Asas
perkawinan ini dalam hukum Islam juga menganut asas monogami. Ketentuan ini
terdapat dalam Al Qur’an Surat An-Nisaa ayat 3 : “…jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil diantara istri-istri kamu itu, seyogyanyalah kamu mengawini
seorang perempuan saja, yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak
berbuat aniaya.”
Maksud
dari ayat tersebut adalah bahwa walaupun seorang laki- laki diperbolehkan mengawini
wanita lebih dari seorang, tapi seandainya tidak dapat memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan, sebaiknya menikah dengan satu perempuan saja. Perkawinan lebih
dari satu dianggap sebagai suatu perkecualian.
Dari
pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa nikah siri sah bila dihadirkan wali
pihak perempuan dan juga dua orang saksi, namun tidak dilaporkan atau dicatat
dalam Kantor Urusan Agama (KUA). Pernikahan siri seringkali dilakukan untuk
memudahkan laki-laki berpoligami yang kurang sesuai dengan prosedur yang
ditetapkan dalam Undang-Undang Perkawinan. Namun dalam agama Islam sendiri,
poligami memang dibolehkan asal memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan,
dan seandainya tidak mampu, maka lebih baik tidak usah berpoligami.
Tags
Perilaku Seksual