Jenis-Jenis Korupsi

Terdapat beberapa jenis-jenis korupsi. Instrumen hukum untuk menyaring tindakan yang mengarah pada korupsi termasuk tindak pidana korupsi itu sendiri telah cukup lengkap. Instrumen tersebut berupa peraturan dan perundang-undangan yang dimaksud untuk difungsikan dan dioptimalkan untuk mencegah dan menanggulangi perbuatan korupsi yang dilakukan para birokrat dan para pelaku dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana serta prasarana yang ada karena kedudukan dan jabatannya, yang secara langsung dan tidak langsung merugikan ekonomi dan keuangan negara.
Melihat pengertian di atas maka korupsi dapat dibagi menjadi beberapa jenis atau tifologi. Hal ini dipertegas Syed Husain Alatas dalam buku IGM. Nurdjanah, tifologi tersebut antara lain:
  1. Korupsi Transaksi, jenis korupsi yang menunjuk adanya kesepakatan timbak balik antara pihak pemberi dan pihak penerima yang kedua pihak memperoleh keuntungan. 
  2. Korupsi Perkerabatan, jenis korupsi yang menyangkut penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan untuk berbagai keuntungan bagi teman atau sanak saudara serta kroni-kroninya. 
  3. Korupsi yang Memeras, biasanya korupsi yang dipaksakan kepada suatu pihak yang disertai dengan ancaman, teror, penekanan terhadap kepentingan orang-orang dan hal-hal demikiannya. 
  4. Korupsi Insentif, korupsi yang dilakukan dengan cara memberikan suatu jasa atau barang tertentu kepada pihak lain demi keuntungan masa depan. 
  5. Defensif, yaitu pihak yang dirugikan terpaksa ikut terlibat didalammya atau membuat pihak tertentu terjebak atau bahkan menjadi korban perbuatan korupsi. 
  6. Korupsi Otogenik, korupsi yang dilakukan seseorang, tidak ada orang lain ataupun pihak lain terlibat didalammya. 
  7. Korupsi Suportif, korupsi yang dilakukan dengan cara memberikan dukungan.
Jenis korupsi menurut Guy Benveniste yang terdapat dalam Pasal 2-Pasal 12 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 adalah:
  1. Discretionary Corruption adalah korupsi yang dilakukan karena ada kebebasan dalam menentukan kebijaksanaan. 
  2. Illegal Corruption adalah tindakan yang dimaksud untuk mengacaukan bahasa atau maksud hukum. 
  3. Mercenary Corruption adalah tindakan korupsi untuk kepentingan pribadi. 
  4. Ideological Corruption adalah korupsi untuk mengejar tujuan kelompok.
Karakteristik dan dimensi kejahatan korupsi dapat diidentifikasikan yaitu:
  1. Masalah korupsi terkait dengan berbagai kompleksitas masalah, antara lain, masalah moral/sikap mental, masalah pola hidup dan budaya serta lingkungan sosial, masalah kebutuhan/tuntutan ekonomi dan kesenjangan sosial ekonomi, masalah struktur/sistem ekonomi, masalah sistem/budaya politik, masalah mekanisme pembangunan dan lemahnya birokrasi/prosedur administrasi (termasuk sistem pengawasan) dibidang keuangan dan pelayananan publik. Jadi, kausa dan kondisi yang bersifat kriminogen untuk timbulnya korupsi sangatlah luas (multidimensi), yaitu bisa dibidang moral, sosial, ekonomi, politik, budaya, dan birokrasi/administrasi. 
  2. Mengingat sebab-sebab yang multidimensional itu, maka korupsi pada hakikatnya tidak hanya mengandung aspek ekonomis (yaitu merugikan keuangan/ perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri/orang lain), tetapi juga mengandung korupsi nilai-nilai moral, korupsi jabatan/kekuasaan, korupsi politik dan nilai-nilai demokrasi. 
  3. Mengingat aspek yang sangat luas itu, sering dinyatakan bahwa korupsi termasuk atau terkait juga dengan economic crimes, organized crimes, illicit drug trafficking, money laundering, white collar crime, political crime, top hat crime, dan bahkan transnational crime. 
  4. Karena terkait dengan masalah politik/jabatan/kekuasaan (termasuk top hat crime), maka di dalamnya mengandung kembar yang dapat menyulitkan penegakan hukum yaitu adanya penalisasi politik dan politisasi proses peradilan pidana.
Bila diperhatikan Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka dapat ditarik beberapa asas yang tercakup di dalamnya yang dapat membedakannya dengan undang-undang tindak pidana lainnya, asas-asas tersebut diantaranya adalah:
  1. Pelakunya adalah setiap orang. 
  2. Pidananya bersifat Kumulasi dan Alternatif. 
  3. Adanya pidana minimum dan maksimum. 
  4. Percobaan melakukan Tindak Pidana Korupsi, pembantuan pemufakatan jahat melakukan Tindak Pidana Korupsi sama hukumannya dengan delik yang sudah selesai. 
  5. Setiap orang yang memberikan bantuan, kesempatan, sarana dan keterangan sehingga dapat terjadi tindak pidana korupsi dipidana sama sebagai pelaku tindak pidana korupsi. 
  6. Mempunyai pidana tambahan selain yang diatur KUHP, misalnya seperti: (1) Perampasan barang bergerak dan barang yang tidak bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, (2) Pembayaran uang ganti rugi yang jumlahnya maksimal dengan harga yang diperoleh dari tindak korupsinya, (3) Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu 
  7. Jika terpidana tidak dapat membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang. 
  8. Dapat dibentuk Tim Gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung 
  9. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar pengganti, maka dipidana penjara yang lamanya melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai ketentuan undang-undang. 
  10. Orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai tindak pidana korupsi maka dapat dipidana. 
  11. Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya. 
  12. Tersangka wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya. 
  13. Penyidik/Jaksa Penuntut Umum/Hakim berwenang meminta keterangan kepada Bank tentang keadaan keuangan Tersangka. 
  14. Identitas pelapor dilindungi. 
  15. Dapat dilakukan gugatan perdata. 
  16. Putusan bebas dalam perkara korupsi tidak menghapuskan hak untuk menuntut kerugian terhadap keuangan negara. 
  17. Ahli waris tersangka/terdakwa/terpidana korupsi dapat digugat untuk menuntut kerugian negara. 
  18. Dalam tindak pidana korupsi dikenal dengan pembuktian terbalik. 
  19. Dapat diadili in absentia. 
  20. Hakim atas tuntutan Penuntut Umum menetapkan perampasan barang-barang yang telah disita. 
  21. Orang yang berkepentingan atas perampasan dapat menngajukan keberatan ke pengadilan. 
  22. Adanya peran serta dari masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال