Teori–Teori dalam Kriminologi

Terdapat beberapa teori-teori dalam kriminologi. George D. Vold menyebutkan bahwa teori adalah bagian dari suatu penjelasan yang muncul manakala seseorang dihadapkan pada suatu gejala yang tidak dimengerti. Sejarah peradaban manusia mencatat adanya dua bentuk pendekatan yang menjadi landasan bagi lahirnya teori–teori dalam kriminologi yaitu:
Spritualisme
Dalam penjelasan tentang kejahatan, spritualisme memiliki perbedaan yang mendasar dengan metode penjelasan kriminologi yang ada pada saat ini. Penjelasan Spriritualisme memfokuskan perhatian pada perbedaan antara kebaikan yang datangnya dari dewa/ tuhan dan keburukan yang datangnya dari  setan. Seseorang yang telah melakukan suatu kejahatan dipandang sebagai orang yang telah kena bujukan setan. Pendekatan Spritualisme ini menekankan pada kepercayaan bahwa yang benar–benar pasti menang dengan menggunakan kepercayaan ini sehingga segala persoalan yang dihadapi dimasyarakat selalu disesuaikan dengan metode–metode yang mereka yakini sebagai sebuah kebenaran.
Naturalisme
Naturalisme merupakan model pendekatan lain yang sudah ada sejak berabad–abad yang lalu. Hippocrates menyatakan “the brain is organ of the maind“ otak adalah organ untuk berfikir. Perkembangan paham rasionalisme yang muncul dari perkembangan ilmu alam setalah abad pertengahan menyebabkan manusia mencari model yang lebih rasional dan mampu dibuktikan secara rasional.
Beberapa teori yang sangat relevan untuk dilakukan pengkajian, yaitu:
  1. BODY TYPES THEORIES (TEORI TIPE FISIK). Teori ini mengemukakan bahwa penjahat itu dapat dilihat dengan kondisi fisik tertentu. Para ahli yang memiliki teori dengan model tipe fisik ini melihat orang melakukan kejahatan dapat diamati melalui keadaan fisik, baik fisik yang terlihat maupun fisik yang termasuk kedalam gen. 
  2. CULTURAL DEVIANCE THEORIES (TEORI PENYIMPANGAN BUDAYA). Teori ini memfokuskan diri pada perkembangan area–area yang angka kejahatannya tinggi yang berkaitan dengan diintegrasi nilai–nilai konvensional yang disebabkan oleh industialisasi yang cepat, peningkatan imigrasi dan urbanisasi. 
  3. TEORI LABELING (TEORI PEMBERIAN CAP / LABEL). Teori Labeling ini merupakan teori yang terinspirasi oleh bukunya Tannembaum yang berjudul Crime and The Cumunity menurutnya, kejahatan tidaklah sepenuhnya hasil dari kekurangmampuan seseorang untuk menyesuaikan dengan kelompoknya, akan tetapi dalam kenyataanny ia dipaksa untuk menyesuaikan bahwa kejahatan merupakan hasil dari konflik antara kelompok dengan masyarakatnya. 
  4. TEORI PILIHAN RASIONAL. Pilihan Rasional berati pertimbangan–pertimbangan yang rasioanal dalam menentukan pilihan perilaku yang kriminil atau non kriminil dengan kesadaran bahwa ada ancaman pidana apabila perbuatannya yang kriminil diketahui dan dirinya diproses melalui peradilan pidana. Dengan demikian maka semua perilaku kriminil adalah keputusan–keputusan rasional.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال