Sistem Presidensial di Indonesia

Sistem presidensial di Indonesia diberlakukan sesuai dengan UUD 1945. Sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata sistem dan pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system yang berarti kesatuan yang utuh dari sesuatu rangkaian, yang kait mengait satu sama lain. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti, Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu, pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara, pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah. Dalam memahami dalam arti yang luas, pemerintahan adalah ada pihak yang terkandung, kedua pihak tersebut saling berhubungan, pihak yang memerintah memiliki wewenang dan pihak yang diperintah memiliki ketaatan.
Sedangkan dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:
  1. Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan 
  2. Kekuasaan Legislatif yang berate kekuasaan membentuk undang-undang 
  3. Kekuasaan Yudiskatif yang berate kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Jadi, sistem pemerintahan Negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar-lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan. Dan jika ditinjau dari struktur fungsional, pemerintahan berarti seperangkat fungsi negara yang satu sama lain saling berhubungan secara fungsional, dan melaksanakan fungsinya atas dasar-dasar tertentu demi terciptanya tujuan negara.
Lalu ditinjau dari aspek tugas dan kewenangan negara, pemerintah berarti seluruh tugas dan kewenangan negara. Menurut ketiga bahasan diatas dapatlah disimpulkan bahwa pemerintahan merupakan segala kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan wewenang negara.
Sejarah pemerintahan Indonesia dimulai dengan terpilihnya Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia yang pertama atas dasar undang – undang 1945 pada tnggal 18 Agustus 1945. Terpilihnya Ir. Soekarno Dan Drs. Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden melengkapi kesempurnaan organisasi Negara Indonesia. Sistem pemerintahan dan kelembagaan yang ditentukan dalam undang-undang 1945 selama kurun waktu tahun 1945-1949 belum dapat dilaksanakan dengan baik. Hal itu terjadi karena selain Indonesia baru merdeka dan belum begitu terjadi karena selain Indonesia baru merdeka dan belum begitu siap semua infrastruktur dan supratrukturnya, juga karena Belanda masih berkeinginan untuk menjajah Indonesia kembali.
Dalam kurun waktu tersebut sempat diangkat anggota Dewan Pertimbangan Agung sementara, sedangkan MPR dan DPR belum di bentuk. saat itu masih terus diberlakukan ketentuan peralihan pasal IV UUD 1945, yaitu sebelum majelis dari MPR dan DPR dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut undang – undang dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan bantuan komite nasional, berdasarkan usul Badan kerja komite nasional Indonesia pusat pada tanggal 11 November 1945 yang disetujui oleh Presiden diumumkan dengan maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945, bahwa sistem kabinet presidensil diganti dengan sistem parlementer. Sejak saat itu kekuasaan pemerintahan dipegang perdana oleh perdana mentri sebagai pimpinan kebinet dengan para mentri sebagai anggota cabinet secara bersama atau sendiri – sendiri. Perdana Mentri dan para mentri bertanggung jawab kepada KNPI yang berfungsi sebagai DPR tidak bertanggung jawab kepada presiden seperti yang dikehendaki oleh sistem undang-undang Dasar 1945.
Setelah perang mempertahankan kemerdekaan dari rongrongan belanda yang mau menjajah Indonesia kembali pada tahun 1948 Bentuk Negara federasi Republik Indonesia serikat yang telah diubah berdasarkan konstitusi RIS, UUD 1945 hanya berlaku di Negara RI yang meliputi sebagian pulau jawa dan sumatera dengan ibu kota Yogyakarta. Pada tanggal 17 Agustus 1950 negara federasi Republik Indonesia serikat kembali kenegara kesatuan Republik Indonesia Menurut undang-undang tersebut sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan perlementer. Undang – Undang dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer dimana badan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala negara konstitusional beserta para menteri yang mempunyai tanggung jawab politik. Setiap kabinet terbentuk berdasarkan koalisi pada satu atau dua partai besardengan beberapa partai kecil. Koalisi ternyata kurang mantap dan partaipartai koalisi kurang dewasa dalam menghadapi tanggung jawab mengenai permasalahan pemerintahan. Di lain pihak, partai-partai dalam barisan oposisi tidak mampu berperan sebagi oposisi kontruktif yang menyusun program-program alternatif, tetapi hanya menonjolkan segi-segi negatif dari tugas oposisi.
Dalam Sistem Parlementer saat itu kabinet yang dibangun tidak dapat bertahan lebih lama dari rata-rata delapan bulan dan hal ini menghambat perkembangan ekonomi dan politik oleh karena pemerintah tidak mendapat kesempatan dalam untuk melaksanakan programnya. Sistem parlementer dianggap tidak membawa stabilitas yang diharapkan, malah perpecahan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah tidak dapat dihindarkan, akibat Presiden dan wakil presiden hanya sekedar presiden dan wakil presiden konstitusional. Jalannya pemerintahan dilakasanakan dan dipertanggung jawabkan oleh para mentri keparlemen. Faktor-faktor tersebut mendorong presiden soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya Pembubaran Konstituante, pemberlakuan kembali UUD '45 dan tidak berlakunya UUDS 195 dan pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan demikian masa demokrasi berdasarkan sistem parlementer berakhir.
Pada periode pemerintahan seokarno pasca Dekrit presiden 1959 kekuasaan didominasi oleh Presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan makin meluasnya peranan TNI/Polri sebagai unsur sosial poltik. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dapat dipandang sebagai suatu usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik dengan melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat dan bahkan bertindak seperti seorang diktator, hamper semua kekuasaan negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif berada pada kekuasaannya, kondisi seperti ini berlangsung sampai pada tahun 1966 ketika rezim pemerintahan soekarno berakhir dan memasuki era orde baru.
Pemerintahan Indonesia pada masa Orde baru, Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi. Presiden dan wakilnya dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan 5 tahun, kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta bertanggung jawab kepada presiden, parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sistem pemerintahan negara Indonesia pada zaman Orde Baru, masih tetap menganut Sistem Pemerintahan Presidensial. Sistem pemerintahan pada Orde Baru adalah presidensial karena kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintah dan menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. Tetapi dalam kenyataan, kedudukan presiden terlalu kuat. Presiden mengendalikan peranan paling kuat dalam pemerintahan sehingga kekuasaan presiden soeharto juga dianggap meengarah ke proses diktator, pemerintahan Soeharto meletakkan ABRI, Birokrasi dan Golongan Karya sebagai elemen utama dalam pemerintahannya. Pemerrintahan orde baru berlangsung sejak tahun 1967-1998.
Setelah reformasi bergulir 1998, terjadi suatu perubahan struktur ketatanegaraan secara bertahap yaitu dengan mengamandemen UUD 1945 sebanyak 4 (empat) kali (1999-2002). Dimana dulu ada lembaga tertinggi negara yaitu MPR, dengan diamandemennya UUD 1945 maka tidak ada lagi lembaga negara yang mendominasi. Sekarang antar lembaga negara hanya ada prinsip check and balance dan tidak ada prinsip saling mebawahi seperti dulu. salah satu agenda reformasi selain bagaimana mengutkan demokratisasi yang ada diindonesia adalah bagaimana juga menguatkan sistem presidensial (eksekutif heavy) diindonesia, tetapi tetap dalam bingkai konstitusonal agar tidak terjadi juga kesewenang-wenangan oleh presiden (abuse of power). Tetapi yang menjadi suatu masalah yang dihadapi negeri ini setelah reformasi adalah banyaknya partai politik yang mendominasi sehingga indonesia menganut sistem partai yang majemuk (multiparty system). Jadi setelah reformasi ada suatu peralihan sistem partai yang ada di Indonesia yaitu bagaimana yang dahulunya cuman ada 3 (tiga) partai sekarang menajdi banyak partai (multiparty system).
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi yang mendasari sistem politik indonesia, sistem yang digunakan dalam hal ini yaitu sistem Presidensial, yang di era kekuasaan pada Presiden sedemikian besar sehingga dalam pelaksanaan pemerintahan kekuasaan politik itu sebahagian besar ada ditangan Presiden. Hal ini akan memberikan konskuensi yaitu melemahnya peranan parpol dan parlemen. Dalam ketentuan sistem politik Indonesia berkaitan dengan Negara Indonesia yaitu negara kesatuan. Sebagai negara kesatuan sistem ketatanegaraan yang menetapkan bahwa seluruh wilayah negara tanpa kecuali merupakan kesatuan wilayah administrasi hukum. Dalam konteks Undang-Undang Dasar 1945 yang sebelum amandemen yang menganut sistem Presidensial, untuk memahami suasana itu dapat ditandai dengan beberapa hal yaitu Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR dan DPR tidak dapat menjatuhkan Presiden. Namun ketika reformasi bergulir banyak perubahan yang dilakukan mengenai kekuasaan eksekutif yaitu melalui empat kali amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002.
Sejak tahun 2004 Presiden dipilih melalui mekanisme pemilu Perubahan penting dalam sistem ketatanegaraan kita berdasarkan hasil amandemen Undang-undang Dasar 1945 diantaranya adalah masalah sistem pemerintahan yang lebih mengedepankan kedaulatan rakyat. Hasil amandemen UUD 1945 lalu mengamanatkan presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”. Tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden lebih lanjut diatur dalam UU No. 23 Tahun 2003. tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sistem pemerintahan presidensial di era reformasi harus didukung oleh kewenangan konstitusional yang memadai. Sebelum perubahan UUD 1945, kewenangan konstitusional presiden nyaris tanpa batas. Pada era itulah kewenangan konstitusional presiden sangat besar diberikan oleh UUD 1945, sehingga disebut sebagai executive heavy constitution. Pasca reformasi, kewenangan konstitusional presiden dikurangi di segala lini. Tidak cukup hanya dengan pengurangan, kewenangan presiden juga dikontrol dari segala penjuru. Pengurangan dan pembatasan demikian tentu perlu, untuk menghindari agar presiden tidak menjadi pemimpin yang diktator. Tapi, pada saat yang sama, pengurangan dan pembatasan itu harus dijaga agar tidak berubah menjadi penciptaan presiden minim kekuasaan.
Tanpa kewenangan yang memadai, presiden pasca perubahan akan terjadi paradoks. Secara legitimasi politis, yuridis dan sosiologis lebih kuat, namun secara faktual tidak mempunyai kewenangan maupun dukungan politik yang memadai untuk memerintah. Dengan pemilihan presiden langsung, presiden terpilih memiliki legitimasi yang lebih kuat.
Sistem pemerintahan model apapun membutuhkan dukungan politik di parlemen yang mayoritas. Tanpa dukungan politik mayoritas di parlemen, sistem pemerintahan apapun cenderung tidak efektif. Pembatasan kewenangan presiden dan membaiknya sistem saling control saling imbang adalah suatu hal yang penting untuk menjaga presiden tidak menjadi diktator. Namun, itu bukan berarti presiden dapat dibiarkan tanpa dukungan politik yang memadai. Justru, dalam mekanisme checks and balances yang baik, tidak hanya ada unsur kontrol (checks), tetapi yang tidak kalah penting adalah unsur keseimbangan dukungan (balances). Pemerintah tanpa dukungan mayoritas suara di parlemen adalah presiden yang minoritas (minority president), dan yang terbentuk adalah pemerintahan terbelah (divided government).
Presiden harus meminta persetujuan DPR dalam mengambil sebuah kebijakan.Dan sistem pemerintahan terdiri atas dua sistem pemerintahan, yaitu sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial, namun dalam hal ini fokus dalam pembahasan adalah sistem presidensial dii Indonesia. Dalam sistem presidensial badan eksekutif tidak tergantung pada badan legislatif, dan badan eksekutif mempunyai masa jabatan tertentu. Kebebasan badan eksekutif terhadap badan legislatif mengakibatkan kedudukan badan eksekutif lebih kuat dalam menghadapi badan legislatif. Lagipula menteri-menteri dalam kabinet presidensial dapat dipilih menurut kebijaksanaan presiden sendiri tanpa menghiraukan tuntutan-tuntutan partai politik. Dengan demikian pilihan presiden dapat didasarkan atas keahlian serta faktor-faktor lain yang dianggap penting.
Sistem ini terdapat di Amerika Serikat, Pakistan dalam masa Demokrasi Dasar (1958-1969), dan Indonesia di bawah UUD 1945. Kondisi inilah yang terjadi di Indonesia pasca Reformasi 1998 dimana Kekuasaan Presiden dan kekuasaan legislative mengalami perimbangan kekuasaan.
Prinsip-prinsip dasar atau ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial, yaitu Majelis tetap menjadi  majelis saja, tidak ada peleburan fungsi eksekutif danlegislatif, eksekutif tidak dibagi, hanya ada seorang presiden yang dipilih oleh rakyat untuk masa jabatan tertentu. Presiden dipilih untuk masa jabatan yang pasti, dan dibatasi untuk beberapa kali masa jabatan, kepala pemerintahan adalah kepala negara, presiden mengangkat kepala departemen/menteri yang merupakan bawahannya, presiden adalah eksekutif tunggal, pemerintahan presidensial cenderung bersifat individual, anggota majelis tidak boleh menduduki jabatan pemerintahan dan sebaliknya, eksekutif bertanggung jawab kepada Konstitusi. Majelis meminta presiden bertanggung jawab kepada konstitusi melalui proses dakwaan atau mosi tidak percaya, presiden tidak dapat membubarkan atau memaksa majelis. Majelis tidak dapat mencopot presiden dari jabatannya, begitupun presiden tidak dapat membubarkan majelis. Sistem ini merupakan sistem check and balance.
Sistem ini memperlihatkan ketergantungan antara eksekutif dan legislatif, majelis berkedudukan lebih tinggi dari bagian-bagian pemerintahan lain dan tidak ada peleburan bagian eksekutif dan legislatif seperti dalam sebuah parlemen. Badan eksekutif dan legislatif akan saling mengawasi dan mengimbangi dan tak satupun yang lebih dominan, eksekutif bertanggung jawab langsung kepada para pemilih. Pemerintah presidensial bergantung pada suara rakyat, apabila anggota majelis mewakili konstituennya, maka presiden mewakili seluruh rakyat, tidak ada fokus/konsentrasi kekuasaan dalam sistem politik, yang ada adalah pembagian/fragmentasi kekuasaan. Dalam sistem presidensial peran dan karakter individu presiden lebih menonjol dibanding dengan peran kelompok, organisasi, atau partai politik.
Oleh karena itu, jabatan presiden hanya dijabat oleh seorang yang dipilih rakyat dalam pemilu yang berarti bahwa presiden bertanggung jawab langsung pada rakyat. Dalam sistem ini presiden dipilih oleh rakyat maka sebagai kepala eksekutif ia hanya bertanggung jawab kepada rakyat pemilih sehingga kedudukan eksekutif tidak bergantung pada parlemen.
Sebagaimana dengan ajaran Trias Politica tugas badan eksekutif merupakan peyelenggara undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif. Di negara demokratis badan eksekutif merupakan kepala negara beserta menterimenterinya. Eksekutif dijadikan pelaku utama kekuasaan negara. Dalam sisitem Presidensil menteri-menteri merupakan pembantu Presiden dan langsung dipimpin oleh Presiden. Dalam Sistem Presidensil Presiden memperoleh mandat dari rakyat dan oleh karenanya bertanggung jawab terhadap rakyat. Dalam sistem ini program eksekutif sepenuhnya merupakan tanggung jawab Presiden dengan rakyat.
Demikian juga pembentukan kabinet dalam sistem presidensil didasarkan sepenuhnya kepada pilihan Presiden yang umumnya dipilih berdasarkan criteria yang profesional yang disebut kabinet keahlian Sistem pemerintahan Presidensil memiliki tiga karakteristik yang mendasar yaitu:
  1. Presiden dipilih langsung oleh rakayat atau melalui dewan pemilih untuk periode tertentu dengan masa jabatan yang pasti dan bertanggug jawab kepada rakyat. Presiden tidak bertanggug jawab kepada legislative. 
  2. Presiden tidak dapat diberhentikan dengan mosi tidak percaya dengan alasan politik politik oleh legislatif. Presiden hanya dapat diberhentikan oleh impeachment karena telah melanggar suatu haluan negara. 
  3. Presiden merupakan Kepala Negara eksekutif tunggal. Presiden berada pada posisi yang kuat dan memiliki kekuasaan yang luas dalam menentukan kebijakan publik dalam batas-batas rambu undang-undang.
Sebagai kepala eksekutif presiden menunjuk pembantu-pembantunya yang akan memimpin departemennya masing-masing dan mereka hanya bertanggung jawab kepada presiden. Karena pembentukan kabinet tidak tergantung dan tidak memerlukan dukungan kepercayaan dari parlemen, maka para menteri tidak bisa dihentikan oleh parlemen. Komposisi kabinet dalam sistem presidensial bukan berasal dari proses tawar menawar dengan partai yang berarti sifat kabinet adalah kabinet profesional atau kabinet keahlian. Jabatan menteri tidak didasarkan pada latar belakang politik tetapi pada penilaian visi, pengetahuan dan kemampuan mengelola departemen.Dalam sistem presidensial, kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang langsung oleh presiden. Selaku kepala negara presiden adalah simbol representasi negara atau simbol pemersatu bangsa sementara selaku kepala pemerintahan presiden harus bertanggung jawab penuh pada jalannya pemerintahan.
Pilpres yang dilakukan di Indonesia pada tahun 2004 merupakan pemilihan yang pertama yang dilakukan secara langsung dipilih oleh rakyat. Alasan utama mengubah sistem parlementer menjadi sistem presidensial adalah preseden dalam Pemilu 1999, dimana PDIP sebagai partai pemenang ternyata gagal meraih jabatan Presiden melalui pemungutan suara di MPR. Sebaliknya sebagaimana telah dilihat, banyak partai yang membentuk satu koalisi, mencalonkan seorang presiden dari partai yang jauh lebih kecil, dan mengalahkan calon dari partai yang memiliki suara terbanyak. Pilpres tak langsung ini memunculkan ketidakpuasan ditingkat elit dan kalangan publik. Banyak kelompok di masyarakat yang mengungkapkan kekecewaannya melihat proses pilpres di MPR itu lebih mencerminkan kepentingan elit daripada pemilih.
Menanggapi semua kritik dan kekecewaan itu, MPR mengamandemen konstitusi pada 2001 demi mengakomodasi gagasan pilpres langsung. Amandemen ini menandai transformasi kesistem presidensial. Dua tahun kemudian DPR mengeluarkan undang-undang baru tentang pilpres yang memberikan panduan proseduralnya. Salah satu syarat pentingnya adalah para calon presiden (Capres) harus berasal dari partai politik dan tidak memberi kesempatan kepada calon independen. Undang-undang itu juga menetapkan kriteria kelayakan bahwa hanya partai dengan minimal tiga persen kursi parlemen atau lima persen dari total suara yang dapat mengajukan capres sendiri. Sebaliknya partai yang tidak memenuhi kriteria ini diperbolehkan mengajukan calon jika mampu membentuk koalisi hingga memenuhi ambang batas tersebut. Secara prosedural, pilpres ini digelar dua putaran. Hanya pasangan Capres-Cawapres yang memperoleh suara terbanyak pada urutan pertama dan kedua yang diizinkan bersaing dalam putaran kedua.
Kriteria kelayakan tersebut, beserta hasil Pemilu legislatif 2004, memaksa mayoritas partai membentuk koalisi. Jelas, partai-partai menengah dann kecil sulit memenangi Pilpres jika mereka menghindari koalisi. Oleh sebab itu, demi kemenangan politik, semua partai, termasuk dua partai besar terbesar, yaitu Golkar dan PDIP membentuk koalisi.
Namun melihat empat koalisi partai pendukung yang muncul dan melihat latarbelakang pasangan Capres-Cawapres dipanggung politik. Dari koalisi tersebut hampir tidak ada koalisi yang murni berbasis ideologi. Dan tiap pasangan Capres-Cawapres merupakan kombinasi dari pemimpin partai dan tokoh terkenal yang mewakili kedua spektrum ideologis, yaitu sekuler/nasionalis dan Islam.
Kekuatan koalisi pertama merupakan koalisi partai pengusung dan pendukung pasangan Wiranto-Shalahudin Wahid yang terdiri atas PKB, PKPB, PPNUI, Partai Patriot Pancasila, dan Partai Golkar. Partai-partai ini merupakan partai yang berada dalam titik tengah garis sekuler-islam, yang masing-masing dapat bergerak kekutub sekuler maupun Islam. Jika asumsinya mesin politik partai dapat berjalan dengan optimal, berdasarkan akumulasi perolehan suara partai pada pemilu legislatif, akumulasi kekuatan partai politik ini lebih dari 40 juta suara rakyat. Namun, nyatanya hasil pemilihan presiden putaran pertama, pasangan Wiranto-Shalahudin Wahid yang didukung koalisi besar itu tidak mencapai 15 juta suara pemilih. Padahal komposisi kekuatan koalisi ini merupakan koalisi terbesar berdasarkan perolehan suara pada pemilu legislatif.
Kekuatan koalisi kedua merupakan koalisi dua partai antara PDIP dan PDS. Koalisi ini merupakan pendukung pasangan Megawati dan Hasyim Muzadi. Kedua partai tersebut merupakan partai sekuler/nasional. PDS yang didirikan setelah Pemilu 1999 adalah partai berbasis Kristen. Suara yang diperoleh pasangan ini justru melebihi akumulasi perolehan suara PDIP dan PDS yang hanya sekitar 23 juta suara. Pada pemilihan presiden dan wakil presiden putaran pertama, pasangan yang didukung koalisi dua partai ini menapai lebih dari 31 juta pemilih.
Selanjutnya koalisi ketiga tergabung dalam koalisi pendukung pasangan Amien Rais dan Siswono Yudhohusodo. Koalisi partai politik ini merupakan koalisi yang paling banyak jumlah partainya, terutama partai-partai kecil. Anggota koalisi ini, antara lain PAN, PBR, PSI, PNI Marhaenisme, PPDI, PNBK, PBSD, dan terakhir PKS ikut bergabung beberapa hari menjelang pemungutan suara. Akumulasi perolehan suara partai pada pemilu legislatif yang tergabung dalam koalisi ini hampir 23 juta. Namun hasil pemungutan suara pemilihan presiden putaran pertama, pasangan ini hanya memperoleh sekitar 17 juta pemilih.
Dan terakhir koalisi keempat adalah koalisi pendukung pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla. Koalisi ini terdiri atas tiga partai, yaitu Partai Demokrat, PBB, dan PKPI. Selisih antara akumulasi perolehan suara partai koalisi pada pemilu legislatif dengan perolehan pasangan calon ini sangat jauh. Total gabungan suara Partai Demokrat, PBB, dan PKPI di pemilu legislatif tidak mencapai 13 juta pemilih, tetapi pada pemilihan presiden putaran pertama pasangan ini mampu menghasilkan suara 40 juta dan berada pada posisi tingkat pertama dari kelima pasangan. Koalisi ini bahkan berhasil mengantarkan calonnya menuju pemilihan presiden putaran kedua yang bersaing dengan pasangan Megawati Soekarno Putri dan Hasyim Muzadi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال