Pengertian Pariwisata

Pengertian pariwisata adalah bentuk perjalanan sementara waktu meninggalkan tempat semula ke tempat yang lain, tidak untuk mencari nafkah di tempat yang dikunjungi, tetapi untuk menikmati kegiatan dan rekreasi. Richard Sihite menyatakan: “Pariwisata adalah suatu perjalanan yang dilakukan orang untuk sementara waktu, yang diselenggarakan dari suatu tempat ke tempat lain meninggalkan tempatnya semula, dengan suatu perencanaan dan dengan maksud bukan untuk berusaha atau mencari nafkah di tempat yang dikunjungi, tetapi semata-mata untuk menikmati kegiatan pertamasyaan dan rekreasi atau untuk memenuhi keinginan yang beraneka ragam.”
Pariwisata merupakan perjalanan dari suatu tempat ke tempat yang lain, yang bersifat sementara bukan untuk berusaha (business) atau mencari nafkah di tempat yang dikunjungi, tetapi untuk melakukan perjalanan, dapat dilakukan perorangan maupun kelompok, (dalam Yoeti, 1983) menyatakan: “Istilah “Pariwisata” yang digunakan di Indonesia sebagai terjemahan dari Bahasa Inggris “Tourism”. Secara etimologi berasal dari Bahasa Sansekerta, yang terdiri dari dua suku kata, yakni “pari” dan “wisata”. Pari artinya banyak, berkali-kali, atau berkeliling. Sedangkan wisata berarti perjalanan atau dapat diartikan dengan berpergian. Secara garis besarnya dapat diartikan suatu perjalanan yang dilakukan berkali-kali dari suatu tempat ke tempat lain”.
Pariwisata merupakan suatu kebutuhan yang menumbuhkan cinta akan keindahan alam, hasil dari perkembangan zaman dan kecanggihan transportasi dan komunikasi, E. Guyer Freuler (Soekadijo, 1997) menyatakan pengertian pariwisata dengan memberi batasan sebagai berikut: “Pariwisata dalam pengertian modern adalah merupakan fenomena dari zaman sekarang yang didasarkan atas kebutuhan akan kesehatan dan pergantian hawa, penilaian yang sadar dan menumbuhkan (cinta) terhadap keindahan alam dan pada khususnya disebabkan oleh bertambahnya pergaulan berbagai bangsa dan kelas masyarakat manusia sebagai hasil dari pada perkembangan perniagaan, industri, perdagangan serta penyempurnaan dari pada alat-alat pengangkutan.”
Menurut Undang-Undang No. 9 Tahun 1990, pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.
Pariwisata adalah kegiatan ekonomi dengan pergerakan masuk keluar suatu kota, daerah atau negara. Ahli ekonomi Austria, Herman V. Schulard (Soekadijo; 1997) memberikan batasan pariwisata yakni “...Kepariwisataan adalah sejumlah kegiatan, terutama yang ada kaitannya dengan kegiatan perekonomian yang secara langsung berhubungan dengan masuknya, adanya pendalaman dan bergeraknya orang-orang asing keluar masuk suatu kota, daerah atau negara.”
Pariwisata merupakan suatu aktivitas yang bersifat sementara tidak untuk memperoleh penghasilan dan untuk menikmati perjalanan sebagai rekreasi untuk memenuhi keinginan yang beragam tanpa adanya suatu paksaan, menurut Hunzieker dan Kraff (dalam Yoeti;1996) menyatakan: “ilmu pariwisata adalah keseluruhan dari segala yang ditimbulkan oleh perjalanan dan pediaman orang-orang asing dari segala yang ditimbulkan oleh perjalanan dan pediaman itu tidak tinggal menetap dan tidak memperoleh penghasilan dan aktivitas yang bersifat sementara”.
Jadi dapat disimpulkan bahwa pariwisata adalah suatu perjalanan yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok untuk sementara waktu dari tempat asal ke tempat tujuan dengan maksud bukan mencari nafkah (menjalankan usaha) ataupun menetap di tempat yang dikunjungi, tetapi untuk menikmati perjalanan, rekreasi dan atau untuk memenuhi keinginan yang beragam tanpa adanya unsur paksaan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال