Dalam
bukunya, Rachbini (2000) mendefenisikan devisa adalah alat pembayaran luar
negeri yang antara lain berupa emas, uang kertas asing dan tagihan lainnya
dalam valuta asing kepada pihak luar negeri. Menurut UU No. 23 Tahun 1999, yang
dimaksud dengan cadangan devisa adalah cadangan devisa negara yang dikuasai
oleh Bank Indonesia yang tercatat pada sisi aktiva Bank Indonesia yang antara
lain berupa emas, uang kertas asing, dan tagihan lainnya dalam valuta asing
kepada pihak luar negeri yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran luar negeri.
Dalam
Pasal Undang-Undang Bank Indonesia dirumuskan bahwa Bank Indonesia mengelola
cadangan devisa. Dalam rangka pengelolaan cadangan devisa tersebut, Bank
Indonesia melaksanakan berbagai jenis transaksi devisa serta dapat menerima
pinjaman luar negeri. Pengelolaan cadangan devisa (Foreign Exchange Reserve)
oleh Bank Indonesia dilakukan melalui berbagai jenis transaksi devisa yaitu
menjual, membeli, dan/atau menempatkan devisa, emas dan surat-surat berharga
secara tunai atau berjangka termasuk pemberian pinjaman. Dalam melakukan
pengelolaan cadangan devisa, Bank Indonesia mempertimbangkan 3 (tiga) azas
utama dengan skala prioritas, yaitu likuiditas (liquidity), keamanan (security)
tanpa mengabaikan prinsip untuk memperoleh pendapatan yang optimal (profitability).
Cadangan devisa merupakan posisi aktiva luar negeri
pemerintah dan bank- bank devisa yang harus dipelihara untuk keperluan
transaksi internasional. Dalam mengelola cadangan devisa, Bank Indonesia telah
mengutamakan tercapainya tujuan likuiditas dan keamanan daripada keuntungan
yang tinggi. Namun demikian, Bank Indonesia selaku otoritas moneter Indonesia
tetap mempertimbangkan perkembangan yang terjadi di pasar internasional
sehingga tidak tertutup kemungkinan terjadinya pergeseran dalam portofolio
komposisi jenis penempatan cadangan devisa.
Cadangan devisa bertambah ataupun berkurang tampak
dalam neraca lalu lintas moneter. Cadangan devisa disimpan dalam neraca
pembayaran (BOP). Cadangan devisa lazim diukur dengan rasio cadangan resmi
terhadap impor, yakni jika cadangan devisa cukup untuk menutupi impor suatu
negara selama 3 bulan, lazim dipandang sebagai tingkat yang aman, dan jika
hanya 2 bulan atau kurang maka akan menimbulkan tekanan terhadap neraca
pembayaran (Rustian Kamaluddin, 1998).
Tags
Ekonomi