Pengertian Pernikahan

Bhrem (1992) memberikan pengertian pernikahan sebagai ekspresi akhir dari suatu hubungan yang mendalam, dimana dua individu berikrar di depan umum didasarkan pada keinginan untuk menetapkan hubungan sepanjang hidupnya. Ditambahkan oleh Dyer (1983) memberikan pengertian pernikahan sebagai suatu subsistem dari hubungan yang luas dimana dua orang dewasa dengan jenis kelamin berbeda membuat sebuah komitmen personal dan legal untuk hidup bersama sebagai suami dan istri.
Pernikahan bukanlah peristiwa hidup tunggal, tetapi satu set tahapan dimana pasangan mencoba untuk mencapai keseimbangan antara ketergantungan dan otonomi sebagaimana mereka bernegosiasi terhadap masalah kontrol, kekuasaan, dan otoritas (Kovacs, dalam Kurdek, 1999).
Duvall (1985) menyatakan bahwa pernikahan adalah persetujuan masyarakat atas penyatuan suami dan istri dengan harapan mereka akan menerima tanggung jawab dan melakukan peran sebagai pasangan suami istri dalam kehidupan pernikahan.
Undang-Undang RI tahun 1974 pasal 1 tentang pernikahan menyebutkan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (dalam Astuti, 2003).
Berdasarkan beberapa definisi diatas, maka pernikahan disimpulkan sebagai suatu hubungan yang diawali ketika dua orang individu yang berlainan jenis saling mengucapkan janji didepan umum untuk hidup bersama sebagai suami istri dan membentuk keluarga atas keinginan dan harapan untuk menetapkan hubungan yang bahagia dan kekal sepanjang hidup berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال