Manajemen Kinerja Guru

Manajemen kinerja guru merupakan gaya manajemen dalam mengelola sumber daya guru yang berorientasi pada pengembangan kinerja guru dalam interaksi pemberdayaan proses pembelajaran dan berkelanjutan dengan pendekatan komprehensif terpadu sebagai kekuatan pendorong untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.
Tuntutan akan upaya peningkatan mutu pendidikan pada dasarnya berimplikasi pada perlunya sekolah mempunyai Sumber Daya Manusia pendidikan, baik pendidik (guru) maupun Sumber Daya Manusia lainnya untuk berkinerja secara optimal. Dan ini jelas berakibat pada perlunya melakukan pemberdayaan terutama potensi Sumber Daya Guru yang sesuai dengan tuntutan legal formal, seperti kualifikasi dan kompetensi, maupun tuntutan lingkungan eksternal yang makin kompetitif. Diera globalisasi dewasa ini, menuntut kualitas Sumber Daya Manusia yang makin meningkat yang mempunyai sikap kreatif dan kinerja yang profesional serta mampu mengahadapi ketatnya persaingan.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, guru bermakna sebagai orang yang pekerjaannya mengajar sesuai tugas profesinya (keahlian). Tugas profesi dimaksud adalah orang yang tugasnya mengajar, mendidik, dan melatih peserta didik dalam pendidikan formal. Sukadi (2009) menambahkan, bahwa termasuk kedalam pengertian guru adalah sosok yang patut digugu dan ditiru.
Undang-undang No. 14 tahun 2005 pasal 8 menyatakan guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rokhani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dan pasal 9 menyebutkan, bahwa kualifikasi akademik guru diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau diploma empat. Oleh karena itu untuk menjadi guru seseorang harus memiliki persyaratan profesi. Dan tidak semua orang bisa menjadi guru profesional, kecuali mereka yang berlatar belakang kependidikan. Johnson (Sagala, 2009) menyatakan bahwa kompetensi merupakan perilaku rasional guna mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai kondisi yang diharapkan.
Menurut UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 1, ayat 10 menyebutkan bahwa “ kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.
Menurut Sagala (2009), kompetensi merupakan peleburan dan pengetahuan (daya pikir), sikap (daya kalbu), dan keterampilan (daya fisik) yang diwujudkan dalam perilaku. Artinya sebagai perpaduan dari penguasaan pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak dalam melaksanakan tugasnya. Kompetensi guru demikian itu, akan mampu mendayagunakan (empowering) segala potensi yang ada dalam dirinya dan diluar dirinya untuk mencapai tujuan pembelajaran. Untuk itu manajemen kinerja guru akan menjadi semakin efektif.
Di dalam manajemen kinerja guru yang efektif, Sukadi (2009) berpendapat bahwa guru harus melakukan perbaikan-perbaikan kompotensinya. Untuk menjadi guru efektif dibutuhkan konsep diri yang positif. Karena seorang guru yang memiliki pandangan negatif terhadap dirinya, akan tergambar dalam perilaku mengajarnya antara lain: minder (tidak percaya diri), sering marah-marah, dan tidak sabar dalam menghadapi peserta didiknya. Hal ini akan berakibat fatal pada sikap guru enggan masuk kelas, bila tidak segerah diubah.
Menurut Sukadi (2009), guru yang memiliki konsep diri positif, mampu menciptakan situasi belajar yang kondusif, karena didukung oleh faktor-faktor:
  1. Luwes dalam pembelajaran 
  2. Empati dan peka terhadap segala kebutuhan siswa 
  3. Mampu mengajar sesuai dengan selera siswa 
  4. Mau dan mampu memberikan peneguhan (reinforcement) 
  5. Mau dan mampu memberikan kemudahan, kehangatan, dan tidak kaku dalam proses pembelajaran 
  6. Mampu menyesuaikan emosi, percaya diri, dan riang dalam proses pembelajaran.
Untuk itu diperlukan waktu, usaha dan kerja keras guru yang diiringi dengan tekad yang kuat dan semangat pembaruan. Pengembangan Sumber Daya pendidik/guru menjadi fakt or yang akan sangat menentukan dalam mendorong kinerja guru agar semakin meningkat. Peningkatan tersebut tidak hanya berimplikasi kuantitas, namun juga kualitas mengenai bagaimana kinerja mereka dilaksanakan. Dan dalam konteks peru bahan dewasa ini, kinerja profesional menjadi suatu tuntutan yang makin mendesak untuk dapat dilaksanakan oleh guru dalam melaksanakan peran dan tugasnya sebagai pendidik, sehingga dapat melahirkan lulusan yang kreatif dan profesional, yang dapat bersaing di era global dewasa ini.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال