Pengertian Ekstrakurikuler

Pengertian ekstrakurikuler secara etimologi berasal dari dua kata yaitu “ekstra” yang berarti tambahan dan “kurikuler” yang berarti rencana, susunan rencana pelajaran”.  Dengan demikian secara etimologi ekstra kurikuler diartikan sebagai rencana pelajaran yang berbentuk tambahan. Adapun pengertian ekstrakulikuler menurut Ensiklopedia Bebas Berbahasa Indonesia adalah “kegiatan yang dilakukan siswa sekolah atau universitas, di luar jam belajar kurikulum standar”.
Kegiatan ekstrakurikuler merupakan aplikasi dari fungsi pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 bahwa: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab”.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan (2008), kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu jalur pembinaan kesiswaan. Kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti dan dilaksanakan oleh siswa baik di sekolah maupun di luar sekolah, bertujuan agar siswa dapat memperkaya dan memperluas diri. Memperluas diri ini dapat dilakukan dengan memperluas wawasan pengetahuan dan mendorong pembinaan sikap dan nilai-nilai.
Pengertian ekstrakurikuler menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) yaitu suatu kegiatan yang berada di luar program yang tertulis didalam kurikulum seperti latihan kepemimpinan dan pembinaan siswa.
Adapun pengertian ekstrakurikuler menurut Abdurrahman Saleh adalah “kegiatan pembelajaran yang diselenggarakan di luar jam pelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan pengetahuan, pengembangan, bimbingan dan pembiasaan siswa agar memiliki kemampuan dasar panunjang”.  Rumusan yang hampir sama tentang ekstrakulikuler didefinisikan oleh Departemen Agama RI yaitu: “Ekstrakurikuler merupakan kegiatan yang dilakukan di luar kelas dan di luar jam pelajaran untuk menumbuhkembangkan potensi sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki oleh peserta didik baik berkenaan dengan aplikasi ilmu pengetahuan yang didapatnya maupun dalam pengertian khusus untuk membimbing siswa dalam mengembangkan potensi dan bakat yang ada dalam dirinya melalui kegiatan-kegiatan yang wajib maupun pilihan”.
Berdasarkan beberapa kutipan di atas maka dapat disimpulkan bahwa kegiatan ekstrakulikuler merupakan kegiatan yang dilakukan di luar kelas dan di luar jam pelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan pengetahuan, pengembangan, bimbingan dan pembiasaan siswa agar memiliki kemampuan dasar penunjang, melalui kegiatan-kegiatan yang wajib maupun pilihan di sekolah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال