Konsep Kebijakan Publik

Konsep kebijakan publik terdiri dari beberapa macam. Kehidupan bernegara dalam suatu komunitas menghendaki adanya interaksi antara pemimpin dan yang dipimpin, atau antara pemerintah dan rakyat. Pada dasarnya baik pemerintah maupun rakyat menjalankan fungsinya masing-masing, sehingga terdapat adanya perbedaan hak dan kewajiban antara pemerintah dan rakyat dalam menjalankan kehidupan bernegara. Pemerintah merupakan wujud perwakilan rakyat, sehingga secara ideal keinginan pemerintah merupakan keinginan rakyat pula.
Berpangkal dari perbedaan hak dan kewajiban tersebut, pemerintah berhak mengatur serta rakyat berkewajiban mematuhi aturan-aturan tersebut. Aturan-aturan serta keinginan-keinginan rakyat tersebut diwujudkan oleh pemerintah melalui berbagai kebijakan publik apapun yang dipilih dan ditetapkan oleh pemerintah, baik untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Hal ini berarti bahwa tindakan pemerintah melakukan atau pun tidak melakukan sesuatu merupakan bentuk kebijakan yang dipilih oleh pemerintah karena apa pun pilihan bentuk kebijakannya akan tetap menimbulkan dampak sama besarnya.
Konsep kebijakan publik yang diberikan oleh Anderson (1979), yaitu “Public Policies are those policies developed by governmental bodies and officials”. (“Kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah”). Jadi kebijakan publik timbul melalui serangkaian proses. Sedangkan pengertian proses adalah serangkaian tindakan yang secara definitif berkaitan dengan tujuan. Artinya, kebijakan publik tidak timbul secara mendadak, melainkan melalui suatu proses tertentu yang berkaitan dengan tujuan-tujuan kebijakan. Proses yang dilalui oleh kebijakan publik merupakan suatu rangkaian yang saling berkaitan, yang setiap tahap dalam rangkaian prosesnya akan mempengaruhi tahap-tahap lainnya. 
Proses kebijakan publik melewati empat rangkaian tahap tindakan pemerintah. Pertama, tahap persepsi/definisi agregasi, organisasi, representasi, dan penyusunan agenda, yang merupakan tindakan membawa permasalahan pada pemerintah. Kedua, tahap formulasi, legitimasi, dan penganggaran, yang pada dasarnya merupakan suatu tindakan langsung pemerintah untuk mengembangkan dan mendanakan sebuah program. Ketiga, tahap implementasi atau pelaksanaan, adalah sebagai tindakan pemerintah untuk kembali pada permasalahan. Keempat, tahap evaluasi dan penyesuaian/terminasi, yang pada dasarnya adalah kembalinya program kepada pemerintah untuk dilakukan peninjauan kembali atau perubahan-perubahan bilamana diperlukan. Implementasi merupakan tahap terpenting karena sewaktu pelaksanaan kebijakan sering timbul masalah-masalah besar yang membatasi efektivitas kebijakan. 
Makna dan hakekat kebijakan publik merupakan suatu keputusan yang dilaksanakan oleh Pejabat Pemerintah yang berwenang untuk kepentingan masyarakat (public interest). Kepentingan masyarakat ini merupakan keseluruhan yang utuh dari perpaduan dan kristalisasi pendapat-pendapat, keinginan-keinginan dan tuntutan-tuntutan  (demands)  dari rakyat.
Dalam Soenarko (2000), mengemukakan pendapat Charles O. Jones  bahwa : “Kebijaksanaan dapatlah diberi definisi sebagai suatu keputusan yang siap dilaksanakan dengan ciri adanya kemantapan perilaku dan berulangnya tindakan, baik oleh mereka yang membuat maupun oleh mereka yang harus mematuhinya”. 
Dalam hubungan ini dapat dinyatakan bahwa kebijakan publik adalah serentetan instruksi/perintah dari para pembuat kebijakan yang menjelaskan tujuan-tujuan serta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut. Pandangan mengenai kebijakan publik tersebut, dapat dikatakan bahwa kebijakan merupakan serangkaian tindakan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang memiliki tujuan dan berorientasi pada tujuan yang telah ditentukan untuk kepentingan seluruh rakyat.
Sehubungan dengan hal tersebut Islamy  (1997) menekankan bahwa kebijaksanaan negara harus mempunyai implikasi sebagai berikut:
  1. Bahwa kebijaksanaan negara itu dalam bentuk perdananya berupa penetapan tindakan-tindakan pemerintah. 
  2. Bahwa kebijaksanaan negara ini tidak cukup hanya dinyatakan tetapi dilaksanakan dalam bentuk nyata. 
  3. Bahwa kebijaksanaan negara baik untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu itu mempunyai dan dilandasi dengan maksud dan tujuan tertentu. 4. Bahwa kebijaksanaan negara itu harus senantiasa ditujukan bagi kepentingan seluruh anggota masyarakat.    
Edward dan Sharansky dalam Wahab (1997)  mengutarakan bahwa: “kebijakan publik itu dapat ditetapkan secara jelas dalam peraturan-peraturan, perundang-undangan atau dalam bentuk pidato-pidato pejabat teras pemerintah ataupun berupa program-program dan tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah. Sedangkan dalam kehidupan masyarakat bernegara saat ini, baik individu, berkelompok maupun masyarakat sangat dipengaruhi oleh negara. Pengaruh ini dapat dicermati atau dirasakan mulai seseorang dilahirkan sampai mati dalam berbagai bentuk pengaturan dan kontrol Pemerintah yang bertindak atas nama negara. Fenomena ini merupakan perwujudan diterimanya welfare state. Oleh sebab itu intervensi negara akan memberikan bentuk beragam  dari  pelayanan  publik  yang  dilakukan  Pemerintah.  
United Nations, dalam Wahab (1997) mendefinisikan: “kebijakan sebagai pedoman untuk bertindak. Pedoman itu boleh jadi amat sederhana atau kompleks, bersifat umum atau khusus, luas atau sempit, kabur atau jelas, longgar atau terperinci, bersifat kualitatif atau kuantitatif, public atau privat. Kebijakan dalam maknanya seperti ini mungkin berupa deklarasi mengenai suatu dasar pedoman bertindak suatu arah tindakan tertentu, suatu program mengenai aktivitas-aktivitas tertentu atau suatu rencana. Sedangkan Anderson  memberikan pengertian kebijakan sebagai perilaku dari sejumlah aktor (pejabat, kelompok, instansi pemerintah) atau serangkaian aktor dalam suatu bidang kegiatan tertentu”. 
Akibat perkembangan jaman, maka istilah kebijakan seringkali dihubungkan dengan kepentingan publik. Sehingga akhirnya istilah kebijakan dihubungkan dengan public dan timbullah istilah kebijakan publik. Untuk lebih memahami apa yang dimaksud dengan kebijakan publik itu maka dapat diikuti beberapa definisinya menurut Jenkins dalam Wahab (1997) yang mendefinisikan  : “Public  policy    (kebijakan publik)    sebagai    berikut : ” a set of interrelated decisions taken by a political actor or group of actors  concerning the selection of goals and the means of achieving them within a spesified situation where these decisions should in principle be within the power of these actors to achieve”. (“Kebijakan publik adalah serangkaian keputusan yang saling berkaitan yang diambil oleh seorang aktor politik atau sekelompok aktor politik berkenaan dengan tujuan yang telah dipilih beserta cara-cara untuk mencapainya dalam suatu situasi dimana keputusan- keputusan itu pada prinsipnya masih berada dalam batas-batas kewenangan kekuasaan dari para aktor tersebut”). 
Lebih lanjut Wahab (1997) dalam Analisis Kebijaksanaan dari formulasi ke implementasi mengatakan bahwa derajat keberhasilan implementasi dapat disebabkan oleh beberapa hal:
1.     Sebagai akibat kondisi kebijaksanaan kurang terumuskan secara baik
2.     Akibat dari sistim administrasi pelaksanaannya yang kurang baik
3.     Akibat kondisi lingkungan yang kurang baik.
Dari teori implementasi di atas menunjukkan bahwa dalam implementasi menunjukkan adanya suatu proses sampai kebijakan bisa dilaksanakan.
Berdasarkan beberapa konsep kebijakan publik di atas, maka pada dasarnya konsep-konsep kebijakan publik tersebut memiliki persamaan. Persamaan tersebut adalah bahwa kebijakan publik merupakan tindakan- tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dan diwujudkan dalam program- program ataupun keputusan-keputusan. Tindakan tersebut dilakukan oleh pejabat-pejabat atau badan-badan yang berada dalam lingkungan pemerintah.
Tindakan-tindakan tersebut dilakukan dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu Tindakan-tindakan tersebut dapat bersifat positif ataupun negatif, positif dalam arti pemerintah melakukan suatu tindakan dalam suatu masalah publik. Negatif dalam arti pemerintah tidak melakukan tindakan apapun dalam masalah publik. Dengan demikian bertindak ataupun tidak bertindaknya pemerintah dianggap telah memilih suatu alternatif tindakan, sehingga tidak bertindakpun dianggap melakukan “tindakan diam”. Hal ini dapat terjadi karena, baik tindakan positif maupun negatif yang dilakukan pemerintah akan memiliki implikasi yang sama besarnya bagi kepentingan publik.
Timbulnya kebijakan publik adalah melalui serangkaian proses. Pengertian proses adalah “serangkaian tindakan yang secara definitif berkaitan dengan tujuan”. Artinya kebijakan publik tidak timbul secara mendadak melainkan melalui suatu proses tertentu yang berkaitan dengan tujuan-tujuan kebijakan. Proses yang dilalui oleh kebijakan publik adalah merupakan suatu rangkaian yang saling berkaitan, dimana setiap tahap dalam rangkaian proses tersebut akan mempengaruhi tahap-tahap berikutnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال