Bentuk-Bentuk Imbalan

Ada beberapa bentuk-bentuk imbalan yang diberlakukan dalam sebuah organisasi. Menurut Leap and Crino (1993) Compensation can be direct where money is placed into the hands of the employee, or indirect, where the employee receive compensation in nonmonetary forms or has little discreation as how the compensation will be spent (Kompensasi dapat diberikan secara langsung dalam bentuk uang kepada karyawan, atau tidak langsung, dimana karyawan menerima kompensasi/imbalan tidak dalam bentuk uang atau sedikit perbedaan bagaimana kompensasi tersebut digunakan).
Selanjutnya imbalan dapat diberikan kepada karyawan dalam empat (4) macam, yakni:
Upah (wages) dan gaji (salary)
Merupakan bentuk pembayaran yang biasanya diberikan berdasarkan jumlah jam kerja (hourly rates of pay), semakin banyak jam kerja semakin besar upah yang diterima. Sedangkan gaji besarnya tetap tanpa mempertimbangkan jam kerja (fixed rates of pay).
Program Insentif (Incentive programs)
Imbalan yang diterima karyawan selain gaji dan upah, antara lain dalam bentuk insentif, yang biasanya diberikan berdasarkan tingkat keberhasilan perusahaan, baik dalam mencapai tingkat penjualan, tingkat keuntungan atau tingkat produktivitas. Pemberian insentif ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan merupakan bentuk penghargaan atas prestasi kerja telah dicapai oleh karyawan.
Employee Benefit Programs
Merupakan imbalan tidak langsung yang diberikan perusahaan kepada karyawan, seperti program asuransi (jiwa dan kesehatan), program pensiun, biaya liburan dan lain sebagainya.
Perqusites
Umumnya hanya diberikan kepada karyawan yang menduduki level cukup tinggi, dalam bentuk fasilitasi yang diberikan perusahaan, seperti kendaraan dinas, perumahan, keanggotaan klub olah raga, biaya perjalanan dinas, dan bentuk-bentuk fasilitas lainnya.
Selanjutnya Bernardin dan Russel (1993) mengemukakan: Direct Compensation is the basic wage and salary, plus performance-based pay. Indirect compensation is the general category for employee benefits mandates protection programs, health insurance, pay for time no worked and varios other employee benefits. Benefit can be classified into three general catagories: health and security benefit payment for time not worked, and employee service (Bahwa imbalan atau kompensasi dapat diberikan secara langsung, seperti gaji, upah serta pembayaran lain yang didasarkan pada prestasi kerja, dan secara tidak langsung mencakup benefit bagi karyawan, yang diberikan dalam bentuk asuransi kesehatan, pembayaran gaji selama tidak bekerja, dan bentuk-bentuk lain dari benefit).
Benefit sendiri dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yakni health and security benefit terdiri dari health insurance (life insurance, sikcness & disability insurance, un employment insurance, pension), pay for time not worked (vacation, holidays, sick leaves and personal days), and employee service (educational assistance, financial assistance, food service, transportation programs, child care, company car, employee assistance, auto insurance, relocation expences, clothing allowance, company can, merchandise reduction).
Sedangkan menurut Milkovich dan Newman (1996) Pay may be received directly in the form of cash (e.g., wages, merit increases, incentives, cost of living adjustments) or indirectly through benefits and service (e.g., pension, health insurance, paid time off). Imbalan dapat diteima karyawan secara langsung dalam bentuk tunai seperti gaji, merit increases, insentif dan penambahan biaya hidup, dan imbalan tidak lansung dalam bentuk pensiun, asuransi kesehatan dan pembayaran pada waktu tidak kerja.
Hal tersebut sesuai juga dengan pendapat Nawawi (1998), bahwa kompensasi tidak langsung merupakan pemberian manfaat lain dari perusahaan kepada karyawan diluar gaji dasar, yang dapat dibedakan menjadi tiga, antara lain:
  1. Jaminan keamanan dan kesehatan kerja, terdiri dari asuransi jiwa, asuransi kesehatan, kompensasi akibat pekerjaan, asuransi cacat hukum, biaya rumah sakit, jaminan pengobatan, program pensiun, jaminan sosial dan uang pesangon. 
  2. Pembayaran gaji selama tidak bekerja, yang terdiri dari ketidak hadiran karena liburan, sakit, urusan pribadi, kemalangan, cuti tahunan dan hamil. 
  3. Pelayan bagi karyawan, terdiri dari dana bantuan belajar, fasilitas pinjaman melalui koperasi, pelayanan makanan dan minum saat bekerja, fasilitas kendaraan, asuransi kendaraan, pakaian kerja, program kebugaran dan kesehatan jasmani, bonus tahunan termasuk THR, pemberian ijin untuk kegiatan kemasyarakatan, pemberian penghargaan dan tunjangan anak.
Menurut Gary Dessler (1998) Imbalan/pembayaran langsung dalam bentuk upah, gaji, insentif,  komisi dan bonus, yang pada kenyataannya ditetapkan dengan dua cara utama untuk dijadikan dasar pembayaran langsung kepada karyawan, yakni berdasarkan tambahan waktu dan berdasarkan kinerja. Imbalan/pembayaran tidak langsung dalam bentuk tujangan keuangan seperti asuransi dan uang liburan yang dibayar perusahaan. Pada umumnya karyawan/pegawai masih dibayar berdasarkan waktu yang mereka gunakan di tempat kerja, seperti pekerja kerah biru yang umumnya dikenal dengan istilah pekerja kasar atau buruh, dibayarkan per jam atau perhari, dan disebut kerja harian, sedangkan pekerja lainnya seperti pegawai/karyawan, manajer, professional, pada umumnya digaji berdasarkan lamanya suatu periode tertentu seperti seminggu, sebulan atau setahun, bukannya setiap jam atau setiap hari.
Cara pembayaran lainnya adalah pemberian upah berdasarkan kinerja, dimana besarnya upah yang diterima didasarkan kepada jumlah pekerjaan yang dapat diselesaikannya berdasarkan kepada jumlah pekerjan yang dapat diselesaikan berdasaran standar yang telah ditentukan perusahaan, dan apabila karyawan tersebut dapat menyelesaikan lebih banyak, maka kelebihan ini akan diberikan upah dalam bentuk insentif.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال