan bahaya kebakaran dan kecelakaan. 
  2. Menghindarkan kemungkinan bahaya keracunan, penularan penyakit atau timbulnya penyakit kerja. 
  3. Memajukan kebersihan dan ketertiban. 
  4. Terdapat penerangan yang cukup dan memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan. 
  5. Mendapat suhu yang layak dan peredaran udara yang cukup. 
  6. Menghindarkan gangguan debu, gas, uap dan bauan yang tidak menyenangkan.
Keselamatan kerja bertalian dengan kecelakaan kerja yaitu kecelakaan yang terjadi di tempat kerja atau dikenal dengan kecelakaan industri. Kecelakaan industri ini dapat diartikan : suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikendaki yang mengacaukan proses yang telah diatur aktivitasnya. Suatu kejadian atau peristiwa tertentu adalah sebab musababnya demikian pula kecelakaan industri/kecelakaan kerja ini.
Rangkaian kejadian dan factor penyebab kecelakaan dikeal dengan “teori domino”, yaitu :
Kelemahan pengawasan oleh manajemen (lack of control management)
Pengawasan ini diartikan sebagai fungsi manajemen yaitu perencanaan, pengorganisasian kepemimpinan (pelaksana) dan pengawasan. Partisipasi aktif manajemen sangat menetukan keberhasilan usaha pencegahan kecelakaan seorang pimpinan unit disamping memahami tugas operasional tapi juga harus mampu:
  1. Memahami program pencegahan kecelakaan 
  2. Memahami standard, mencapai standard 
  3. Membina, mengukur, dan mengevaluasi performance bawahannya. Inilah yang dimaksud dengan control
Sebab dasar
Penyebab dasar terjadinya kecelakaan adalah unsafe condition dan unsafe action. Pendapat berbagai ahli K3 yang cukup radikal, 2 ( dua ) factor diatas merupakan gejala akibat buruknya penerapan dan kurangnya komitmen manajemen terhadap K3 itu sendiri. Beberapa contoh unsafe condition:
  1. Peralatan kerja yang sudah usang (tidak layak pakai).   
  2. Tempat kerja yang acak-acakan 
  3. Peralatan kerja yang tidak ergonomis. 
  4. Roda berputar mesin yang tidak dipasang pelindung (penutup). 
  5. Tempat kerja yang terdapat Bahan Kimia Berbahaya yang tidak dilengkapi sarana pengamanan (labeling, rambu) dll.
Beberapa contoh unsafe action:
  1. Karyawan bekerja tanpa memakai Alat Pelindung Diri Pekerja yang mengabaikan Peraturan K3. 
  2. Merokok di daerah Larangan merokok. 
  3. Bersendau gurau pada saat bekerja. Dan lain-lain.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi seseorang bertindak Kurang aman dalam melakukan pekerjaan, antara lain: 
Tenaga kerja tidak tahu tentang: 
  • ahaya – bahaya di tempat kerjanya 
  • Prosedur Kerja Aman 
  • Peraturan K3 
  • Instruksi Kerja dll.
Kurang terampil (unskill) dalam:
  • Mengoperasikan Mesin Bubut. 
  • Mengemudikan Kenderaan. 
  • Mengoperasikan Fire Truck. 
  • Memakai alat – alat kerja ( Tool ) dll.
Kekacauan sistem manajemen K3 
  • Menempatkan tenaga kerja tidak sesuai dengan keahliannya. 
  • Penegakan Peraturan yang lemah. 
  • Paradigma dan Komitmen K3 yang tidak mendukung. 
  • Tanggungjawab K3 tidak jelas. 
  • Anggaran Tdk Mendukung. 
  • Tidak Ada audit K3 dll.
Sebab yang merupakan gejala (sympton)
Disebabkan masih adanya substandard practices and conditions yang mengakibatkan terjadinya keselahan. Dalam hal ini kita kenal dengan tindakan tak man dan kondisi tak aman. Factor-faktor ini sebenarnya adalah symptom (gejala) atau pertanda bahwa ada sesuatu yang tidak beres apakah pada system ataukah pada manajemen.
Kecelakaan
 Jika ketiga urutan diatas tercipta, maka besar atau kecil akan timbul peristiwa atau kejadian yang tidak diinginkan dan tidak direncanakan yang dapat mengakibatkan kerugian dalam bentuk cidera dan kerusakan akibat kontak dengan sumber energi melebihi nilai ambang batas badan atau struktur.
Disamping ada sebabnya maka suatu kejadian juga akan membawa akibat. Akibat dari kecelakaan industri ini dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu: pertama kerugian yang bersifat ekonomis, antara lain kerusakan / kehancuran mesin, peralatan, bahan dan bangunan. Biaya pengobatan dan perawatan korban. Tunjangan kecelakaan. Hilangnya waktu kerja. Menurunnya jumlah maupun mutu produksi. Kedua kerugian yang bersifat non ekonomis. Pada umumnya berupa penderitaan manusia yaitu tenaga kerja yang bersangkutan, baik itu merupakan kematian, luka/cedara berat maupun ringan.
Menurut International LabourOrganization (ILO) ada beberapa cara atau langkah yang perlu diambil untuk menanggulangi kecelakaan yang terjadi di tempat kerja, yaitu melalui:
Peraturan perundang-undangan 
  1. Adanya ketentuan dan syarat-syarat K3 yang selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi (up to date). 
  2. Penerapan semua ketentuan dan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sejak tahap rekayasa. 
  3. Penyelenggaraan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan K3 melalui pemeriksaan-pemeriksaan langsung di tempat kerja.
Standarisasi
Merupakan suatu ukuran terhadap besaran-besaran nilai. Dengan adanya standard K3 yang maju akan menentukan tingkat kemajuan K3, karena pada dasarnya baik buruknya K3 di tempat kerja diketahui melalui pemenuhan standard K3.
Inspeksi
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam rangka pemeriksaan dan pengujian terhadap tempat kerja, mesin, pesawat, alat dan instalasi, sejauh mana masalah-masalah ini masih memenuhi ketentuan dan persyaratan K3.
Riset
Roset meliputi:
  1. Riset teknik, penelitian terhadap benda dan karakteristik bahan-bahan berbahaya. Mempelajari pengaman mesin, pengujian alat pelindung diri, penyelidikan tentang desain yang cocok untuk instalasi industri. 
  2. Riset medis, meliputi hal-hal khusus yang berkaitan dengan penyakit akibat kerja dan akibat medis terhadap manusia dari berbagai kecelakaan kerja. 
  3. Riset psikologis, penelitian terhadap pola-pola pdikologis yang dapat menjurus kearah kecelakaan kerja.
Pendidikan
Pemberian pengajaran dan pendidikan cara pencegahan kecelakaan yang terjadi melalui pengamatan terhadap jumlah, jenis orangnya (korban), jenis kecelakaan, factor penyebab, sehingga dapat ditentukan pola pencegahan kecelakaan yang serupa.
Training (latihan)
Pemberian instruksi atau petunjuk-petunjuk melalui praktek kepada para pekerja mengenai cara kerja yang aman.
Persuasi
Menanamkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja dalam upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan, sehingga semua ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja dapat diikuti oleh semua tenaga kerja.
Asuransi
Upaya pemberian insentif dalam bentuk reduksi terhadap premi asuransi kepada perusahaan yang melakukan usaha-usaha keselamatan dan kesehatan kerja atau yang berhasil menurunkan tingkat kecelakaan di perusahaannya.
Penerapan K3 di tempat kerja
Langkah-langkah tersebut haris dapat diaplikasikan di tempat kerja dalam upaya memenuhi syarat-syarat K3 di tempat kerja.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال