Unsur-unsur Kredit

Dalam menejemen kredit perbankan dikenal enam unsur-unsur kredit yang sangat esensial yang senantiasa melekat dalam transaksi perkreditan.
Unsur-unsur kredit tersebut meliputi:
  1. Amanat.’Amanat’ (dari bahasa arab, amuna, berarti jujur, dapat dipercaya, atau titipan) adalah segala hal yang dipercayakan kepada manusia, baik yang berkaitan dengan hak dirinya, hak pihak lain, maupun hak Allah. Bank yakin benar bahwa prestasi yang diberikan kepada para nasabah akan diterima kembali di waktu tertentu kelak. 
  2. Waktu. Dalam setiap transakasi kredit terdapat suatu periode waktu antara saat pemberian prestasi dan saat pengembaliannya. Dalam transaksi kredit terdapat tenggang waktu antara peristiwa prestasi dan kontraprestasi. 
  3. Resiko. Setiap kredit akan senantiasa mengandung resiko tertentu, mungkin resiko kehilangan seluruhnya atau sebagian. Hal ini disebabkan oleh ketidak pastian di masa yang akan datang. 
  4. Prestasi. Prestasi tampak sebagai sesuatu yang diserahkan oleh pemberi kredit (yaitu, kreditur) kepada penerima kredit (yaitu, debitur). 
  5. Perjanjian dua belah pihak. Kredit bermuka ganda: pemberi amanat dan penerima amanat. Dari sudut penerima amanat (debitur) berupa utang, suatu kewajiban yang harus dipenuhi, sementara dari sudut pemberi amanat (kredit) berupa kredit, suatu kepercayaan dan harapan bahwa debitur mau memenuhi kewajibannya pada waktu jatuh tempo. 
  6. Perjanjian keuangan. Terkecuali dalam keadaan khusus atau luar biasa, utang dan kredit dalam perekonomian modern, dinyatakan atau dihitung dalam satuan uang (atau alat bayar) yang menjadi baku pembayaran yang ditunda.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال