Hubungan Patron-Klien

Scot (1972) dalam Layn (2008) menyatakan hubungan patron-klien merupakan suatu kasus hubungan antara dua orang yang sebagian besar melibatkan persahabatan instrumental, dimana seseorang dengan status sosial lebih tinggi (patron) menggunakan pengaruh dan sumber daya untuk memberikan perlindungan dan/atau keuntungan kepada seseorang dengan status lebih rendah (klien) yang pada gilirannya membalas pemberian tersebut dengan dukungan dan bantuan, termasuk jasa pribadi kepada patron.  
Salah satu ciri dari masyarakat nelayan adalah adanya hubungan patron- klien. Ikatan patron-klien muncul karena adanya kebutuhan yang dirasakan nelayan akan jaminan atas kelancaran kegiatan pencarian nafkah mereka. Kebutuhan ini mereka penuhi dengan menjalin sebuah hubungan patron-klien dengan seorang tengkulak. Hal ini terjadi karena hingga saat ini nelayan belum menemukan alternatif institusi yang mampu menjamin kepentingan sosial ekonomi mereka (Satria, 2002).
“... Pekerjaan sebagai nelayan merupakan pekerjaan yang berat, mengandung resiko dimana penghasilannya tidak menentu. Kondisi alam (musim/cuaca) mempengaruhi kondisi perekonomian para nelayan. jika perbedaan musim dan cuaca yang tidak memungkinkan kegiatan penangkapan ikan maka akan berdampak pada putusnya sumber penghasilan nelayan. situasi yang demikian maka para nelayan terpaksa melakukan pinjaman atau kredit, berhutang barang kebutuhan pokok yang harganya jauh lebih tinggi dari biasanya. ...” (Layn, 2008).
Ketidakseimbangan pertukaran pada hubungan patron-klien dapat dengan mudah ditemukan. Ketidakseimbangan yang dimaksudkan di sini adalah dalam arti barang dan jasa yang diterima lain dengan yang telah diberikan. Namun dalam pandangan individu yang terlibat dalam hubungan patron-klien pertukaran yang mereka lakukan dapat saja dianggap seimbang. Gouldner (1977) dalam Layn (2008) menyatakan bahwa equivalence dapat berarti bahwa, apa yang dipertukarkan sangat berlainan wujudnya namun sama nilainya menurut pandangan para pelakunya, dan besar kecilnya nilai sesuatu yang dipertukarkan ini ditentukan oleh berbagai macam faktor, misalnya kebutuhan penerima saat pemberian diberikan, semakin tinggi nilai pemberian baginya makin besar pula rasa wajib untuk membalas pemberian tersebut. Keseimbangan ini sering disebut denga h eteromorphic reciprocity.
Menurut Mulyadi (2007), Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang secara konseptual disediakan pemerintah untuk membantu nelayan dalam memasarkan hasil, ternyata belum optimal. Kendala yang dihadapi TPI dalam mengundang nelayan untuk menggunakan fasilitas yang tersedia ternyata terjadi karena alasan sosiologis di mana nelayan telah menjalin hubungan dengan tengkulak dalam suatu hubungan patron-klien, yaitu tengkulak memberikan fasilitas kredit kepada nelayan. Sebaliknya nelayan memiliki kewajiban untuk menjual hasil tengkapannya kepada tengkulak. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال